Jakarta, 25 Mei 2026
Bagaimana Mungkin Peristwa Suap Yang Telah Berhenti Sebelum Immanuel Menjadi Wamen Dilakukan Penangkapan Seolah-Olah OTT ?.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Advokat Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) pada Pledoi (Nota Pembelaan) dalam perkara Nomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PN.JKT.PST, dalam Press release yang diterima oleh redaksi persuasi-news.com pada hari ini Senin (25/5/2026) , mereka memaparkan sejumlah hal .
KRONOLOGI PERISTIWA
Pada tahun 2012 sampai dengan September 2024 Praktek kutip-mengkutip uang non-teknis sudah terjadi, lalu September 2024 hingga 22 Oktober 2024 Kutip-mengkutip uang non teknis stop karena ada pemeriksaan Kejaksaan Agung. Sementara pada 22 Oktober 2024 Immanuel Ebenezer mulai aktif sebagai Wamen, pada bulan Desember 2024 hingga Januari 2025 Pemberian uang jasa fee pengurusan perkara di Kejagung dan motor Ducati Scrambler. lalu pada 21 Agustus 2025 Immanuel Ebenezer ditangkap KPK. bulan September 2025 hingga Desember 2025 Penyitaan Mobil Mercy, BAIC, dan Land Cruiser, Pengembalian uang jasa fee ke KPK, ungkap Tim Advokat IEG.

Lalu mereka mengatakan, Bila kita lihat kronologi di atas, sebagaimana telah terungkap dalam fakta-fakta persidangan, time line terjadinya tindak pidana suap menyuap penerimaan uang nonteknis sebagai berikut:
PRAKTIK SUAP MENYUAP SUDAH TERJADI LAMA SEBELUM IEG JADI WAMENAKER.
Berdasarkan fakta keterangan saksi-saksi dimuka persidangan, praktik penyuapan dana nonteknis sudah terjadi sejak tahun 2012 dan sudah berakhir pada September 2024.
PRAKTIK PENYUAPAN DANA NONTEKNIS SUDAH BERHENTI SEBELUM IEG JADI WAMENAKER.
Berdasarkan bukti dan saksi dipersidangan, penyuapan dana nonteknis telah berhenti sejak September 2024. Sementara IEG baru menjabat pada tanggal 22 Oktober 2024.
PENANGKAPAN TERHADAP IEG TERJADI PADA TANGGAL 21 AGUSTUS 2025.
Berdasarkan bukti dan saksi di persidangan IEG ditangkap ketika IEG berada dirumah sedang beristirahat, akan tetapi di-framing seolah-olah IEG ditangkap saat atau sesaat setelah melakukan tindak pidana (OTT).
BAGAIMANA MUNGKIN PERISTIWA SUAP MENYUAP UANG NONTEKNIS YANG TERJADI SEJAK TAHUN 2012 DAN BERHENTI PADA SEPTEMBER 2024 JAUH SEBELUM IEG MENJABAT WAKIL
MENTERI, DILAKUKAN PENANGKAPAN DENGAN PROSEDUR SEOLAH-OLAH SEPERTI TERTANGKAP TANGAN (OTT)???.
Peran Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG)
Tim Advokat Immanuel Ebenezer Gerungan juga memaparkan peran IEG.
Berdasarkan fakta persidangan yang didapat dari bukti dan saksi yang telah
memberikan keterangan peristiwa suap menyuap uang nonteknis dari PJK3:telah terjadi sejak tahun 2012 dan kemudian berhenti pada bulan September 2024, Sementara itu IEG baru menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 22 Oktober 2024,kata mereka .
Bagaimana mungkin sebelum IEG menjadi WAMENAKER diposisikan sebagai Pelaku yang turut serta dalam perbuatan suap menyuap penerbitan sertifikat K3 dalam
perkara ini ???, tanya mereka.
Fakta Persidangan
Selain itu mereka juga mengungkap sejumlah fakta persidangan.
Fakta persidangan mengungkap adanya aliran dan nonteknis ke Mentri Ketenagakerjaan periode sebelumnya, Fakta Persidangan berdasarkan keterangan Terdakwa Sekarsari Kartika Putri angka 21, uang nonteknis mengalir untuk Pesantren Ida Fauziah .

Lalu, Fakta Persidangan berdasarkan keterangan saksi Dayoena Ivon
Muriono angka 11, uang nonteknis mengalir untuk Pesantren Ida
Fauziah.

