PolitikPress Reales

Tukar Miras “Newport” Dengan Hafalan Surat Ad-Dhuha, Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Akan Menempuh Upaya Hukum

Jakarta, 11 Agustus 2026

Seorang pengunjung festival musik membagikan pengalamannya di media sosial saat melihat sebuah booth minuman yang mengadakan challenge hafalan surah Ad-Duha dengan hadiah sebotol minuman.

Rekaman video itu pun viral di media sosial dan menuai banyak kritik. Penggunaan ayat suci Alquran dinilai tidak etis untuk dijadikan alat promosi seperti itu.

Pengguna dengan nama akun @jarrkojarr tersebut menceritakan pengalamannya saat sedang berada di event The Sound Project.

“Lagi selingan nunggu Hindia manggung, booth sebelah bikin challange “siapa yang hafal surah Ad-Duha dapet satu botol”. Kalian becanda? Menurut gua kalian ga punya etika dan adab, lo jualan minuman tapi Al Qur’an lo jadiin challenge, dan dikasih 1 botol lagi. Sakit,” katanya.

Peristiwa tersebut mendapatkan kejaman keras dari sejumlah pihak diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPD Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API).

Majelis Ulama Indonesia : Tindakan Tersebut Tidak Bisa Dibenarkan, Baik Secara Keagamaan, Moral Etika, Maupun Secara Hukum

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pihak yang membuat dan menyebarluaskan promosi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Prof Niam dalam keterangan MUI, Senin (10/8/2026) malam, sebagaimana dikutip republika.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan, Alquran merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan sangat mulia dan wajib dihormati. Membaca Alquran juga merupakan ibadah yang memiliki nilai keutamaan tinggi bagi umat Islam.

Di sisi lain, lanjut Prof Niam, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Alquran.

Karena itu, menurut dia, menjadikan hafalan atau bacaan Alquran sebagai bagian dari gimmick pemasaran minuman keras merupakan tindakan yang merendahkan martabat dan kesucian agama.

Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Akan Menempuh Upaya Hukum

Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Akan Menempuh Upaya Hukum, hal tersebut disampaikan melalui surat penyataan sikap bernomor 21/PSD/API-RI I/VIII/2026, yang ditujukan kepada Bapak Jendral TNI (Purn) H. Prabowo Subianto (Presiden Repubik Indonesia), sebagaimana yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari ini Selasa (11/8/2026)

Advokat Persaudaraan Islam DPD DKI Jakarta melalui Irvan Ardiansyah, S.H., mengatakan, Menyikapi viralnya video di media sosial yang memperlihatkan adanya aktivitas berupa tantangan menghafal Al-Qur’an, yang dalam video tersebut dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras/beralkohol dari stand NEWPORT dalam rangkaian acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, maka ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM DKI JAKARTA menyampaikan
sikap sebagai berikut :

Pertama, Kami mengecam keras dan mengutuk tindakan penistaan dalam materi promosi maupun aktivitas sebagaimana terlihat pada video yang beredar. Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT, pedoman hidup, dan kitab suci yang wajib dimuliakan. Menjadikan hafalan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai ajang permainan promosi yang disandingkan dengan minuman keras adalah bentuk pelecehan keji, tindakan yang sangat tidak bermoral, serta penghinaan terbuka yang membakar kemarahan dan melukai harga diri umat Islam.

Kedua, Kami menolak segala bentuk penggunaan Al-Qur’an sebagai alat untuk kepentingan promosi, gimmick, permainan, maupun strategi pemasaran produk yang tidak sejalan dengan kehormatan dan kesucian Al-Qur’an. Kegiatan menghafal Al-Qur’an seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari ibadah, pendidikan, dan upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan dijadikan sarana untuk mempromosikan atau memberikan hadiah berupa minuman keras. Menurut pandangan kami, apabila benar aktivitas tersebut dilakukan sebagaimana tergambar dalam video yang beredar, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan selera atau kreativitas promosi, tetapi menyangkut sensitivitas dan penghormatan terhadap ajaran agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Kami mendesak kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas serta melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka terkait video viral tersebut. Dengan dugaan kuat melakukan unsur penistaan Agama Islam. Kami meminta agar proses hukum ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, isi pernyataan sikap yang ketiga.

Selanjutnya yang keempat, Kami mendesak kepada Kementerian Pariwisata, Pemprov DKI Jakarta, Pengelola Kawasan Ancol, agar memberikan sanksi tegas kepada pihak terkait penyelenggara serta lebih selektif dan memperketat pelarangan tegas adanya penjualan dan peredaran minuman keras di area event dan/atau konser, karenanya sangat bertentangan dengan kearifan lokal masyarakat Jakarta yang walaupun modern tetapi tetap religious;Pada Pernyataan sikap mereka yang kelima, Bahwa terkait hal itu seluruh pihak terkait pada acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol pada tanggal 7, 8 dan 9 Agustus 2026 telah menyalahi aturan yang dimana penjualan dan/atau peredaran minuman alkohol tersebut bukan pada tempatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan:


a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat;
f. menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keenam,Kami mendukung penuh atas pernyataan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hal ini. Kami mengajak seluruh umat Islam untuk bersatu mengawal penuntasan penistaan Agama Islam ini agar kiranya dapat ditindak secara tegas;

ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM (API) DKI JAKARTA akan menempuh upaya hukum jika pihak Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak memberikan pernyataan resmi dan/atau tidak memulainya penyelidikan atas adanya persoalan dimaksud, bunyi pernyataan ketujuh Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Timur No. 37a, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, tersebut.

Pernyataan ini kami layangkan sebagai bentuk ikhtiar hukum dan peringatan terbuka. Jika pemerintah dan aparat penegak hukum membiarkan penistaan ini berlalu tanpa tindakan tegas. Kami bersama gelombang umat Islam siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan secara langsung di muka umum, sesuai dengan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, tutup surat pernyataan yang ditandatangani oleh Irvan Ardiansyah, S.H. selaku Ketua Advokat Persaudaraan Islam DPD DKI Jakarta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button