Teridindikasi Ada Dugaan Praktek Kotor Dalam Pemilihan Calon Anggota BPK , Lantas Buat Apa Fit-Proper Test?
Jakarta, 19 September 2026
Teridikasi ada dugaan praktek kotor dalam proses pemilihan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031.
Indikasi tersebut terlihat Dua nama yang dengan sengaja dihapus adalah Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFRA. dan Mayjen TNI (Purn) Susanto, S.IP., M.Si., CGCAE. Keduanya, sebagaimana diberitakan, tidak lagi masuk dalam 23 nama calon yang diteruskan kepada DPD RI untuk memperoleh pertimbangan. DPD RI sendiri menerima 23 nama calon dari DPR pada 31 Agustus 2026. namun pertanyaannya , Apa dasar yang sebenarnya digunakan untuk mencoret dua nama tersebut?, sementara Surat keberatan menjadi persoalan ketika proses verifikasinya tidak jelas dan tidak valid.
Memang dari dokumen yang beredar terdapat sejumlah surat keberatan terhadap pencalonan Pius Lustrilanang dan Susanto. Untuk Pius, antara lain terdapat surat dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GERAK), Komite Indonesia Bersih (KIB), dan Lembaga Pemantau Pembangunan dan Penyelamat Aset Negara (LPPPAN). Sementara terhadap Susanto terdapat keberatan dari Lembaga Reformasi Keamanan Nasional (LRKN), Indonesia Sipil Berdaulat (ISB), dan Masyarakat Sipil Berintegritas. Sekilas, semuanya terlihat seperti aspirasi masyarakat yang berbeda-beda.
Terkuak Fakta organisasi-organisasi yang berbeda tersebut justru menggunakan alamat email yang sama, yaitu bersihinonesia@gmail.com, hal tersebut tertuang setelah dokumen-dokumen dari organisai-organisasi yang berbeda tersebut diperiksa lebih teliti.
Dari Fakta itu, tampaknya membuktikan bahwa organisasi-organisasi tersebut fiktif atau bahwa seluruh surat tersebut dibuat oleh satu pihak. Sejumlah permasalahan dari mulai legalitas dan administratif , lalu verifikasi terhadap identitas pengirim, legalitas organisasi, otoritas penandatangan, hingga keaslian surat, tampaknya semakin memperkuat adanya indikasi dugaan permainan kotor tersebut.
Dari pemasalahan-permasalahan yang telah disebutkan diatas, maka publik bertanya kiranya dijawab oleh pihak terkait, Apakah Komisi XI DPR RI telah melakukan verifikasi itu?. Kalau sudah, apa hasilnya?. Kalau belum, mengapa surat tersebut dapat dijadikan dasar yang sedemikian serius sampai berujung pada hilangnya nama calon dari proses seleksi ?. disinilah persoalannya.
Memang publik punya hak keberatan , Namun keberatan bukan vonis. Tidak ada yang boleh melarang masyarakat menyampaikan keberatan terhadap calon pejabat publik. sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur bahwa calon Anggota BPK diumumkan kepada publik untuk memperoleh masukan masyarakat, dari Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tersebut diartikan, masukan masyarakat merupakan bagian sah dari proses seleksi.
Alangkah tetapi ada prinsip yang sama pentingnya. Masukan masyarakat harus diverifikasi. Karena Surat keberatan bukan putusan pengadilan. Surat pengaduan bukan bukti final. Tuduhan bukan fakta hukum sebelum diperiksa dan diklarifikasi. Karena itu, apabila sebuah keberatan memuat tuduhan serius terhadap seorang calon, mekanisme yang paling masuk akal bukanlah langsung mengambil keputusan berdasarkan surat tersebut
Tetapi calon yang bersangkutan semestinya diberi kesempatan untuk menjelaskan. Pihak yang mengajukan keberatan juga harus dapat dimintai pertanggungjawaban atas informasi yang disampaikannya. Dokumen pendukung harus diperiksa. Fakta harus diverifikasi dan diuji. Barulah kemudian Komisi XI DPR mengambil keputusan. Bukankah justru itulah esensi dari proses fit and proper test?, Jangan sampai fit and proper test berubah menjadi formalitas dan inilah kekhawatiran publik yang lebih besar.
Jika seorang calon bisa tersingkir sebelum diuji secara terbuka hanya berdasarkan informasi atau keberatan yang belum jelas proses verifikasinya, maka akan timbul pertanyaan lagi yakni, pertama , apa makna uji kelayakan dan kepatutan?, yang kedua, Untuk apa calon harus diuji mengenai integritas, kompetensi, independensi dan rekam jejaknya apabila pada akhirnya penilaian terhadap dirinya telah berhenti sebelum proses pengujian dilakukan?.
DPR tentu memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih anggota BPK. Pasal 23F UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden.
Namun kewenangan tersebut bukan berarti prosesnya boleh kehilangan transparansi. Justru karena kewenangannya besar, pertanggungjawabannya juga harus besar. Apalagi BPK adalah lembaga yang menurut UUD 1945 harus bersifat bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Maka proses memilih orang yang akan duduk di dalam lembaga tersebut seharusnya menjadi contoh terbaik dari transparansi dan akuntabilitas dan bukan sebaliknya.