Yang selanjutnya, Fakta persidangan mengenai aliran dana nonteknis mengalir ke Pesantren IDA FAUZIYAH dimuat di berita tirto.id dengan link https://tirto.id/terdakwakasus-k3-ungkap-aliran-dana-ke-pesantren-ida-fauziyahhuDF?shem=dsdf,sharefoc,agadiscoversdl,,sh/x/discover/m1/4
Fakta persidangan mengenai aliran dana nonteknis mengalir ke eks Menteri
Ketenagakerjaan IDA FAUZIYAH dimuat di Berita Tribun dengan link
https://m.tribunnews.com/amp/nasional/7826174/sultan-kemnaker-ungkapuang-nonteknis-k3-mengalir-ke-eks-menaker-ida-fauziah-untuk-pileg-2024
Fakta persidangan mengenai aliran dana nonteknis mengalir ke eks Menteri
Ketenagakerjaan IDA FAUZIYAH dimuat di Berita idntimes dengan link
https://www.idntimes.com/news/indonesia/terdakwa-kasus-k3-ungkappermintaan-uang-untuk-pesantren-ida-fauziyah-00-vdzm7-lgwn61
KONSTRUKSI SURAT DAKWAAN
Tidak hanya mengungkap fakta-fakta persidangan, Advokat Immanuel Ebenezer Gerungan juga memaparkan Kontruksi surat Dakwaan.
IEG didakwa berdasarkan Surat Dakwaan kombinasi kumulatif alternatif,
sebagai berikut:
Dakwaan Kesatu Pertama
PASAL 12 e Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah):
e. pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau
menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; juncto Pasal 20 huruf c KUHP Setiap orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: c.turut serta melakukan Tindak Pidana;
Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP
(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
harus dipandang sebagai TindakvPidana yang berdiri sendirisendiri dan diancam dengan pidanan pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana.
Atau Dakwaan Kesatu Kedua
PASAL 12 b
Dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah):
b. pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah tersebut diberikan sebagai
akibat atau disebabkan karena telah
melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya;
juncto Pasal 20 huruf c KUHP
Setiap orang dipidana sebagai pelaku
Tindak Pidana jika:
c. turutserta melakukan Tindak Pidana;
Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP
(1) Jika terjadi perbarengan beberapa
Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri-sendiri dan diancam dengan pidanan pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana.
Dan Dakwaan Kedua PASAL 12B
1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap
dilakukan oleh penuntut umum.
2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP
(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendirisendiri dan diancam dengan pidanan pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana.
Tim Advokat IEG Soroti Surat Dakwaan Penuntut Umum
Dalam Nota Pembelaannya, Tim Advokat IEG menyoroti surat dakwaan Penuntut Umum.
Yang Pertama , KONSTRUKSI SURAT DAKWAAN DIDASARKAN PADA LEGAL
FICTION.
Konstruksi peristiwa, Peran IEG, hubungan kausalitas antar pihak, dibuat hanya berdasarkan legal fiction yang dipaksakan untuk mengarah kepada IEG. Surat Dakwaan tidak dibangun berdasarkan rangkaian peristiwa yang utuh dan objektif, melainkan lebih menyerupai upaya menghubunghubungkan posisi IEG dengan suatu peristiwa yang secara nyata telah
berlangsung sejak tahun 2012 sampai dengan Agustus 2024 sebelum IEG menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
lalu yang kedua, KONSTRUKSI DAKWAAN MEMAKSAKAN DUA PERISTIWA YANG
BERBEDA DIJADIKAN SEOLAH-OLAH SATU RANGKAIAN PERISTIWA YANG DILAKUKAN SECARA “BERSAMA-SAMA”.
Peristiwa pidana yang didakwakan terhadap IEG berbeda dengan peristiwa terdakwa lain, namun dikonstruksikan seolah-olah peristiwa IEG bagian dari peristiwa pidana pemerasan uang
nonteknis PJK3.
Tindakan Penuntut Umum tersebut memaksakan dua peristiwa yang berbeda, yang tidak ada hubungan dijadikan satu rangkaian peristiwa. Inti dari Surat Dakwaan tersebut adalah bahwa
Terdakwa IEG didakwa seolah-olah bagian dari peristiwa pidana pemerasan dan suap menyuap dalam proses penerbitan Sertifikat K3, namun ternyata semua itu hanyalah imajinasi dari Penuntut
Umum. Dari fakta persidangan terungkap ternyata IEG tidak ada hubungannya dengan peristiwa pemerasan dan suap-menyuap proses Penerbitan Sertifikat K3.
