HukumPeristiwa

Karena Memeriksa Perkara PHPU 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi Diadukan Lagi ke MKMK

Jakarta, 19 Oktober 2026

Putusan Mahkamah Konstitusi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ,tampaknya belum juga selesai , Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diadukan lagi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Hari ini Senin (19/10/2026), MKMK mengelar sidang Laporan aduan Nomor 06/MKMK/L/10/2026, 07/MKMK/L/10/2026, 08/MKMK/L/10/2026, serta 09/MKMK/L/10/2026 dengan perihal serupa mengenai pelaporan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Laporan aduan Nomor 06/MKMK/L/10/2026 diajukan Tim Hukum Merah Putih (THMP) mempersoalkan Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU Tahun 2024 tidak menjatuhkan putusan sela (dismissal). Sedangkan, menurut Pengadu, Majelis Hakim langsung memeriksa hingga pokok permohonan meskipun permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) karena melewati jangka waktu pengajuan permohonan PHPU Tahun 2024.

Dalam Laporan Nomor 06/MKMK/L/10/2026 tersebut, pengadu dari THMP menilai permohonan sudah berjalan menjelang dua tahun lebih, artinya ketentuan Pasal 74 ayat (3) ini oleh Hakim MK sudah dilanggar padahal itu adalah syarat formil.

Tidak hanya itu, mereka juga menyoal kedudukan hukum Pemohon PHPU yang bukan merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pelapor mempertanyakan alasan persoalan kedudukan hukum atau legal standing Pemohon yang baru dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU dalam Putusan setelah pemeriksaan perkara berlangsung sampai pada pokok perkara.

Sedangkan untuk Laporan 07/MKMK/L/10/2026 diadukan oleh M Yusup Setiabudi DPA, yang merupakan warga Malang.

Dirinya menyebut dalam Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terdapat tindakan paradoks hukum secara prosedural. Majelis Hakim MK menolak mengabulkan petitum diskualifikasi ke pintu formalitas, tetapi di sisi lain secara sengaja memasukkan materi substansi perkara ke dalam lembar pertimbangan hukum yaitu membeberkan fakta persidangan bahwa tidak ditemukan bukti kelulusan luar negeri yang setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya tindakan membeberkan pokok perkara di saat gugatan dinyatakan cacat formal merupakan taktik mendelegitimasi pejabat negara secara halus yang mengakibatkan lahirnya pengadilan sepihak dan penggorengan opini publik yang liar di masyarakat. Majelis Hakim MK dinilai melempar bola panas isu legitimasi tata negara ke lembaga lain sehingga gagal mengakhiri sengketa dan justru memelihara bom waktu yang menciptakan peluang sengketa hukum baru yang mengancam stabilitas nasional , sebagaimana dikutip dari laman resmi MK

Kemudian, Laporan Nomor 08/MKMK/L/10/2026 diadukan Muhamad Zainal Arifin yang berprofesi sebagai Advokat.

Dirinya meletakkan dugaan pelanggaran pada prinsip keenam tentang kecakapan dan kesaksamaan dalam Sapta Karsa Hutama.

Dia mempersoalkan dugaan ketidakcermatan para Hakim MK dalam proses pemeriksaan dan penyusunan Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terutama tindakan menunda penilaian kedudukan hukum para Pemohon untuk terlebih dahulu mempertimbangkan pokok permohonan, meskipun pada akhirnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Padahal Hakim MK harus menjalankan kewajiban kecermatan, kehati-hatian, dan ketelitian yang selaras dengan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Sedangkan, Mahkamah memberikan penilaian substantif terhadap dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan calon wakil presiden, meskipun pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Keadaan ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan pertimbangan substantif tersebut yang tidak diperlukan untuk menyelesaikan perkara, kata Zainal.

Sementara itu, Laporan Nomor 09/MKMK/L/10/2026 diadukan seorang dosen bernama Richard Surungan Hutajulu yang menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap prinsip integritas, prinsip ketidakberpihakan, serta prinsip kecakapan dan kesaksamaan sebagaimana diatur Sapta Karsa Hutama.

Richard mendalilkan kegagalan para hakim untuk bertindak selaras dengan hukum acara demi menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan serta ketidakmampuan menjaga ritme waktu persidangan sesuai hukum dan mengabaikan syarat formil (kedudukan hukum) yang fundamental.

Implikasinya ini sangat luas bagi bangsa kita dalam teori organisasi kami mengajarkan ini bahwa implikasi ini sangat berbahaya apabila tidak ada dalam etika dilanggar yaitu dalam prosesnya,” kata Richard yang mengikuti persidangan secara daring.

para Pengadu memohon kepada MKMK untuk memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim konstitusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengadu ada yang meminta para hakim konstitusi dijatuhkan sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya 9 Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang sama juga dilaporkan ke MKMK.

Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 tersebut diajukan oleh PIAN ANDREO HALOMOAN MANURUNG yang merupakan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI).

Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III),” ujar Saddan Sitorus selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 pada Rabu (7/10/2026)

Menurut Pengadu, seharusnya hakim MK bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam suatu sengketa yang diadilinya. Sejak 2023, banyak pihak yang mempertanyakan ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, kemudian lanjut mempertanyakan ijazah anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi perhatian publik, media, dan politik, yang Pengadu duga untuk agenda politik.

Pengadu menilai tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon maupun Termohon yaitu KPU, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, sarat akan tekanan publik, media, hingga tekanan politik. Menurut Pengadu, Terduga Pelanggar mempelajari dan menilai permohonan tersebut dan melakukan pemeriksaan pembuktian, bukan langsung masuk pada agenda pembuktian, yang Pengadu nilai atas tekanan-tekanan tersebut Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi.

“Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip indenpendensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana,” tuturnya.

Pengadu meminta MKMK untuk membentuk Tim Pakar Independen bersama dengan MKMK dalam memeriksa aduan dari Pengadu; Memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar sesuai dengan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama; Memberhentikan sementara dan/atau tidak melanjutkan sementara Perkara dengan nomor register perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sampai selesainya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar; Memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap Terduga Pelanggar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button