BONGKAR PELANGGARAN HAM BERAT JOKOWI
Oleh : M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)
Bandung, 18 September 2026
Alih-alih pensiun, tidak aktif, dan merenungi kesalahan masa lalu, eh ini mah semakin aktif saja. Dari open house hingga lompat-lompat antar daerah. Kampanye diri dan untuk anak-anak. Masyarakat mulai jengkel dan muak atas perilaku mantan Presiden ini. Dosa politik masa lalu harus serius diangkat kembali seperti cacat edukasi, korupsi, dan pelanggaran hak asasi. Kelak Jokowi tidak boleh sembunyi atau lari-lari lagi.
Pelanggaran HAM berat seperti “peracunan” petugas Pemilu, “pembunuhan” Bawaslu, “pembantaian” KM 50, serta “semprot kepanikan” Kanjuruhan.
Jokowi pantas diberi predikat pembunuh berdarah dingin karena bisa membunuh demi kuasa tanpa rasa dosa, bahkan mungkin, bahagia. Luar biasa ini manusia.
Ada nilai transenden atau di luar nalar yang menjadi pijakan kerja menghalalkan segala cara.
Awal kejutan dan kontroversial adalah kematiaan 900 an petugas Pemilu kaeena “kelelahan”. Ketum PB IDI saat itu Dr. Daeng Mohammad Faqih, SH MH menyatakan jumlahnya lebih dari 1000 orang dan diragukan akibat kelelahan. IDI mengusulkan agar dilakukan otopsi forensik yang ditolak oleh Pemerintah dan KPU. Akibatnya pembenaran verbal “kelelahan” menjadi penyebabnya.
Tahun berikut ada wabah Covid 19 yang menenggelamkan desakan untuk pemeriksaan seksama atas “skandal” kematian tersebut.
Peracunan sengaja adalah dugaan yang paling rasional secara medis. Tapi fakta kematian masal itu adalah tanggung jawab pemegang kekuasaan politik. Jokowi adalah Presiden aktif. Politisi licik yang bertempur dengan senjata lengkap melawan pesaing bertangan kosong. Semua perangkat negara dapat digunakan untuk pemenangan, dan itu terbukti. Jokowi jadi Presiden dua periode dengan menginjak lebih dari 1000 mayat petugas Pemilu.
Bagian dari rekayasa kecurangan atau tumbal mistis ? Ini yang harus diselidiki. Jokowi yang ingin menang harus “meracuni” dahulu sejumlah orang. Kondisi menggantung seperti ini tidak boleh dibiarkan. Meski Jokowi sudah tidak menjabat tetapi pembunuhan tetap pembunuhan, pembantaian tetap membantain, hukum harus dijalankan. Pelanggaran HAM berat mesti dibongkar dan diselidiki secara tuntas.
Komnas HAM mulai bergerak atau bentuk Tim Fact Finding. Prabowo segera keluarkan Kepres. Jokowi mesti dibatasi keleluasaan geraknya. Jika terbukti hukum tembak mati atau berlakukan hukum gantung.
Indonesia di samping darurat korupsi juga darurat pelanggaran HAM.
Saatnya stop teriak hiduup Jokowi ..ganti dengan matiii Jokowi..atau gantuuung Jokowi..!