Penuntut Umum di dalam dakwaannya membangun konstruksi cerita seolah-olah IEG merupakan aktor intelektual atau yang mengarahkan untuk memeras dan mengutip uang nonteknis dalam proses penerbitan Sertifikat K3.
Konstruksi Dakwaan Penuntut umum tersebut tidak berdasar dan mengandung konsekuensi bahwa IEG adalah orang yang secara aktif mengarahkan untuk memeras dan mengutip uang nonteknis dari PJK3, padahal berdasarkan fakta di persidangan, ternyata tidak ada satupun saksi yang menyatakan IEG mengarahkan untuk memeras PJK3, dengan demikian tuduhan Penuntut umum tersebut tidaklah terbukti.
Yang Ketiga lanjut mereka, URAIAN PERISTIWA DALAM SURAT DAKWAAN MERUPAKAN IMAJINASI.
Peristiwa Pemanggilan Terdakwa HERY SUTANTO oleh IEG ke ruang kerja IEG dan meminta jatah uang pungutan pada bulan November 2024 sebagaimana surat dakwaan halaman 21 TIDAK PERNAH TERBUKTI KEBENARAN PERISTIWANYA SEBAGAI FAKTA PERSIDANGAN.
Bahwa sekitar bulan Nopember 2024 Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN memanggil HERY SUTANTO ke ruang kerjanya. Saat itu Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada HERY SUTANTO. Kemudian HERY SUTANTO membenarkan adanya pungutan uang tersebut yang selama ini dikoordinir oleh IRVIAN BOBBY MAHENDRO bersama dengan SUBHAN, GERRY ADITYA HERWANTO PUTRA, SEKARSARI KARTIKA PUTRI, ANITASARI KUSUMAWATI dan SUPRIADI.
Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Kemudian HERY SUTANTO juga menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3 akan dipersulit.
Bahwa selanjutnya Terdakwa IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN meminta bagian/jatahnya selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada HERY SUTANTO. Kemudian HERY SUTANTO menjawab, “Akan saya koordinasikan dengan IRVIAN
BOBBY MAHENDRO.*..”
Bahwa Dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak pernah terbukti di persidangan, hal ini menunjukan Penuntut Umum hanya berimajinasi, adapun fakta hukum yang didapat dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada satupun yang menyatakan IEG meminta bagian dari uang nonteknis PJK3,bahkan HERY SUTANTO di dalam kesaksiannya pada pokoknya menyatakan tidak pernah membahas penerimaan uang nonteknis dari PJK3 dengan IEG, tegas mereka.
Lalu yang selanjutnya, TENTANG UANG TUJUH PULUH JUTA RUPIAH YANG DITERIMA IEG.
Dalam Surat Dakwaan Kesatu Pertama halaman 3 alinea 1 didakwakan IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp70.000.000.
Dalam keterangan tertulisnya Tim Advokat IEG, mengatakan, Bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak pernah TERBUKTI dan DIBUKTIKAN dalam persidangan, adapun fakta hukum dari keterangan-keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ada satupun saksi yang menyatakan IEG pernah menerima uang nonteknis PJK3 sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah),dengan demikian dakwaan Penuntut umum tersebut hanya imajinasi semata.
KONSTRUKSI ALIRAN UANG DALAM SURAT DAKWAAN PENUNTUT UMUM.
Bila dicermati, surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum seolaholah IEG memerintahkan dan menerima secara langsung pungutan uanguang nonteknis dari PJK3.
Bahwa terungkap di persidangan, penerimaan uang oleh IEG dilatarbelakangi keinginan untuk membantu seseorang yang bergelar. “MADU” (Mata Duitan) yang tersandung masalah di Kejaksaan. Adapun dapat kami gambarkan konstruksi sesat Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah sebagai berikut:

Dari bagan tersebut di atas, Penuntut umum berimajinasi, seolah-olah IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN memerintahkan dan menerima secara langsung pungutan uang-uang nonteknis dari PJK3, padahal terungkap dalam fakta persidangan ternyata tidak ada satupun saksi yang diperintah oleh IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN untuk melakukan
pungutan uang-uang nonteknis dari PJK3 dan fakta persidangan terungkap IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN tidak pernah menerima uang nonteknis dalam proses penerbitan Sertifikat K3, pungkas mereka.
