Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna : Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka
Jakarta, 16 Juli 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna
Merarat status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) dari saksi menjadi tersangka dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan oleh dirinya kepada wartawan pada Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di dalam 3 sprindik baru. Langkah tersebut mempertimbangkan sprindik yang diserahkan Polri.
Bahwa sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka, ucapnya.
Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan, ujar Anang.
Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung : Febrie Adriansyah Saat Ini Masih Sebagai Saksi




