DaerahPeristiwa

Perusahaan Pemenang Tender Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes Yang Roboh Ternyata Sudah Pailit !

Brebes, 22 September 2025

Pada Minggu (21/9/2025), Atap teras gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes,Jawa Tengah roboh, kejadian itu terjadi sekitar pada jam 11:30 WIB.

Peristiwa tersebut mengakibatkan setidaknya tiga orang mengalami luka dan dilarikan ke Rumah Sakit.

Adapun data korban adalah tenaga kerja perbaikan Cuswanto (39) warga Pejagan Brebes. Mengalami luka di tangan kanan, luka di rahang, serta luka pada kaki kanan. Sudah dilakukan tindakan jahit luka dan saat ini menjalani rawat inap.

Selanjutnya tenaga kerja perbaikan Abdullah (40) warga Pejagan Brebes. Mengalami luka pada lutut dan tangan, sudah dilakukan tindakan jahit luka, saat ini dalam perawatan di IGD.

Warga masyarakat umum Farhana (7) warga Mundu Pesisir. Mengalami nyeri pada tangan kanan dan saat ini sudah pulang ke rumah.

Menangapi peristiwa tersebut, pemerintah kabupaten Brebes melalui Bupati Paramitha Widya Kusuma mengatakan, sebelum atap teras gedung KPT roboh, telah terjadi kebocoran air pada bagian depan.

Paramitha melanjutkan,pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Brebes untuk mendalami lebih lanjut terkait penyebab insiden ambruknya teras gedung KPT.

Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu Menelan Dana Rp.120 Milyar

Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) tersebut dilaksanakan pada tahun 2021-2022 dan baru selesai dibangun pada 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp120 miliar diresmikan pada 31 Agustus 2022 oleh Bupati Brebes saat itu Idza Priyanti.

Mengunakan APBD Tahun Anggaran 2021-2022

Berdasarkan penelusuran redaksi persuasi-news.com dari laman lpse kabupaten Brebes, tender Pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes itu dibuat pada 18 Mei 2021, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum mengunakan APBD Tahun Anggaran 2021-2022.

Pada Tender pembangun KPT itu memiliki kode 3380148 ,Dengan Nilai Pagu Paket sebesar Rp. 120.000.000.000,00 sementara itu, Nilai HPS Paket sebesar Rp. 118.000.000.000,00. Diikuti oleh 66 peserta.

Tender Proyek Pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes Dimenangkan Oleh PT. ISTAKA KARYA (Persero)

Pemenang Proyek Pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes tersebut yakni PT. ISTAKA KARYA (Persero), dengan Harga Penawaran senilai Rp. 110.775.611.176,58 dan Harga Terkoreksi senilai Rp. 110.775.611.176,58.

PT. ISTAKA KARYA (Persero) Sudah Pailit Dan Bubar

PT. ISTAKA KARYA (Persero) beralamat di Graha iskandarsyah Lt. 9, Jl. Iskandarsyah Raya No. 66, Kebayoran Baru ,Jakarta Selatan (Kota) , DKI Jakarta tersebut sudah dinyatakan palit pada bulan Juli 2022 lalu dan resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Maret 2023.

Pembubaran PT. ISTAKA KARYA (Persero) itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Dalam pasal 1 Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berbunyi :

Perusahaan Perseroan (persero) PT. Istaka Karya yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium
Of Constntction Industries (PT ICCI) bubar karena
dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan
Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi.

Pasal 2 : Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai
dengan ketentuan:

a. peraturan perundang-undangan di bidang Badan
Usaha Milik Negara;
b. peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
c. peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan
Terbatas; dan
d. peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Istaka Karya termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

Hal tersebut terdapat dalam pasal 3 PP Nomor 13 Tahun 2023 .

Pasal 3 : Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero)
PT. Istaka Karya termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1.

Kekayaan Sisa Hasil Likuidasi
Disetorkan Ke Kas Negara

Pasal 4 : Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button