“Pemakzulan Gibran: Kapan Megawati Menendang Bola Di Kotak Penalti?”
Oleh: Edy Mulyadi, (Wartawan Senior )
Jakarta, 20 Oktober 2026
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sejak itu, pertanyaan panas menggelinding. Apakah putusan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi pintu masuk pemakzulan?
MK sudah meletakkan bola di kotak penalti. Tinggal satu hal yang diperlukan: seseorang harus berani menendang bola ke gawang. Tapi, bagaimana jika semua pemain justru saling menunggu?
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SLTA. Namun, karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan mereka tidak dapat diterima. MK juga menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, Gibran tidak bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden.
Dua hal ini harus dibaca utuh. Putusan tersebut bukan vonis bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SLTA. Namun, pertimbangan MK mengenai bukti yang dipersoalkan juga tidak semestinya diabaikan.
Putusan itu memang tidak otomatis menjatuhkan Gibran. Tetapi, apakah seluruh persoalan konstitusional lantas selesai? Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan implikasi konstitusional putusan tersebut perlu dikaji oleh lembaga yang berwenang. Dia juga menunjuk mekanisme dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Artinya, wacana tindak lanjut konstitusional bukan sekadar omongan di warung kopi.
DPR Menunggu Apa?
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden. Di dalamnya termasuk bila terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Pasal 7B mengatur prosedurnya. DPR harus membawa pendapatnya kepada MK untuk diperiksa sebelum proses dapat berlanjut ke MPR. Jadi, pemakzulan bukan perkara sederhana. Tidak cukup dengan kemarahan publik atau ketidaksukaan terhadap seseorang. Harus ada dasar konstitusional, pembuktian, dan prosedur yang benar.
Namun, justru karena mekanismenya tersedia, DPR patut ditanya: apakah akan menjalankan fungsi konstitusionalnya? Atau membiarkan persoalan ini mengambang?
DPR tidak harus langsung memutuskan Gibran bersalah. Tetapi DPR bisa menelaah persoalan ini, menguji dasar hukumnya, dan menjelaskan kepada publik apakah ada alasan untuk melangkah lebih jauh. Bola sudah di kotak penalti. DPR jangan terus-menerus berlagak menjadi penonton.
Megawati, Kenapa Diam?
Mengapa Megawati Soekarnoputri masih diam? Kenapa PDIP belum terlihat mengambil langkah tegas untuk mendorong pemeriksaan konstitusional terhadap persoalan Gibran?
Pertanyaan ini punya latar belakang politik. PDIP mengantarkan Joko Widodo dari kursi Wali Kota Solo ke panggung nasional. PDIP pula yang mengantarkannya menjadi presiden selama dua periode. Gibran juga meniti karier politik melalui PDIP sebelum maju sebagai wakil presiden bersama Prabowo Subianto. Bobby Nasution, menantu Jokowi, pernah menjadi kader PDIP ketika maju sebagai Wali Kota Medan. Setelah itu, ia bergabung dengan Gerindra dan terpilih menjadi Gubernur Sumatera Utara.
Kemudian, hubungan Jokowi dengan PDIP memburuk. Manuver Jokowi mendukung pencalonan Gibran bersama Prabowo pada Pilpres 2024 menjadi salah satu titik paling tajam dalam keretakan tersebut.
Bagi banyak orang di kubu PDIP, itu merupakan pengkhianatan politik. Hubungan yang dahulu erat berubah menjadi pertarungan kepentingan.
Pertanyaannya, jika PDIP merasa dirugikan oleh manuver politik keluarga Jokowi, mengapa partai banteng belum tampil sebagai pendorong pemeriksaan konstitusional terhadap persoalan Gibran?
Apakah Megawati masih menghitung risiko? Apakah PDIP menunggu momentum yang lebih tepat? Ataukah ada kalkulasi politik lain yang belum diketahui publik? Kita tidak punya bukti untuk memastikan jawabannya. Namun, pertanyaan itu sah diajukan kepada partai dengan jumlah kursi terbesar di DPR.
Megawati bukan pemain baru. Dia memahami bahwa dalam politik, diam pun bisa menjadi strategi. Masalahnya, strategi untuk kepentingan siapa? Jika diam itu demi stabilitas negara, publik berhak meminta penjelasan. Bila bagian dari kalkulasi kekuasaan, publik juga berhak mengetahui arahnya. Kalau PDIP menganggap persoalan persyaratan wakil presiden sebagai perkara konstitusional, mengapa tidak memulainya melalui jalur yang tersedia?
NasDem, Si Berikutnya
PDIP bukan satu-satunya partai yang punya alasan untuk menendang bola di kotak penalti. NasDem juga menghadapi dinamika perebutan kader. PSI merekrut kader dari berbagai partai. Perpindahan partai memang hak politik setiap orang. Namun, dalam politik, perpindahan kader bukan sekadar urusan administrasi. Ada jaringan, pengaruh, basis pemilih, dan prospek kekuasaan yang dipertaruhkan.
Jika partai-partai besar merasa basis politiknya digerogoti PSI, semestinya mereka punya alasan kuat untuk mengambil sikap. Namun, ketika persoalan Gibran mengemuka, mengapa tidak tampak dorongan bersama yang tegas dari partai-partai yang merasa dirugikan oleh ekspansi politik kubu Jokowi? Apakah mereka menunggu PDIP bergerak lebih dahulu? Apakah NasDem enggan mengambil risiko sendirian? Ataukah persoalan Gibran dianggap belum cukup kuat untuk dijadikan agenda konstitusional? Atau, ada ketakutan di balik semua kalkulasi itu? Tapi, takut kepada siapa? Kepada apa?
