Diduga Korupsi Perizinan, Kantor Dan Rumah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Digeledah Polri
Jakarta, 22 September 2026
Kantor dan rumah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang digeledah oleh Polri.
Pengeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi perizinan, Dalam Penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor), Polda, dan Polresta Gowa , ditemukan dokumen fisik dan elektronik sebagai bukti, sementara itu Bupati Gowa tidak di lokasi.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto kepada wartawan pada hari ini Selasa (22/9/2026) mengatakan, Terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan Perizinan lainya di wilayah Kabupaten Gowa Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan TPPU.
Dirinya menuturkan, Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Polda serta Polresta Gowa pada hari Senin, 21 September 2026 mulai pukul 15:30 Wita sampai dengan selesai pukul 20:00 Wita.
Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di rumah dinas. Selain itu,Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah yang telah ditetapkan pengadilan dan telah menyampaikan kepada bupati Gowa.
Ibu bupati tidak ada. Kita sudah dilengkapi dengan surat perintah penggeledahan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Artinya cukup menyampaikan ini pada yang ada di lokasi penggeledahan, terang Brigjen Pol Hernowo Yulianto.
Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik, pungkasnya.