DPD pun membutuhkan proses yang transparan
Saat ini DPD RI melalui Komite IV menerima 23 nama calon untuk diberikan pertimbangan. DPD juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan mengenai rekam jejak dan integritas para calon.
Bahkan penjadwalan fit and proper test kemudian berubah dari agenda awal 14–15 September menjadi 26–27 September 2026. Sejumlah anggota DPD menyatakan pentingnya proses yang terbuka dan memberi ruang bagi aspirasi masyarakat. Ini menunjukkan bahwa isu transparansi dan akuntabilitas memang menjadi bagian penting dalam tahapan seleksi.
Karena itu, pertanyaan mengenai dua nama yang tidak lagi masuk dalam daftar 23 calon juga wajar diajukan kepada DPR. Mengapa Pius Lustrilanang dicoret? Mengapa Susanto dicoret?. Apa bukti dan dokumen yang menjadi dasarnya?
Apakah kedua calon telah diberi kesempatan memberikan klarifikasi?. Apakah organisasi yang menyampaikan keberatan telah diverifikasi identitas dan kapasitas legal hukumnya?. Apakah semua keberatan diperiksa dengan standar yang sama terhadap seluruh calon? Dan yang paling penting: Apakah keputusan pencoretan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat tanpa harus berlindung di balik keputusan internal lembaga?
Jangan biarkan kecurigaan menggantikan fakta. Sejauh ini pemberitaan mengenai proses seleksi ini sudah menimbulkan berbagai spekulasi. Ada pemberitaan yang mengutip sumber anggota di Komisi XI DPR dan menyebut proses seleksi berlangsung tertutup. Ada pula pengamat yang mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan nonteknis dalam pencoretan sejumlah kandidat. Semua itu adalah pendapat yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Komisi XI DPR kepada publik. Justru karena banyak spekulasi berkembang, DPR memiliki kepentingan untuk memberikan penjelasan yang transparan dan bukan orderan.
Sebab ketika lembaga publik diam, ruang kosong itu akan diisi oleh dugaan. Ketika alasan tidak dijelaskan, masyarakat akan mencari-cari alasan sendiri. Dan ketika proses tidak transparan, muncul pertanyaan yang jauh lebih menggugat. Apakah proses seleksi benar-benar sedang mencari orang terbaik, atau sekadar menyelesaikan proses administratif menuju nama yang sudah dikehendaki?. Pertanyaan itu harus dijawab dengan data, bukan dengan kemarahan. Dengan dokumen, bukan dengan bantahan normatif. Dengan transparansi, bukan dengan diam.
Kalau memang ada masalah integritas, buka dan buktikan. Kita tidak sedang mengatakan bahwa Pius Lustrilanang maupun Susanto pasti layak dipilih. Itu bukan persoalannya. Jika ada persoalan integritas, konflik kepentingan, rekam jejak hukum, kompetensi, atau persoalan lain yang relevan dengan jabatan Anggota BPK, silakan diuji dan dibuktikan. Jika ada keberatan masyarakat yang valid, silakan dipertimbangkan. Jika ada bukti yang kuat, silakan dibuka dalam koridor hukum.
Tetapi jangan sampai proses seleksi berubah menjadi mekanisme di mana surat keberatan menjadi semacam “surat sakti” yang cukup untuk menghapus seseorang dari kompetisi tanpa memberikan ruang klarifikasi yang memadai. Sebab preseden seperti itu berbahaya. Hari ini mungkin menimpa satu calon. Besok bisa menimpa calon lain. Dan pada akhirnya, bukan hanya calon yang kehilangan kesempatan, tetapi publik kehilangan keyakinan bahwa proses seleksi pejabat negara berlangsung secara fair dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPK bukan tempat untuk permainan kekuasaan. BPK adalah salah satu institusi penting dalam arsitektur pengawasan keuangan negara. Karena itu, kualitas proses memilih anggotanya akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. DPR mempunyai kewenangan konstitusional memilih anggota BPK. Tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan, objektivitas, akuntabilitas dan verifikasi.
Jika sebuah nama dicoret, publik berhak mengetahui alasannya. Jika sebuah keberatan dijadikan pertimbangan, publik berhak mengetahui bagaimana keberatan itu diverifikasi. Jika seorang calon dianggap tidak memenuhi syarat, publik berhak mengetahui dasar penilaiannya. Tidak cukup hanya mengatakan: “Ada keberatan dari masyarakat.”
Pertanyaannya adalah: Keberatan dari siapa? Apakah benar organisasi tersebut eksis dan berwenang menyampaikan keberatan? Apakah dokumennya autentik?. Apakah substansinya benar? Apakah calon sudah diberi kesempatan menjawab? Dan apakah standar yang sama diterapkan kepada seluruh calon?
