HukumInvestigasi

DPD Tunda Fit & Proper Test Calon Anggota BPK, Publik Soroti Hilangnya Dua Nama Kompeten

Jakarta, 19 September 2026

Komite IV DPD RI resmi menunda pelaksanaan fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026-2031. Agenda yang semula dijadwalkan pada 14-15 September 2026 ditunda menjadi 26-27 September 2026.

Keputusan tersebut memicu kontroversi dan sorotan tajam publik, karena bersamaan dengan mencuatnya isu penghapusan dua nama calon yang dinilai paling kompeten: Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFRA. mantan Anggota BPK RI periode 2019-2024, dan Mayjen TNI (Purn) Susanto, S.IP., M.Si., CGCAE, auditor senior yang pernah bertugas di Unhan dan Mabes TNI.

Alasan Penundaan: Himpun Aspirasi Daerah

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, membenarkan penundaan tersebut. Ia menjelaskan keputusan diambil dalam rapat internal Komite IV setelah muncul pandangan dari sejumlah anggota.

“Semula sudah dijadwalkan tanggal 14-15 September, namun saat rapat internal Komite IV muncul tanggapan dari anggota yang sepakat ditunda ke tanggal 26-27 September,” kata Elviana saat dikonfirmasi, Minggu (14/9).

Menurut Elviana, Komite IV tengah menghimpun aspirasi masyarakat terkait proses pencalonan. Hasil pertimbangan DPD nantinya akan menjadi bahan resmi bagi Komisi XI DPR RI dalam memilih dua anggota BPK baru.

“Jangan sampai fit and proper test ini hanya formalitas saja karena calon yang akan menang sudah dirembuk dan diatur dari atas, sementara pendapat rakyat belum disampaikan oleh DPD,” tegasnya.

Elviana menambahkan, Komite IV berkomitmen menjalankan proses secara terbuka. Sesuai pernyataan Wakil Ketua Komite IV lainnya, Aji Mirni Mawarni, seleksi akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi DPD RI sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Hanya Satu Incumbent yang Dikenal

Elviana menyebut dari 23 nama calon yang dikirim Komisi XI DPR RI kepada DPD RI, hanya satu nama yang dikenal luas publik, yakni incumbent Anggota BPK yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2026, Nyoman Adhi Suryadnyana.

“Dari 23 nama calon yang dikirim oleh Komisi XI DPR hanya 1 nama yang sudah dikenal luas yaitu incumbent, Bapak Nyoman Adhi. Selebihnya adalah nama-nama yang belum familiar di masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, DPD ingin mendengar langsung visi, makalah, dan komitmen kolaborasi para calon dengan daerah.

Terkait hilangnya nama Pius Lustrilanang dan Susanto, anggota Komite IV lainnya enggan berkomentar lebih jauh. “DPD hanya menerima daftar nama calonnya saja dan tidak menerima penjelasan soal ada dua nama yang dihapus. Yang bisa menjawab adalah pimpinan Komisi XI DPR,” katanya.

Proses Di Komisi XI Dinilai Tertutup

Sebelumnya, http://Law-Justice.co melaporkan proses seleksi di Komisi XI DPR RI berlangsung sangat tertutup. Seorang anggota Komisi XI yang meminta namanya tidak disebutkan mengakui tidak ada penjelasan resmi soal pencoretan dua nama tersebut.

“Saya sebagai anggota Komisi XI hanya menerima laporan bahwa sudah diajukan 23 nama oleh pimpinan kepada DPD. Tentang hilangnya dua nama itu tidak ada penjelasan sama sekali,” ujarnya.

Sumber yang sama hanya tersenyum saat ditanya apakah pencoretan dilakukan karena kekhawatiran figur kompeten seperti Pius dan Susanto akan mengalahkan calon yang sudah dijagokan.

Di kalangan wartawan parlemen, beredar informasi dua nama incumbent yang disebut-sebut harus lolos: Nyoman Adhi Suryadnyana yang didukung fraksi PDIP melalui Ketua Banggar Said Abdullah, dan Khaidir Abdurrahman, Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Aceh dan mantan kombatan GAM. Informasi ini masih perlu konfirmasi resmi dari pimpinan DPR.

Catatan Kritis: Legitimasi BPK di Ujung Tanduk

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai pencoretan tanpa alasan transparan menunjukkan ada intervensi politik.

“Pencoretan itu sebenarnya enggak perlu dilakukan, tapi itu ada kepentingan politik. Biasanya ada perintah, mungkin ada lingkaran istana dan DPR yang memerintahkan supaya tidak dimasukkan kedua nama itu,” ujar Trubus, Jumat (11/9).

Menurut Trubus, legitimasi BPK sedang dipertaruhkan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam Pasal 603 dan 604 KUHP yang baru. Dalam konteks tersebut, BPK membutuhkan figur profesional murni dengan latar belakang audit investigatif, seperti Pius Lustrilanang yang pernah mengungkap kasus-kasus strategis dan Susanto yang memiliki rekam jejak audit pertahanan.

Jika proses seleksi hanya menjadi formalitas, kata Trubus, kepercayaan publik terhadap BPK sebagai auditor eksternal negara akan semakin melemah. Apalagi, BPK periode sebelumnya masih menyisakan catatan kelam dengan terjeratnya Anggota BPK Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Komisi XI DPR RI belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak diloloskannya Prof. Pius Lustrilanang dan Mayjen (Purn) Susanto ke tahap DPD.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button