HukumPeristiwa

Majelis Hakim PN Surakarta Perkara Ijazah Jokowi: Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima

Surakarta, 14 April 2026

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta,
Perkara Cityzen Lawsuit  hari ini Selasa (14/4/2026), Dalam Amar Putusannya Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan turut tergugat;

sementara Itu, dalam pokok perkara :

1. menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau  (niet onvankelijk verklaard );

2. menghukum para penggugat untuk berbiaya perkara sejumlah Rp537.000,(lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Tangkapan Layar sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surakarta

Demikian bunyi putusan perkara, yang ketuai oleh Dr. ACHMAD SATIBI, S.H., M.H , ARIS GUNAWAN, S.H. dan LULIK DJATIKUMORO, S.H., M.H. sebagai anggota , sebagaimana dikutip dari laman sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surakarta ,pada hari ini Selasa (14/4/2026)

Sekedar informasi, Perkara dengan nomor perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tersebut diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Mereka menggugat Jokowi sebagai tergugat pertama, disusul Rektor UGM Prof. Dr. Ova Emilia, Wakil Rektor Prof. Dr. Wening, serta Polri sebagai tergugat keempat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button