HukumKajian HukumOpini

Para Tersangka Dan Saksi Kasus Ijazah Jokowi Mengalami Perubahan Pasal, Apakah Ini Strategi Baru Pelapor?

Oleh : F. Fathur. F (F3 Strategic Concept) Penulis Adalah Jurnalis Yang Fokus Pada Liputan Kasus Hukum Dan Kebijakan Publik

Jakarta, 1 April 2026

Sebuah surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimsus) Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 menunjukkan adanya perubahan penerapan pasal pidana terhadap sejumlah tersangka dan terlapor dalam kasus yang melibatkan pelaporan terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Perubahan ini terjadi seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tahun 2026, namun muncul pertanyaan apakah langkah ini sekadar penyesuaian hukum atau bagian dari strategi baru pihak pelapor.

Perubahan Pasal dari KUHP Lama ke KUHP Baru

Dalam surat bertanda nomor B/795/III/RES.1.14/2026/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota Jakarta, disebutkan bahwa perubahan penerapan pasal dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) serta UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, tersangka dan terlapor didakwa menggunakan pasal-pasal dalam KUHP Lama (UU No.1 Tahun 1946) dan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain Pasal 310 (pemalsuan dokumen), Pasal 311 (penggunaan dokumen palsu), Pasal 160 (penggelapan), serta ketentuan terkait pertanggungjawaban pidana dalam UU ITE.

Setelah penyesuaian, penerapan pasal diubah menjadi Pasal 310 UU Penyesuaian Pidana 2026, Pasal 434 KUHP Baru (pembuatan/penyebaran dokumen/data elektronik palsu), Pasal 246 KUHP Baru (penggelapan), Pasal 242 KUHP Baru (penyalahgunaan wewenang), serta ketentuan UU ITE yang diselaraskan dengan KUHP Baru.

Substansi Perbuatan Tetap Sama, Namun Interpretasi Bisa Berbeda

Dalam surat tersebut secara eksplisit dinyatakan bahwa perubahan pasal “tidak mengubah substansi perbuatan yang disangkakan” sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Hal ini menjadi landasan bahwa inti tuduhan tidak berubah, hanya penyesuaian dengan regulasi terbaru.

Namun demikian, beberapa praktisi hukum yang tidak ingin disebutkan namanya mengakui bahwa meskipun substansi sama, KUHP Baru menyajikan definisi dan elemen pidana yang lebih rinci. Misalnya, Pasal 434 KUHP Baru secara spesifik mencakup data elektronik, yang tidak diatur secara jelas dalam KUHP Lama. Hal ini bisa membuka ruang untuk interpretasi baru terkait bukti yang diajukan.

“KUHP Baru memang dirancang lebih adaptif dengan perkembangan zaman, terutama terkait teknologi. Meskipun substansi perbuatan sama, cara pembuktian dan penilaian bobot kesalahan bisa berbeda,” ujar salah satu pengacara yang menangani kasus pidana serupa.

Apakah Ini Strategi Baru Pihak Pelapor?

Pertanyaan apakah perubahan pasal merupakan bagian dari strategi baru pelapor muncul mengingat kasus ini telah berjalan sejak tahun 2025, dengan beberapa laporan polisi yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Ir. H. Joko Widodo (yang dalam kasus ini berperan sebagai pelapor, bukan Presiden Joko Widodo), Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Maret Samuel Sueken.

Hingga saat ini, pihak pelapor belum memberikan klarifikasi resmi terkait perubahan pasal. Namun, pengamatan terhadap perkembangan kasus menunjukkan bahwa penyesuaian pasal bisa menjadi upaya untuk memperkuat argumen hukum dalam proses persidangan.

“Jika dilihat dari sisi tatakrama hukum, perubahan pasal ini wajib dilakukan karena KUHP Lama sudah tidak berlaku lagi. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa pihak pelapor bisa mengambil keuntungan dari ketentuan yang lebih jelas dalam KUHP Baru untuk memperkuat tuntutan mereka,” ujar seorang analis hukum dari sebuah lembaga riset hukum di Jakarta.

Di sisi lain, pihak tersangka yang termasuk H.M. Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, dan KRMT Roy Suryo Notodiprojo, serta terlapor seperti Abraham Samad dan Mikhael Benyamin Sinaga, berhak mendapatkan penjelasan rinci mengenai perubahan pasal dan memastikan bahwa tidak ada unsur yang memperburuk kedudukan hukum mereka.

Kepastian Hukum Jadi Prioritas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya yang dihubungi secara singkat menyatakan bahwa perubahan pasal ini merupakan langkah yang sesuai dengan prosedur hukum. “Kita hanya melakukan penyesuaian dengan aturan yang berlaku saat ini untuk menjaga kepastian hukum dalam proses penyidikan,” katanya.

Menurut Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru, hukum pidana baru tidak boleh diterapkan secara surut jika hal itu merugikan terdakwa. Hal ini menjadi jaminan bahwa tersangka tidak akan mendapatkan beban hukum yang lebih berat akibat perubahan pasal ini.

Proses hukum dalam kasus ini diperkirakan akan masuk tahap penuntutan segera setelah berkas penyidikan selesai disesuaikan dengan pasal baru yang berlaku. Masyarakat dan pihak terkait akan menantikan bagaimana pengadilan akan menafsirkan perubahan pasal ini dalam putusannya nantinya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button