GMKR : Segera Proses Pemakzulan Gibran Dari Wakil Presiden Republik Indonesia
Jakarta, 4 November 2026
Segera Proses Pemakzulan Gibran Dari Wakil Presiden Republik Indonesia, hal tersebut disampaikan Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR), melalui surat terbuka yang ditujukan kepada : Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pimpinan DPR RI,Pimpinan DPD RI,Pimpinan MPR RI, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung,Seluruh Indonesia.
Dalam surat terbuka tersebut
,GMKR menyampaikan surat terbukanya sebagai bentuk tanggung jawab moral, politik, dan konstitusional dalam menjaga kehormatan negara, menegakkan supremasi hukum, serta mengembalikan kedaulatan kepada pemiliknya yang sah, yaitu rakyat Indonesia.
Pada tanggal 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, terkait gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan setingkat SMA yang Saudara gunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024,ungkap surat GMKR yang dibcakan oleh Dr Marwan Batubara Salahsatu presidium mereka dalam konfresi pers yang digelar pada hari ini Rabu (4/11/2026) di Hotel Sofyan Tebet Jakarta.
Putusan tersebut merupakan perkembangan hukum yang sangat serius. Terlebih, sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Saudara Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat,lanjutnya.
Dengan demikian, terdapat dua putusan lembaga peradilan tertinggi yang harus menjadi perhatian serius seluruh bangsa, khususnya terkait persoalan dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan pencalonan Saudara Gibran sebagai Wakil Presiden,pungkasnya.
Bagi GMKR, persoalan ini bukan sekadar persoalan administratif atau sengketa dokumen pendidikan. Ini menyangkut integritas proses demokrasi, keabsahan persyaratan kepemimpinan nasional, dan kehormatan konstitusi Republik Indonesia,tegas Marwan.
Jabatan Wakil Presiden bukanlah jabatan yang diperoleh semata-mata melalui kemenangan politik. Jabatan tersebut harus diperoleh melalui proses yang memenuhi seluruh persyaratan hukum dan konstitusi, ujar dia.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, GMKR menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
Pertama, Menuntut partai politik untuk segera melakukan proses pemakzulan Saudara Gibran Rakabuming Raka dari jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lalu yang kedua, Meminta Presiden Republik Indonesia, MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan seluruh lembaga negara terkait agar mengambil langkah-langkah politik untuk mempercepat proses pemberhentian Saudara Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Selanjutnya yang ketiga, Terkait dengan pengisian jabatan Wakil Presiden, GMKR mengusulkan 2 (dua) alternatif :
a. Presiden mengusulkan 2 (dua) nama sesuai Pasal 8 ayat 2 UUD NRI 1945 yang berasal dari non partisan.
b. Jabatan Wakil Presiden dikosongkan untuk sementara waktu atau sesuai kebutuhan.
Jika proses pemakzulan dipermainkan oleh para politisi, maka kami mengajak seluruh elemen bangsa dan rakyat Indonesia untuk menggalang aksi massif berkelanjutan agar pemakzulan segera terlaksana, point keempat surat terbuka GMKR.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Semoga menjadi perhatian dan pertimbangan serius demi masa depan demokrasi dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutup surat Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat yang ditandatangani oleh
PRESIDIUM GERAKAN MEREBUTKEMBALI KEDAULATAN RAKYAT:
Mayjen TNI Purn. Soenarko,Dr. M. Said DiduDr. Marwan Batubara, Marsma TNI Purn. Moeryono Aladin, Komjen Pol. Purn. Drs. Oegroseno SH, Rizal Fadillah SH.




