Opini

PENYADAPAN PRESIDEN: ADA APA DI BALIK KEKUATAN JENDERAL POLISI?

Oleh : Syafril Sjofyan (Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa, Sekjen FTA)

Bandung, 4 Nopember 2026

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah jenderal polisi melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sejak Oktober 2025, persoalannya jauh melampaui pelanggaran etika, disiplin, atau konflik kelembagaan. Penyadapan ilegal terhadap kepala negara, apabila terbukti dilakukan untuk mengumpulkan informasi rahasia demi kepentingan politik dan mempertahankan kekuasaan, merupakan persoalan keamanan nasional yang sangat serius.

Presiden bukan sekadar individu yang menduduki jabatan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945. Karena itu, tindakan yang secara sengaja mengganggu independensi pengambilan keputusan Presiden harus diselidiki secara serius.

Perkembangan paling mengejutkan terjadi pada 3 November 2026. Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya. Ketiganya disebut dengan inisial LSP – mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, ASN Irjen Ahrie Sonta Nasution, EHS Irjen Eko Hadi Santoso. Satu orang lainnya, berinisial SU, disebut masih berstatus saksi.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Lebih serius lagi, penyidik menyebut adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Menurut keterangan yang diberitakan, nomor telepon Presiden termasuk di antara sasaran penyadapan. Pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha juga disebut menjadi sasaran. Para tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP dan UU ITE. Ini merupakan perkembangan hukum yang harus menjadi titik awal pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Artinya, fokus persoalan sekarang bukan lagi semata-mata apakah penyadapan pernah terjadi, melainkan siapa yang memerintahkan, apa motifnya, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk kepentingan apa informasi Presiden dikumpulkan.

Ada sejumlah peristiwa sebelum pengumuman kasus penyadapan yang patut diperiksa keterkaitannya. Pernyataan Connie Rahakundini tentang masa jabatan Presiden, pada Februari 2024, Prof. Connie Rahakundini Bakrie menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi dari Rosan Roeslani mengenai kemungkinan Prabowo hanya menjabat dua tahun, kemudian dilanjutkan Gibran selama tiga tahun. Peristiwa ini penting sebagai bagian dari konteks politik sebelum pemerintahan Prabowo terbentuk.

Pada 17 September 2025, Kapolri menerbitkan Sprin/2749/IX/2025 untuk membentuk tim transformasi reformasi POLRI beranggotakan 52 orang. Pengumumannya disampaikan pada 22 September 2025. Pembentukan tim internal ini mendahului pembentukan tim reformasi POLRI oleh pemerintah. Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi, kewenangan, dan posisi Kapolri dalam agenda reformasi yang menjadi kebijakan Presiden.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, pernyataan LSP bahwa dirinya akan melawan sampai titik darah terakhir jika POLRI ditempatkan di bawah kementerian menuai kontroversi. Saya sendiri sebelumnya telah menulis kritik terhadap pernyataan tersebut dalam opini berjudul Kapolri Listyo Sigit Harus Diperhentikan, yang diterbitkan pada Februari 2026.

Persoalannya bukan apakah Kapolri boleh menyampaikan pendapat mengenai struktur POLRI. Tentu boleh. Tetapi seorang pejabat yang memimpin institusi bersenjata harus memahami batas antara menyampaikan pendapat kelembagaan dan membangun kesan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang sah.

Dugaan hubungan dengan gerakan politik dan aksi demonstrasi. Terdapat informasi dan pernyataan politik mengenai kemungkinan pemanfaatan demonstrasi masyarakat Pati untuk mendorong perubahan kepemimpinan nasional. Dalam pemberitaan September 2026, pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan perubahan politik sebelum 2029 pada pertemuan relawan Jokowi yang dihadiri Jokowi. Disertai kesiapan mereka jika terjadi perubahan, bahkan ada usulan dari salah seorang tokoh relawan mengusulkan GIBRAN dan KDM sebagai pengganti.

Karena itu, dugaan hubungan antara pimpinan POLRI, organisasi buruh, dan rencana demonstrasi harus diperiksa dengan bukti komunikasi, aliran perintah, dan tindakan nyata. Tidak cukup hanya berdasarkan kedekatan personal atau jabatan sebagai pembina organisasi.

Hipotesis paling serius, apakah penyadapan merupakan bagian dari operasi mempertahankan kekuasaan? Di sinilah persoalan menjadi sangat serius dan membutuhkan penyelidikan yang tidak boleh berhenti pada pelaku teknis penyadapan.

