HukumPeristiwaPress Reales

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Gelar Insinyur

Jakarta, 11 Mei 2026

Hari ini Senin (11/5/2026) Budi Gunadi Sadikin (BGS) Menteri Kesehatan RI dilaporkan ke Polda metro jaya terkait dugaan penggunaan gelar Insinyur ( Ir ) secara tidak sah, berdasarkan press release yang diterima oleh redaksi persuasi-news.com

Budi Gunawan Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima orang dokter spesialis Indonesia yakni :

  1. Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, Sp.OG Subsp. Urogin, RE, MPH
  2. Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS (K)
  3. dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG
  4. Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M.
  5. dr. Baharrudin, Sp.OG

Kelima orang pelapor tersebut didampingi oleh kuasa hukum Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M. (OC Kaligis)

BGS Dilaporkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran

BGS sendiri dilaporkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, gelar Insinyur (Ir.) hanya sah digunakan oleh seseorang yang menyelesaikan pendidikan tinggi pada program studi bidang teknik atau rekayasa
(Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 5) dan memenuhi persyaratan Insinyur Profesional (Pasal 10).

KRONOLOGI UPAYA HUKUM

Sebelumnya ,Pada tanggal 12 Juni 2025 OC Kaligis mengirimkan surat menyuarakan keprihatinan 365 guru besar medis se-Indonesia atas kebijakan Menkes BGS surat yang ditunjukan kepada Presiden Prabowo Subianto itu bernomor 615/OCK.VI/2025.

Tidak sampai disitu, pada 26 Agustus 2025 OC Kaligis juga mengirimka surat resmi kepada BGS ,surat bernomor 992/OCK.VIII/2025 ,itu secara eksplisit mempertanyakan legalitas penggunaan gelar Ir. dan meminta klarifikasi tertulis resmi.

Dari mulai September 2025 hingga April 2026 ,Tidak ada respons resmi dari Menkes BGS atas permintaan klarifikasi meski telah melewati tenggat yang wajar.

Hingga akhirnya hari ini Senin (11/5/2026), Laporan pidana disampaikan ke Polda Metro Jaya oleh 5 dokter selaku pelapor pribadi, didampingi OC Kaligis, S.H., M.H. selaku kuasa hukum.

DAMPAK TERHADAP INTEGRITAS JABATAN PUBLIK

Penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai latar pendidikan oleh seorang Menteri — yang bertanggung jawab atas kebijakan kesehatan 280 juta rakyat Indonesia — menimbulkan pertanyaan mendasar tentang integritas akademik dan kelayakan institusional pejabat yang bersangkutan.

Kredibilitas Jabatan

Gelar akademik adalah representasi publik atas kompetensi seseorang. Pejabat yang menggunakan gelar tidak sah menempatkan seluruh kebijakannya di atas fondasi integritas yang dipertanyakan.

Preseden Hukum

Pembiaran penggunaan gelar tidak sah oleh pejabat publik menciptakan preseden berbahaya yang melemahkan kewibawaan hukum dan standar integritas pemerintahan.

Kepercayaan Publik

Masyarakat berhak mengetahui bahwa kebijakan kesehatan nasional dirumuskan oleh pejabat yang atribut akademiknya sahih dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum.

Tanggung Jawab Pidana

UU Keinsinyuran mengatur sanksi atas penggunaan gelar tidak sah. Proses hukum ini memastikan penegakan huk ygum berlaku setara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

TUNTUTAN PARA PELAPOR

Dalam Press release itu, para pelapor menuntut tiga hal yakni :

Satu, Kepada Polda Metro Jaya — Memproses laporan pidana ini secara profesional dan transparan; melakukan verifikasi independen atas keabsahan gelar Ir. yang digunakan Menkes BGS berdasarkan UU No. 11/2014
tentang Keinsinyuran.

Dua, Kepada Menkes BGS — Memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik atas dasar hukum penggunaan gelar Insinyur (Ir.) dalam seluruh dokumen resmi kenegaraan.

Ketiga, Kepada Presiden RI — Memastikan atribut akademik seluruh pejabat publik dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai standar integritas pemerintahan.

“Gelar akademik bukan sekadar deretan huruf di depan nama. Ia adalah pernyataan publik tentang kompetensi, rekam jejak ilmiah, dan tanggung jawab moral seseorang. Ketika seorang Menteri menggunakan gelar yang tidak diperoleh secara sah, maka setiap kebijakan yang ditandatanganinya menjadi pertanyaan: atas dasar legitimasi apa keputusan itu diambil? Rakyat Indonesia berhak atas jawaban yang jelas.”, tutup press release itu.

Jejak Digital Budi Gunadi Sadikin (BGS) Di Laman Resmi ITB Institut Teknologi Bandung

Berdasarkan penelusuran redaksi persuasi-news.com , laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB ) dengan alamat domain https://itb.ac.id/majelis-wali-amanat pada 16 Agustus 2024, masih mencantumkan Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC., CLU penelusuran itu bisa diakses melalui laman https://web.archive.org/web/20240816045247/https://www.itb.ac.id/majelis-wali-amanat , hal yang sama juga ada pada 23 Agustus 2024 dengan laman https://web.archive.org/web/20240823124842/https://www.itb.ac.id/majelis-wali-amanat , lalu pada 20 September 2024 ,https://web.archive.org/web/20240920062316/https://www.itb.ac.id/majelis-wali-amanat
, 3 Desember 2024 https://web.archive.org/web/20241203142358/https://www.itb.ac.id/majelis-wali-amanat dan 8 Desember 2024 https://web.archive.org/web/20241208001552/https://www.itb.ac.id/majelis-wali-amanat

Tidak hanya itu, pada tahun 2025 tepatnya pada 18 Januari 2025 https://web.archive.org/web/20250118132034/https://www.itb.ac.id/majelis-wali-amanat , dan 12 Februari 2025 , juga masih mencantumkan Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC., CLU. penelusuran itu bisa diakses melalui laman https://web.archive.org/web/20250101000000*/https://www.itb.ac.id/majelis-wali-amanat

Baru mulai 20 Maret 2025 laman resmi ITB tak lagi mencantumkan gelar yang sebelumya disematkan pada Budi Gunadi Sadikin hal ini bisa dilihat pada laman https://web.archive.org/web/20250320022019/https://www.itb.ac.id/majelis-wali-amanat

Hingga berita ini dimuat Senin (11/5/2026) laman resmi ITB tak lagi mencantumkan gelar yang sebelumya disematkan pada Budi Gunadi Sadikin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button