Kompromi, Saling Sandera?
Diamnya partai-partai membuat publik sulit membedakan kehati-hatian hukum dari kompromi politik. Dalam politik, hubungan antarelite tidak selalu ditentukan oleh ideologi atau pertarungan program. Ada kepentingan dan transaksi. Juga ada kmpromi dan kalkulasi risiko. Mereka bisa terlihat bertentangan di depan publik. Tapi bukan mustahil ada kepentingan dan kesepakatan di belakang panggung.
Maka, muncul pertanyaan: mungkinkah ada politik saling sandera? Siapa menyandera siapa? Apa yang menjadi objek sandera? Adakah persoalan politik, hukum, atau kepentingan bisnis yang membuat sebagian elite memilih menahan diri?
Sekali lagi, ini pertanyaan, bukan kesimpulan. Tidak ada dasar untuk menyatakan Megawati, Surya Paloh, atau tokoh lain sedang disandera pihak tertentu tanpa bukti yang bisa diperiksa.
Namun, dugaan adanya kalkulasi wait and see layak diuji. Jika pertentangan mereka benar-benar tajam, mengapa tidak terlihat dalam langkah politik yang konkret? Mengapa persaingan memperebutkan pengaruh tidak melahirkan keberanian untuk menguji persoalan yang menyangkut jabatan wakil presiden? Boleh jadi jawabannya sederhana. Mereka tidak melihat keuntungan yang cukup besar untuk mengambil risiko.
Pemakzulan bukan hanya soal Gibran. Proses itu bisa mengubah keseimbangan kekuasaan. Dapat memengaruhi hubungan partai dengan presiden. Juga membuka pertarungan baru tentang siapa yang paling diuntungkan.
Karena itu, kalkulasi setiap partai mungkin bukan semata-mata apakah persoalan Gibran layak diperiksa secara konstitusional. Tapi juga apa akibatnya bagi posisi mereka setelah itu.
Inilah watak politik kekuasaan. Kepentingan partai dan kepentingan nasional tidak selalu berjalan searah.
Listyo Sigit Pergi, Jokowi Masih Ditakuti?
Pada 1 Oktober 2026, Prabowo mengganti Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. Dia juga menunjuk Suyudi Ario Seto sebagai pengganti.
Pergantian itu memunculkan pertanyaan tentang perubahan pengaruh di tubuh Polri. Suyudi disebut bergerak cepat melakukan “desigitisasi”. Namun, klaim bahwa para jenderal loyalis Sigit tersingkir perlu diuji melalui data mutasi dan nama-nama pejabat yang bersangkutan.
Listyo merupakan mantan Kapolres Solo ketika Jokowi menjadi wali kota. Karena itu, ia kerap dikaitkan dengan Solo Connection. Publik lebih suka menyebut Geng Solo. Di masa kepemimpinannya, Polri juga berulang kali menjadi sasaran kritik dan tudingan sebagai pelindung kepentingan Jokowi, keluarga, dan kroninya. Publik juga merasa Polri jadi alat tekan terhadap pihak yang berseberangan.
Kini, setelah Sigit meninggalkan jabatan Kapolri, apakah Jokowi masih punya pengaruh yang membuat partai-partai berhati-hati? Pertanyaan itu layak diajukan. Namun, pergantian Kapolri saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa pengaruh Jokowi telah melemah atau bahwa Listyo pernah menyandera siapa pun.
Yang perlu diperhatikan adalah perkembangan setelah pergantian itu. Apakah DPR mulai lebih berani menelaah persoalan Gibran? Apakah partai-partai mengambil sikap lebih tegas? Ataukah semuanya tetap berjalan seperti ketika Jokowi masih menjadi presiden dan Listyo Sigit menjabat Kapolri?
Konstitusi Jadi Alat Tawar?
Pemakzulan bukan tujuan yang boleh dicapai dengan menghalalkan segala cara. Ia merupakan mekanisme konstitusional yang harus didasarkan pada alasan hukum dan pembuktian.
Karena itu, tuntutan agar Gibran diperiksa tidak boleh berubah menjadi pengadilan opini. Sebaliknya, mekanisme konstitusional juga tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar politik.
DPR harus menjelaskan sikapnya. PDIP harus menjelaskan kalkulasinya. NasDem juga perlu menunjukkan apakah keberatannya terhadap ekspansi kekuatan politik lain benar-benar berpengaruh pada sikapnya.
Megawati, terutama, patut menjawab pertanyaan publik. Bukan karena ia wajib memimpin pemakzulan. Tapi karena dia memimpin partai besar yang punya tanggung jawab politik nasional.
Apakah Megawati menunggu Prabowo? Apakah Prabowo menunggu DPR? Apakah DPR menunggu PDIP dan NasDem? Ataukah semuanya sedang menghitung sesuatu yang belum diketahui publik? Kita tidak tahu. Dan justru itulah yang membuat fenomena ini mengusik.
Bola sudah berada di kotak penalti. Namun, semua pemain terus menunggu. Dalam politik, yang dipertaruhkan jauh lebih besar daripada pertandingan sepak bola: kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara dan kesediaan para pemimpin tunduk pada konstitusi.
Maka, pertanyaan kita tetap sama: kenapa Megawati tetap membisu? Dan sampai kapan DPR akan terus menanti?.