KONSTRUKSI SURAT TUNTUTAN
Surat Tuntutan Penuntut Umum setebal 846 halaman, ternyata hanya 12 halaman yang terkait dengan IEG.
Setelah membaca dan mencermati Surat Tuntutan Penuntut Umum secara saksama yang setebal 846 halaman, ternyata hanya 12 halaman yang membahas mengenai peran IEG. Hal ini membuktikan bahwa IEG bukanlah aktor intelektual yang pro aktif dalam perkara suap-menyuap proses penerbitan Sertifikat K3, pungkas mereka.
Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, suap-menyuap dalam
proses penerbitan Sertifikat K3 sudah terjadi sejak tahun 2012 dan telah
berhenti pada Agustus 2024, sebelum IEG menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Surat Tuntutan Penuntut Umum yang berjumlah 846 halaman sama sekali
tidak menggambarkan fakta persidangan sesungguhnya dan memaksakan seolah-olah semua peristiwa yang ada dalam Surat Tuntutan terkait dengan IEG, tegasnya lagi.
Fakta Persidangan yang termuat dalam Surat Tuntutan hanya memindahkan isi dari BAP.
Fakta Persidangan di dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum tenyata hanya menyalin dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hal ini menunjukan Penuntut Umum telah mengesampingkan dan mengabaikan fakta yang terungkap dalam Persidangan.
Semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah diabaikan oleh Penuntut Umum. Hal ini akan berdampak buruk terhadap proses penegakan hukum (due process of law) dan peradaban hukum Indonesia ke depan karena akan menjadi preseden buruk dalam pembuatan surat tuntutan yang hanya memindahkan isi BAP ke dalam surat tuntutan dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan. Masyarakat hukum akan beranggapan percuma dilakukan proses persidangan bila tuntutan hanya berdasarkan BAP semata, tutur Mereka.
Konstruksi Surat Tuntutan menempatkan Immanuel Ebenezer Gerungan seolah-olah melakukan pembiaran terhadap praktik suap-menyuap
Dalam surat tuntutan dikonstruksikan seolah-olah IEG sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan tidak bertindak mencegah dan melarang praktik suap-menyuap dalam proses pembuatan Sertifikat K3, padahal fakta yang terungkap di persidangan, suap-menyuap pembuatan Sertifikat K3 telah berhenti sebelum IEG menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
IEG baru mengetahui adanya suap-menyuap pada proses penerbitan
Sertifikat K3 setelah Terdakwa Irvian Boby Mahendro Putro meminta tolong kepada IEG. Permintaan tolong dari Irvian Boby Mahendro Putro kepada IEG terkait permasalahan hukum antara Irvian Boby Mahendro Putro dengan pihak Kejaksaan. IEG bersedia membantu Irvian Boby
Mahendro Putro dalam permasalahan tersebut.
Bantuan oleh IEG kepada Irvian Boby Mahendro Putro bukanlah bentuk perlindungan terhadap praktik pengutipan uang nonteknis dari PJK3. Bantuan tersebut hanya semata-mata karena IEG memiliki relasi komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Agung.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kontrol manajemen terhadap
pembinaan di dalam Kemenaker, IEG tetap memberikan sanksi dan hukuman terhadap Terdakwa Irvan Boby Mahendro Putro. Pada awalnya IEG meminta kepada Sekjen Kemenaker untuk memberhentikan Irvian Boby Mahendro Putro. Akan tetapi karena proses pemberhentian seorang ASN memerlukan proses birokrasi yang panjang, maka IEG memberikan Disposisi tertanggal 9 Mei 2025 kepada Sekretaris Jenderal dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 agar Terdakwa Irvan Boby Mahendro Putro dipindahkan dari jabatan sebelumnya sebagai Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda pada Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda pada Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jakarta yang direalisasikan dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 1/2032/KP.11.00/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025, jelas Tim Advokat IEG.
ANALISA YURIDIS
Dalam Surat Tuntutan, IEG oleh Penuntut Umum dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pada Dakwaan Kesatu Altenatif Kedua dan Dakwaan Kedua. Pada bagian Analisa Yuridis ini, Tim Advokat menganalisa unsur terpenting dari setiap Surat Dakwaan yaitu sebagai berikut:
- Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Kedua.
