Kejagung Belum Memastikan Siapa Pemilik 74 kg Emas Di Rumah Febrie Adriansyah
Jakarta, 17 Juli 2026
Kejagung Belum memastikan Siapa Pemilik 74 kg Emas Di Rumah Febrie Adriansyah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Penyidik Kejagung hingga kini belum menyampaikan informasi mengenai kepemilikan emas karena proses penyidikan masih berlangsung, Kata Anang.
Dirinya juga enggan menanggapi kabar mengenai sebagian emas tersebut dimiliki pihak lain.
Saya tidak memasuki ke situ karena ini masih dalam tahap perkembangan penyidikan, sepenuhnya kewenangan penyidik. Tetapi kami menerima sprindik hanya tiga, kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (17/7/2026).
Kadar emas, ya nanti diperiksa oleh penyidik. Saya tidak tahu pasti, ya nanti kan tinggal diperiksa ya, ujar Kapuspenkum Kejagung itu.
Emas Dan Uang Dipastikan Asli
Sementara itu, Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,0144,959 gram atau sekitar 74,01 kilogram dinyatakan asli.
Polda Metro Jaya melalui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi mengungkapkan bahwa emas diserahkan kepolisian sebagai barang bukti telah melalui pemeriksaan PT Pegadaian. Emas itu dipastikan asli.
Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,0144,959 gram atau sekitar 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026, kata Budi di Kejagung, Jakarta Selatan.
Sejumlah barang bukti lain juga telah dipastikan keasliannya. Uang tunai sebesar Rp 6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia (BI). Sedangkan uang Dolar Amerika Serikat senilai 6.370.921 juga asli berdasarkan pemeriksaan United States Secret Service, Tutur Budi.
Lalu uang Dolar Singapura senilai 16.068.804 juga dipastikan asli berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Bareskrim Polri.




