Opini

Ini Daftar Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah

Jakarta, 17 Juli 2026

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyoroti
sejumlah kejanggalan terkait kasus mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Menurut Hendardi, langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut telah memasuki fase yang berpotensi menggerus kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Dia menilai publik justru disuguhkan rangkaian proses yang dinilai membingungkan serta tidak menunjukkan konsistensi dalam penanganan perkara.

Padahal, kata Hendardi, apabila terdapat dugaan pelanggaran di internal institusi, Kejaksaan Agung semestinya menunjukkan komitmen untuk melakukan pembenahan secara tegas.

Namun, perkembangan perkara yang terjadi justru dinilai sulit dipahami, baik dari aspek hukum maupun logika.

Menurutnya, situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan proses yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hendardi juga berpandangan bahwa publik saat ini tidak sedang melihat penegakan supremasi hukum sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, ia menilai proses yang berlangsung justru berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap prinsip negara hukum.

“Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal,” kata Hendardi saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2026), sebagaimana dikutip dari law-justice.co

Dia mengatakan pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatirannya terhadap arah penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Hendardi menegaskan bahwa sejumlah kejanggalan yang muncul tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif atau teknis semata.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut bersifat mendasar sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.

“Kejanggalan proses penegakan hukum Kasus Febrie oleh Kejaksaan menunjukan berbagai kejanggalan yang bersifat fundamental,” imbuhnya.

Namun, pada malam harinya dokumen tersebut direvisi dan Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa status hukum Febrie adalah tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan Kejagung melalui siaran pers Nomor PR-229/017/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan pada Rabu (15/7/2026) malam.

Pernyataan itu sekaligus meluruskan informasi yang sempat disampaikan pada siang hari terkait status hukum Febrie.

“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Kejagung, Rabu malam.

Dengan penegasan tersebut, Kejagung memastikan bahwa penerbitan sprindik baru bukan berarti menghapus atau mengubah status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri.

Sebaliknya, sprindik tersebut menjadi dasar bagi penyidik Kejagung untuk melanjutkan proses hukum setelah pelimpahan penanganan perkara.

Kejagung juga menjelaskan bahwa terdapat tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan untuk melanjutkan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Pertama, Sprindik Nomor 43 yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara PT Krakatau.

Kedua, Sprindik Nomor 44 yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout.

Ketiga, Sprindik Nomor 45 yang terkait dengan perkara PT Asabri.

Penerbitan tiga sprindik tersebut menjadi bagian dari proses administrasi dan hukum setelah Kejagung mengambil alih penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri.

Penyidik kini melakukan penelitian menyeluruh terhadap seluruh alat bukti dan dokumen yang telah diserahkan guna memastikan kelanjutan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Penegasan Kejagung ini sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai status hukum Febrie Adriansyah yang sempat menimbulkan pertanyaan publik setelah muncul pernyataan berbeda pada siang hari.

Dengan klarifikasi resmi tersebut, Kejagung memastikan bahwa hingga saat ini Febrie tetap berstatus tersangka dalam tiga perkara yang sedang ditangani penyidik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button