Itulah pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya dijawab. Jangan matikan kompetisi sebelum pertandingan dimulai. Fit and proper test seharusnya menjadi ruang untuk menguji calon, bukan sekadar panggung untuk mengesahkan keputusan yang telah dibuat sebelumnya.
Kalau kompetisi sudah ditentukan sebelum proses pengujian berlangsung, maka seluruh rangkaian seleksi kehilangan substansinya. Dan kalau masyarakat akhirnya merasa bahwa siapa pun yang tidak memiliki dukungan politik tertentu tidak memiliki peluang yang sama, maka yang rusak bukan hanya proses seleksi. Tetapi yang rusak adalah kepercayaan terhadap lembaga negara.
Karena itu kita berpandangan, Komisi XI DPR harus membuka penjelasan mengenai proses pencoretan dua nama tersebut secara transparan. Bukan untuk membela Pius dan bukan pula untuk membela Susanto. Tetapi untuk membela integritas proses seleksi Anggota BPK RI. Perlukah mekanismenya diubah? Jika pada akhirnya publik terus melihat persoalan serupa dalam proses pemilihan Anggota BPK, maka perubahan mekanisme memang layak menjadi bahan diskusi publik.
Misalnya saja gagasan untuk memindahkan kewenangan DPR kepada Presiden dalam pemilihan anggota BPK. Konstitusi saat ini memang secara eksplisit menempatkan DPR sebagai lembaga yang memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Tetapi apa salahnya kalau ada ketentuan baru untuk pemindahan tersebut.
Namun alternatif perubahan dapat dipertimbangkan, misalnya: Pertama, membentuk panel atau komite independen yang melakukan verifikasi awal terhadap seluruh calon. Kedua, mewajibkan setiap keberatan masyarakat diverifikasi mengenai identitas pengirim, bukti pendukung dan substansinya. Ketiga, memberikan hak klarifikasi kepada calon terhadap keberatan yang bersifat material.
Keempat, membuka kepada publik dasar penilaian setiap calon, sepanjang tidak melanggar ketentuan mengenai data pribadi atau informasi yang dilindungi hukum. Kelima, membuat standar penilaian yang terukur mengenai kompetensi, integritas, independensi dan pengalaman profesional. Keenam, memastikan bahwa hasil penilaian tidak dapat diubah secara informal tanpa alasan yang terdokumentasi. Dengan begitu, siapa pun yang terpilih nanti akan memiliki legitimasi yang lebih kuat.
Pada akhirnya, publik hanya meminta satu hal: jangan bermain gelap dan pola tekanan kekuasaan dari atas. Kita tidak ingin menuduh bahwa telah terjadi permainan politik dalam proses pencoretan dua calon tersebut. Tetapi selama Komisi XI DPR tidak menjawab semua keberatan publik ini, maka adanya tangan kekuasaan yang bermain menjadi suatu keniscayaan.
Tetapi kita juga tidak ingin publik dipaksa menerima begitu saja sebuah keputusan yang proses dan alasannya tidak dijelaskan secara memadai. Kalau memang pencoretan itu benar dan objektif, buka alasannya. Kalau keberatan masyarakat itu benar, tunjukkan dasar verifikasinya. Kalau ada persoalan terhadap calon, panggil dan klarifikasi. Kalau tidak ada masalah, jelaskan mengapa namanya tetap dihapus.
Sebab negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan bisik-bisik dan suka-suka. Negara hukum bekerja berdasarkan fakta, bukti, prosedur dan pertanggungjawaban. Dan untuk memilih auditor negara, standar itu semestinya tidak boleh lebih rendah dan sengaja dimanipulasi. Jangan sampai masyarakat akhirnya bertanya: “Kalau nama calon bisa dicoret sebelum diuji, lalu sebenarnya untuk apa kita masih menyebut proses itu sebagai fit and proper test?”
Pertanyaan itu bukan serangan kepada Komisi XI DPR. Hal itu adalah pertanyaan yang justru harus dijawab oleh Komisi XI DPR jika lembaga tersebut ingin menjaga kepercayaan publik. BPK membutuhkan anggota yang kuat. Tetapi yang jauh lebih penting, BPK membutuhkan proses seleksi yang dapat dipercaya dan fair.
Karena ketika prosesnya dipercaya, siapa pun yang terpilih akan memiliki legitimasi yang kuat. Sebaliknya, ketika prosesnya dipertanyakan, bahkan orang yang terpilih dengan kompetensi terbaik sekalipun akan terus dibayangi pertanyaan publik tentang bagaimana ia bisa sampai ke kursi tersebut. Semoga para punggawa pimpinan DPR RI bisa menjawab semua pertanyaan diatas dan menjelaskannya kepada publik dengan transparan dan akuntabel.
Dalam proses seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) periode 2026–2031. Bukan semata-mata soal siapa yang akhirnya terpilih dan bukan pula soal siapa yang gugur, Tetapi soal bagaimana ada nama calon yang sengaja dihapus begitu saja dari proses seleksi dan seberapa kuat dasar keputusan Komisi XI DPR tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.




