Hukum

Febrie Adriansyah Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Belum Ditahan

Jakarta, 17 Juli 2026

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Jumat (17/7/2026).

Sementara itu kuasa hukum Febrie memastikan klinenya tidak ditahan pada hari ini.

kuasa hukum Febrie Adriansyah, konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Hotman Paris mengatakan, Hari ini sudah di-BAP, tadi dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan.

Febrie Adriansyah diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam sebagai tersangka. 

Diperiksa sebagai tersangka, ujar Hotman Paris Hutapea.

Febrie dicecar sebanyak sedikitnya 18 pertanyaan oleh penyidik, jelas Hotman, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button