HukumPeristiwa

Tok…, Komisi Infomasi Pusat Kabulkan Sebagian Permohonan Sengketa Informasi Leony Lidya dkk, Terhadap KPU RI, KPU DKI Jakarta, Dan KPU Kota

Jakarta, 13 Januari 2026

Jumat (13/2/2026),Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Leony Lidya selaku Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta selaku Termohon.

Sidang di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat tersebut,dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Anggota Majelis Komisioner Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha.

Jumat (13/2/2026),Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Leony Lidya selaku Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta selaku Termohon. ( Foto : Tangkapan Layar Komisi Infomasi Pusat RI)

Agenda persidangan pembacaan putusan untuk tiga nomor register, yakni 067/X/KIP-PSI-A-M-A/2025, 071/X/KIP-PSI-A-M-A/2025, dan 072/X/KIP-PSI-A-M-A/2025, yang sebelumnya telah melalui tahapan pemeriksaan awal, mediasi, ajudikasi nonlitigasi, uji konsekuensi, hingga pemeriksaan setempat tertutup.

Sidang pembacaan putusan tersebut, dihadiri oleh Pemohon serta Termohon dari KPU RI dan KPU Provinsi DKI Jakarta. Sementara itu, Termohon dari KPU Kota Surakarta tidak hadir dalam persidangan.

Jumat (13/2/2026),Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Leony Lidya selaku Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, dan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta selaku Termohon. ( Foto : Komisi Infomasi Pusat )

Dikutip dari laman Komisi Infomasi,Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

Majelis menyatakan bahwa sebagian informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon. Namun terhadap bagian informasi yang memuat unsur data pribadi atau informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Majelis menilai perlu dilakukan penyuntingan terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada Pemohon sebagai bentuk perlindungan hak atas data pribadi.

“Informasi ini dinyatakan terbuka sebagian karena terdapat elemen data pribadi yang harus dilindungi. Misalnya pada KTP dan NPWP, dokumennya tetap terbuka, namun nomor identitasnya merupakan informasi yang bersifat rahasia sehingga harus dilakukan pengaburan. Selebihnya menjadi informasi terbuka.” Jelas Rospita

Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang dinyatakan terbuka tersebut kepada Pemohon dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam putusan.

Dalam putusan tersebut, terdapat Dissenting Opinion (DO) dari Anggota Majelis Komisioner, Samrotunnajah Ismail. Dalam pendapat berbeda tersebut disampaikan pandangan hukum yang berbeda terhadap sebagian pertimbangan dan amar putusan, khususnya terkait penilaian terhadap ruang lingkup keterbukaan informasi yang disengketakan.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, maka proses penyelesaian sengketa informasi publik untuk ketiga register dinyatakan selesai pada tingkat ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button