Hipotesis pertama, penyadapan untuk mengamankan posisi politik dan jabatan. Jika benar terdapat beberapa upaya pergantian Kapolri yang kemudian selalu diketahui lebih dahulu oleh pihak yang bersangkutan, apakah melalui ada penyadapan komunikasi Presiden dan para pembantunya? Apakah informasi tersebut digunakan untuk mengantisipasi atau menggagalkan keputusan Presiden?

Hipotesis kedua, penyadapan untuk mengendalikan informasi strategis Presiden. Seorang Presiden harus bebas mengambil keputusan tanpa merasa diawasi secara ilegal oleh aparat yang seharusnya bertanggung jawab kepadanya. Jika penyadapan dilakukan untuk mengetahui pembicaraan Presiden, rencana pergantian pejabat, strategi politik, dan kebijakan pemerintahan, maka harus dijawab siapa yang menerima rekaman? Apakah hasil penyadapan diberikan kepada pihak di luar POLRI? Apakah hasil tersebut digunakan untuk menggagalkan keputusan Presiden? Apakah ada jaringan politik yang memanfaatkan informasi tersebut? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang jauh lebih penting daripada sekadar mengumumkan tiga orang tersangka.

Hipotesis ketiga, kemungkinan adanya operasi politik untuk memengaruhi pergantian kepemimpinan nasional. Pernyataan Connie mengenai skenario masa jabatan Prabowo dua tahun, polemik pertemuan relawan, wacana demonstrasi, serta pembicaraan mengenai kemungkinan pergantian kepemimpinan harus ditempatkan dalam satu peta kronologi. Apakah semua itu hanya dinamika politik yang berdiri sendiri, atau terdapat hubungan operasional?

Hipotesis keempat, apakah terdapat kepentingan mempertahankan kekuatan kelembagaan di atas otoritas pemerintahan sipil? Pernyataan LSP melawan sampai titik darah terakhir pada Rapat dengan Komisi III DPR dan pembentukan tim reformasi internal sebelum tim pemerintah menjadi konteks penting untuk menilai hubungan Kapolri dengan agenda reformasi. Adanya penyadapan Presiden, maka seluruh peristiwa sebelumnya harus diperiksa kembali untuk mengetahui apakah terdapat pola penyalahgunaan kekuasaan.

Pertanyaannya apakah dapat dikategorikan sebagai makar? Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman pidananya adalah pidana mati; pidana penjara seumur hidup; atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan bagi pemimpin atau pengaturnya paling lama 15 tahun.

Apakah penyadapan dilakukan untuk sekadar memperoleh informasi, atau merupakan bagian dari rencana yang secara nyata memenuhi unsur makar? Jika ditemukan bukti bahwa penyadapan merupakan bagian dari operasi untuk melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan atau menggulingkan pemerintahan, penyidik harus menguji kemungkinan penerapan pasal makar sesuai unsur hukumnya.

Tanggung jawab konstitusional dan kedudukan Kapolri. Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa POLRI berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 11 mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR, termasuk mekanisme pemberhentian sementara dalam keadaan mendesak. Ini menegaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara, bukan kekuatan politik yang berdiri di atas pemerintahan sipil.

Menurut saya, penyidikan tidak boleh berhenti pada tiga tersangka. Penyelidikan harus diperluas. Ada indikator yang harus dibuka, tidak saja tentang forensik digital LIMS, rantai komando, siapa yang menerima hasil penyadapan. Juga mengenai motif politik apakah sasaran penyadapan berkaitan dengan rencana pergantian Kapolri, kebijakan Presiden, atau perubahan kepemimpinan nasional.

Apakah terdapat komunikasi dan koordinasi antara pejabat kepolisian dengan pihak yang merencanakan aksi untuk tujuan politik tertentu. Khusus mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik harus menelusuri bukti elektronik dan aliran komunikasi, bukan sekadar hubungan pertemanan atau kedekatan politik.

Presiden Prabowo tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat. Persoalan ini sekarang menjadi ujian besar bagi Presiden Prabowo. Presiden tidak cukup hanya menerima laporan, mengganti pejabat, atau menyampaikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Yang dibutuhkan adalah keberanian membongkar kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di dalam institusi negara.

Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan di dalam institusinya sendiri, Peristiwa ini merupakan peringatan keras bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Bagaimana mungkin institusi yang diberi kewenangan menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi rakyat justru diduga menggunakan perangkatnya untuk menyadap Presiden dan berbagai elemen masyarakat tanpa dasar hukum? Ini merupakan penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius.

POLRI harus kembali menjadi alat negara yang profesional, bukan alat kekuasaan kelompok, jaringan, atau kepentingan politik tertentu. Tidak boleh ada negara di dalam negara. Tidak boleh ada kekuasaan di atas konstitusi. Dan tidak boleh ada jenderal yang merasa lebih berkuasa daripada Presiden dan hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button