- IEG didakwa oleh Penuntut Umum pada bulan Desember 2024 telah
menerima uang nonteknis sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah) dari IRVIAN BOBBY MAHENDRO melalui Sdr. DAVID. - Tuntutan Penuntut Umum hanya didasarkan pada keterangan IRVIAN
BOBBY MAHENDRO. KETERANGAN TERSEBUT MERUPAKAN KETERANGAN TIDAK LANGSUNG (TESTIMONIUM DE AUDITU) YANG TIDAK PERNAH DAPAT DIVERIFIKASI KEBENARANNYA DI PERSIDANGAN. DAN BERDASARKAN ASAS UNUS TESTIS NULLUS TESTIS, yang pada pokoknya mengandung makna BAHWA
SATU ORANG SAKSI SAJA BUKANLAH SAKSI APABILA KETERANGANNYA TIDAK DIDUKUNG OLEH ALAT BUKTI LAIN YANG SAH DAN BERKAITAN LANGSUNG DENGAN PERISTIWA YANG DIDAKWAKAN, - DAVID TIDAK PERNAH DIHADIRKAN DI PERSIDANGAN.
- Terdakwa IEG tetap melaksanakan kewajibannya dengan melakukan
pemindahan IRVIAN BOBBY MAHENDRO PUTRO dari posisi semula. - Catatan tentang kepribadian IRVIAN BOBBY MAHENDRO PUTRO terungkap dalam persidangan fakta bahwa IRVIAN BOBBY MAHENDRO PUTRO memiliki tiga NIK dan tiga KTP.
- Peristiwa pemberian uang 1 M tidak bisa dibuktikan secara hukum di depan persidangan.
Dengan demikian, menurut kami, Dakwaan Kesatu Alternatif Kedua Penuntut Umum TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM, ujar mereka.
Dakwaan Kumulatif Kedua
- Uang Rp435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang
didakwakan oleh Penuntut Umum tidak ada kaitan dengan uang nonteknis maupun jabatan IEG. - Uang Rp435.000.000 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) tersebut
berasal dari usaha ikan dan kayu gaharu, jual mobil bekas, utangpiutang dan sisa uang kampanye. - Uang Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dan motor Ducati Scrambler
dari Irvian Bobby Mahendro Putro untuk keperluan membantu urusan pribadi Irvian Bobby Mahendro Putro yang menghadapi permasalahan hukum di Kejaksaan Agung. - Uang Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan motor Ducati Scrambler bukan dalam konteks mempengaruhi kebijakan dan wewenang yang dimiliki IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
- IEG tetap melaksanakan kewajibannya dengan memindahkan Irvian Bobby Mahendro Putro dari Jabatan Koordinator.
KESIMPULAN
- Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan adalah seorang aktivis pembela
buruh. Fakta yang terungkap di persidangan membuktikan bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan selama menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah berhasil memperjuangkan hak-hak buruh yang selama ini terjebak dalam praktik-praktik eksploitasi; - Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berada pada tempat dan waktu
yang salah, dimana niat Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan untuk memperjuangkan keadilan bagi buruh, justru terseret dalam permainan yang
dikendalikan oleh ASN bergelar “Sultan Madu”; - Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan tidak terkait sama sekali dengan
urusan teknis penerbitan sertifikat K3 apalagi terkait dengan pengaturan uang
setoran nonteknis dari PJK3. - Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terjebak dalam pusaran
birokrasi yang korup, sebuah lingkungan yang telah merusak dan menjerumuskan
Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan - Bahwa di dalam persidangan yang mulia ini, Terdakwa Immanuel Ebenezer
Gerungan telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Pengakuan
dan penyesalan tersebut merupakan cerminan kesadaran moral yang sungguhsungguh dari Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan untuk memperbaiki
kesalahannya dan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. - Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah mengembalikan seluruh
uang yang diterimanya kepada KPK. Hal ini menunjukkan iktikad baik dan menjadi
bukti nyata sikap koperatif Terdakwa. - Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan adalah tulang punggung
keluarga, dimana vonis yang berat akan memperberat kehidupan isteri dan anakanak Terdakwa yang sepenuhnya bergantung pada Terdakwa. - Bahwa kendaraan mobil milik Terdakwa yang disita dalam perkara ini telah dapat
dibuktikan diperoleh Terdakwa secara sah sehingga mobil-mobil tersebut haruslah dikeluarkan dari daftar sitaan dan dikembalikan kepada Terdakwa. - Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh hal di atas, kami memohon kepada
Majelis Hakim yang Mulia dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Tutup keterangan tertulis Tim Advokat IEG tersebut.






