Mendesak Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Selama
Jakarta, 27 Juni 2026
Peristiwa memilukan menyelimuti penyelenggaraan Latihan Dasar Bela Negara dan Manajerial (Latsarmil) yang diikuti calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Hingga Sabtu (27/6), tercatat sebanyak lima peserta meninggal dunia secara beruntun selama mengikuti pendidikan yang diselenggarakan di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM) Kemhan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, mengonfirmasi peristiwa tersebut beserta kronologi awal dan keterangan medis dari masing-masing rumah sakit tempat korban mendapatkan penanganan.
Daftar Korban dan Kronologi Singkat
Berikut rincian nama, waktu meninggal, serta diagnosis awal penyebab kematian menurut laporan resmi yang disampaikan:
1. Yonanda Muhammad Taufiq – Meninggal 17 Juni 2026 di Baturaja, diduga henti jantung saat kegiatan pengenalan lingkungan.
2. Anisa Muyassaroh – Meninggal 18 Juni 2026 di Balikpapan, terdiagnosis serangan panas berat (heat stroke).
3. Novia Rahmadhani Sihotang – Meninggal 22 Juni 2026 di Jakarta, akibat infeksi TBC paru aktif.
4. Muhammad Rifki Renaldi Gunawan – Meninggal 25 Juni 2026 di Jakarta, karena infeksi paru-paru disertai komplikasi kesehatan lain.
5. Nola Dya Sari – Meninggal 26 Juni 2026 di Singkawang, mengalami henti jantung setelah mengeluh sesak napas dan demam.
Pertanyaan Dasar: Apa Hubungannya Mengelola Koperasi dengan Latihan Berstandar Militer?
Hal yang menjadi sorotan utama adalah kesesuaian jenis diklat dengan tujuan pembentukan sumber daya manusia koperasi. Para calon manajer ini sejak awal tidak dipersiapkan secara fisik maupun mental untuk mengikuti rangkaian kegiatan dengan intensitas dan standar latihan militer.
“Secara substansi, desain diklat ini terbalik. Tempat pelatihan koperasi seharusnya lebih banyak memuat materi inti: ideologi koperasi, tata kelola keuangan, manajemen usaha, dan regulasi perkoperasian. Bukan justru materi bela negara dan kedisiplinan fisik menjadi fokus utama, sedangkan materi koperasi hanya menjadi pelengkap semata,” ungkap pengamat kebijakan publik.
Materi terkait nasionalisme dan kedisiplinan memang diperlukan, namun cukup disajikan sebagai pendukung, bukan beban utama yang menguras tenaga dan risiko kesehatan bagi peserta yang latar belakang dan tujuannya adalah mengelola lembaga ekonomi rakyat.
Tinjauan Hukum dan Siapa yang Memikul Tanggung Jawab
Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai musibah biasa. Dari sisi hukum, terdapat landasan kuat untuk menelaah apakah ada kelalaian yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
- Dasar Hukum:
- Pasal 28A dan 28I Ayat (4) UUD 1945: Menjamin hak setiap orang atas hidup dan mempertahankan hidupnya; negara wajib melindungi serta menjamin keselamatan warga negara dalam setiap kegiatan resmi yang diselenggarakan instansi pemerintah.
- Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur pertanggungjawaban pidana bagi siapa pun yang karena kelalaian atau kelalaian berat menyebabkan orang lain kehilangan nyawa.
- UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan: Memastikan setiap penyelenggara program wajib menjamin standar keamanan dan kesehatan peserta.
- UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Memberikan hak kepada ahli waris untuk mendapatkan klarifikasi, keadilan hukum, serta pemenuhan hak ganti rugi.
- Pihak yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban:
1. Kemhan melalui BPSDM: Sebagai perancang dan penyelenggara utama, bertanggung jawab atas kesesuaian desain diklat, standar keamanan, serta ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai.
2. Kementerian Koperasi: Sebagai instansi pengusul program, wajib memastikan materi dan metode pelatihan sesuai kebutuhan tugas peserta.
3. Satuan Pendidikan TNI: Sebagai pelaksana lapangan, bertanggung jawab atas skrining kesehatan awal, pemantauan kondisi fisik, serta kecepatan evakuasi medis.
4. BKN dan PT Agrinas Pangan Nusantara: Terlibat rekrutmen, wajib memastikan kriteria peserta sesuai beban kegiatan yang dijalani.
5. Negara: Dapat dimintai tanggung jawab jika terbukti ada kegagalan sistem yang merugikan keselamatan warga.
Permintaan Pembentukan Tim Investigasi Independen
Melihat kematian yang terjadi secara beruntun dalam waktu singkat, banyak pihak menilai laporan awal dari Kemhan belum menjawab akar masalahnya. Oleh karena itu, muncul desakan keras agar dibentuk tim investigasi independen yang tidak dikendalikan oleh pihak penyelenggara diklat.
Tim ini harus terdiri dari unsur-unsur yang netral dan berkompeten, meliputi:
✅ Perwakilan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai penegak hukum
✅ Dokter forensik dan ahli kesehatan masyarakat
✅ Pakar hukum administrasi dan pidana
✅ Pengamat kebijakan publik dan perwakilan organisasi masyarakat sipil
✅ Perwakilan keluarga korban sebagai pengawas proses
Tugas utama tim independen:
1. Melakukan autopsi ulang dan pemeriksaan medis menyeluruh untuk memastikan penyebab kematian yang akurat
2. Meneliti kesesuaian desain diklat, beban kegiatan, dan standar keamanan yang diterapkan
3. Memeriksa prosedur skrining kesehatan awal dan ketersediaan fasilitas pertolongan pertama
4. Mengidentifikasi siapa saja pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan hingga pelaksanaan
5. Menyusun laporan lengkap dan mengumumkannya secara terbuka kepada publik tanpa penyembunyian informasi
“Tim internal saja tidak cukup untuk membangun kepercayaan. Hanya investigasi yang bebas dan transparan yang bisa menjawab mengapa lima nyawa ini hilang. Hasilnya harus menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi tegas dan memperbaiki sistem agar tidak terulang lagi,” tegas koalisi pemerhati ekonomi rakyat dan HAM.
Selain itu, hasil investigasi juga harus menjadi dasar untuk memenuhi hak ahli waris, termasuk pemberian ganti rugi dan jaminan sosial yang layak.
Kesimpulan:
Hilangnya lima nyawa calon pengelola koperasi ini adalah peringatan keras. Setiap program pemerintah yang melibatkan warga negara wajib mengutamakan keselamatan dan kesesuaian tujuan, bukan sekadar melaksanakan aturan secara kaku. Pembentukan tim investigasi independen adalah langkah mutlak untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Penulis: Tim Liputan Persuasi Media
Sumber: Berita Media, info dari Kemhan, kajian hukum, dan pernyataan pihak terkait.




