Tim Kuasa Hukum Babeh Aldo, Ajukan Pra Peradilan , Penetapan Tersangka Dan Penahanan Klien Kami Cacat Prosedur Dan Melanggar Hukum
Banjarmasin, 4 Agustus 2026
Kami Ajukan Pra Peradilan ,Karena Penetapan Tersangka dan Penahanan klien kami cacat prosedur dan melanggar hukum, hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Ali Ridhok atau yang lebih dikenal dengan Babeh Aldo.
Hari ini, Selasa 4 Agustus 2026, kami selaku Kuasa Hukum dari Saudara Ali Ridhok alias Babeh Aldo telah secara resmi mendaftarkan Permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor Perkara: 6/Pid.Pra/2026/PN Banjarmasin, kata tim Kuasa Hukum Babeh Aldo yang terdiri dari Kantor Hukum Badruli Ain Sanusi Al-Afif., S H. & Rekan dan Tim Takham Jakarta melalui press release yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari ini Selasa (4/8/2026).
Permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel pada tanggal 22 Juli 2026, jelas mereka.
Fakta-Fakta Yang Sangat Menyimpang Dari Aturan Hukum
Tim Kuasa Hukum Babeh Aldo menyampaikan keprihatinan dan menyatakan peristiwa yang dialami oleh klien mereka penuh pelanggaran yang nyata.
Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami klien kami, yang penuh dengan pelanggaran prosedur yang nyata:
Pertama, Saudara Ali Ridhok dipanggil dan diperiksa sebagai SAKSI, bukan tersangka. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.35 hingga pukul 18.20 WITA. Kurang lebih 2 jam setelah pemeriksaan selesai, secara tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan sebelumnya, statusnya diubah menjadi TERSANGKA dan langsung DITAHAN pada malam yang sama. Tidak ada pemanggilan resmi sebagai tersangka dengan tenggat waktu yang wajar sesuai Pasal 112 ayat (1) KUHAP Baru, tidak ada waktu untuk menyiapkan pembelaan, dan tidak ada Gelar Perkara yang sah serta dihadiri pihaknya, ungkap mereka.
Lalu yang Kedua, sejak awal pemeriksaan, Kuasa Hukum dilarang mendampingi klien kami di dalam ruangan pemeriksaan, padahal nama-nama penasihat hukum tercantum sah dalam Surat Kuasa yang telah diserahkan kepada penyidik. Demikian pula Pimpinan Redaksi CINEWS.ID yang hadir sejak pagi hari untuk memberikan keterangan sebagai pemberi tugas jurnalistik, ditolak untuk diperiksa terlebih dahulu.
Yang selanjutnya, seluruh syarat sah penahanan yang diatur secara tegas dalam Pasal 100 Ayat (5) huruf a sampai h KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) TIDAK TERBUKTI SATU PUN. Klien kami tidak pernah mangkir panggilan sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan sah, tidak memberi keterangan tidak sesuai fakta, tidak menghambat penyidikan, tidak berupaya melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak melakukan ulang tindak pidana, tidak terancam keselamatan dirinya, dan tidak ada indikasi mempengaruhi saksi. Namun penyidik tetap menerbitkan Surat Perintah Penahanan seolah-olah seluruh alasan tersebut telah terpenuhi.
Penahanan dilakukan SEBELUM pemeriksaan sebagai tersangka sempat dimulai dengan layak. Klien kami menyampaikan kondisi fisik sudah lelah dan sakit, namun tetap dipaksa menandatangani berita acara dan langsung dibawa ke tahanan. Salinan surat penahanan pun tidak diserahkan kepada keluarga, melanggar hak konstitusional dan ketentuan Pasal 156 ayat (6) KUHAP Baru, point Keempat dari pernyataan itu.
Lalu yang Kelima, saat peristiwa terjadi, Saudara Ali Ridhok sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan dilengkapi Surat Tugas dan Kartu Tanda Anggota Wartawan yang sah dan masih berlaku. Pencabutan status keanggotaan secara sepihak oleh media terkait setelah peristiwa terjadi, tidak berlaku surut dan tidak menghilangkan status perlindungan hukumnya saat menjalankan tugas.
Bukan Tanpa Dasar Hukum
Pemohonan yang diajukan oleh mereka bukan tanpa dasar hukum.
Permohonan Pra Peradilan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan berikut:
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 — Indonesia adalah Negara Hukum, segala tindakan negara harus berdasarkan aturan yang sah;
- Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 — Hak atas kepastian hukum, perlindungan, dan bebas dari perlakuan sewenang-wenang;
- Pasal 40 KUHAP Baru — Wajib mulai diperiksa dalam 1 hari setelah ditahan, namun penahanan justru dilakukan sebelum pemeriksaan layak berlangsung;
- Pasal 100 ayat (5) huruf a–h KUHAP Baru — Penahanan tanpa satu pun syarat terpenuhi adalah tindakan tidak sah;
- Pasal 112 ayat (1) KUHAP Baru — Pemanggilan tersangka wajib dengan tenggat waktu yang wajar, bukan dilakukan mendadak pada malam yang sama;
- Pasal 156 ayat (6) KUHAP Baru — Wajib diserahkan salinan berita acara/surat kepada yang bersangkutan;
- Pasal 158 huruf a jo Pasal 160 ayat (1) KUHAP Baru — Pengadilan berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa;
- Serta prinsip hukum bahwa penahanan adalah upaya terakhir (Detention as a Last Resort), bukan upaya pertama yang langsung dijatuhkan.
TUNTUTAN KEPADA PENGADILAN
Dalam tuntutannya , mereka memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk memutuskan :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap Saudara Ali Ridhok alias Babeh Aldo TIDAK SAH dan MELANGGAR HUKUM;
3. Membatalkan Penetapan Tersangka No. S.Tap.Tsk/39/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/13/VII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 22 Juli 2026;
4. Memerintahkan pembebasan segera Saudara Ali Ridhok alias Babeh Aldo dari Tempat Tahanan Titipan Polda Kalimantan Selatan segera setelah putusan diucapkan;
5. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Pemohon sebagaimana keadaan sebelum peristiwa;
6. Menghukum Termohon membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Penetapan Tersangka Dan Penahanan Babeh Aldo
Mencederai Rasa Keadilan Serta Supremasi Hukum Di Republik Indonesia
Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan dalam waktu kurang dari 2 jam setelah pemeriksaan saksi selesai, tanpa prosedur yang sah, tanpa didampingi penasihat hukum, tanpa pemanggilan tersangka yang wajar, tanpa salinan surat yang diserahkan, dan tanpa satu pun syarat penahanan terpenuhi — adalah tindakan yang sewenang-wenang dan mencederai rasa keadilan serta supremasi hukum di Republik Indonesia, tegas mereka.
Kami berharap Pengadilan Negeri Banjarmasin dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana, adil, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Demikian Rilis Pers ini kami sampaikan untuk diketahui publik , tutup presrelease tersebut.
Sidang Perdana 18 Agustus 2026
Berdasarkan infomasi yang dihimpun oleh redaksi persuasi-news.com , perkara dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Banjarmasin itu akan digelar pada hari Selasa 18 Agustus 2026 dimulai dari jam 09:00 sampai dengan selesai di ruang Garuda, dipimpin oleh Hakim Tunggal Sri Nuryani, S.H. dan Hairatun Naemma, S.H. sebagai Panitera Pengganti.




