Press Reales

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Kuasa Hukum Roy Suryo DKK : Segera Keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan

Jakarta, 18 Desember 2025

Sebagaimana yang diketahui Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 lalu telah melaksanakanGelar Perkara Khusus dalam kasus dugaan pencemaran dan fitnah ijazah palsu Jokowi.

Terkait hal tersebut Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Kuasa Hukum Roy Suryo DKK memberikan tanggapan hukum ,dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari ini kamis (18/12/2025), mereka menyampaikan beberapa hal .

Pertama, proses gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya, yang kesimpulan akhirnya berupa rekomendasi atas perkara yang dapat dilanjutkan atau dihentikan.

Yang Kedua, gelar perkara khusus tidak dimaksudkan dan tidak berwenang untuk menetapkan keabsahan barang bukti. Sehingga, penunjukan dokumen ijazah Jokowi yang disita dari Jokowi tidak dapat dan tidak memiliki kualifikasi untuk menetapkan ijazah tersebut asli atau palsu.

Proses penunjukan bukti ijazah SMA dan S-1 Jokowi hanyalah untuk mengkonfirmasi bahwa dokumen tersebut benar ada dan telah disita oleh penyidik per 23 Juli 2025. Penunjukan dokumen tersebut, sekaligus membongkar kebohongan Saudara Budi Arie Setiadji Ketua Umum Projo yang mengaku telah ditunjukkan ijazah Jokowi dan diklaim asli, saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada tanggal 24 Oktober 2025. , bunyi pernyataan yang ketiga,

Lalu dalam keteragan tertulis yang ditandatangani oleh Petrus Selestinus, S.H. (Koordinator Litigasi ) dan Ahmad Khozinudin, S H.
(Koordinator Non Litigasi) ,mereka juga mengatakan paparan koreksi dan evaluasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis selaku kuasa hukum Roy Suryo CS, telah menegaskan adanya masalah dalam proses, prosedur dan tahapan penyidikan, diantaranya adanya penetapan salah satu tersangka dari 8 tersangka dalam satu kesatuan pemberitahuan resmi penyidik, yang belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Hal mana, bertentangan dan melawan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XIII/2014, yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menimbang dan memperhatikan hal-hal sebagaimana kami kemukakan diatas, maka kami berkesimpulan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya cacat prosedur. Karena itu, Kepala Bagian Pengawas Penyidik Polda Metro Jaya, sudah semestinya merekomendasikan penghentian penyidikan dan merekomendasikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3), tutup pernyataan hukum mereka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button