BELAJAR DARI KASUS JAKSA PINANGKI: HEBOH DI AWAL, SENYAP DI AKHIR (Bagian Dua Dari Tiga Bagian)
Oleh : Albert Kuhon (jurnalis senior)
Jakarta, 16 Juli 2026
Tahun 2020-2021, kita pernah disuguhi drama korupsi yang menjerat seorang penegak hukum: Jaksa.
Heboh di waktu awal penanganan, tapi berakhir dengan hukuman ringan yang dilaksanakan secara diam-diam.
Masih ingat kasus Pinangki?
Ia adalah jaksa aktif di Kejaksaan Agung yang menjadi terdakwa karena mengurus kepentingan Djoko Soegiarto Tjandra, terpidana korupsi cessie Bank Bali yang buron.
Hubungan Pinangki, Sang Jaksa, dengan Djoko Tjandra, buronan.
Pinangki beberapa kali menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur untuk menyusun rencana ‘penyelesaian masalah hukum’.
Pinangki dijanjikan imbalan jutaan dolar AS. Sebagai uang muka, ia menerima 500.000 dolar AS terkait suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan permufakatan jahat.
Perjalanan kasus:
Agustus 2020
Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki sebagai tersangka.
September 2020
Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Januari 2021
Jaksa menuntut Pinangki dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Plot Twist di Pengadilan:
8 Februari 2021:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Pinangki.
14 Juni 2021:
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki secara drastis menjadi 4 tahun penjara.
6 September 2022:
Baru setahun ditahan, Pinangki sudah dibebaskan bersyarat.
18 Desember 2023:
Resmi dinyatakan bebas murni.
6 Jeruk Makan Jeruk’ Mode On
Kasus Pinangki dan kasus Febrie Adriansyah memiliki kemiripan kental. Dua-duanya aparat aktif Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi besar.
Kasus Pinangki sejak awal ditangani kejaksaan. Sekarang, perkara Febrie yang semula ditangani kepolisian (Kortas Tipidkor Polri) kini ‘dipindahkan’ menjadi ditangani oleh kejaksaan.
Apakah sejarah akan berulang?.




