KETUM MUI PUSAT SEBAIKNYA SEGERA MUNDUR
Oleh : M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik Dan Kebangsaan)
Bandung, 24 September 2026
Wawancara antara Darmawan Sepriyosa dengan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur dalam podcast Madilog cukup mengejutkan. Betapa terbukanya Gus Lilur menjelaskan terjadinya praktek suap dalam arena Muktamar NU ke-35 di Jombang beberapa waktu lalu. Wawancara ini berkaitan dengan OTT KPK pejabat di lingkungan Kementrian ATR/BPN serta pihak swasta yang di antaranya orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Tiga pejabat tinggi negara disebut Gus Lilur terlibat dalam aliran 480 Milyar ke sebagian besar peserta Muktamar. Mereka adalah Nusron Wahid, Saefullah Yusup, dan Juri Adriantoro. Beberapa Kyai disebut menerima aliran dana suap tersebut yang di antaranya anggota AHWA terpilih KH M Anwar Iskandar yang juga tidak lain adalah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Gus Lilur merasa sedih bahwa NU telah dirusak oleh para “bromocorah politik”.
Dugaan penerimaan suap sebesar 200 ribu US Dollar dan 1 Milyar rupiah sebagaimana yang dikembalikam oleh anggota AHWA KH Affifuddin Muhajir kepada Sekjen PB NU sekaligus Ketua OC Muktamar Saefullah Yusuf, juga perlu klarifikasi atas KH Anwar Iskandar. Meski dalam kapasitas tokoh NU pada Muktamar NU, akan tetapi sebagai Ketua Umum MUI yang menaungi urusan keagaamaan umat Islam secara keseluruhan, maka menerima uang suap seperti itu jelas tidaklah pantas, mencoreng umat, dan melanggar syari’at.
Sebagai ulama dan Ketua Umum MUI tentu beliau faham dalil hadits shahih “Ar-roosyi wal murtasyi fin naar” (Penyuap dan penerima suap di neraka). Karenanya jangankan hingga angka 200 ribu dollar dan 1 milyar rupiah, sedikitpun dapat berakibat sambaran api neraka Jahannam. Naudzubillahi min dzalik.
Jika benar hal tersebut menimpa Ketum MUI Pusat maka para Pengurus MUI Pusat atau Pengurus MUI di Daerah harus segera menginvestigasi dan mendesak yang bersangkutan untuk mundur dari jabatan sebagai Ketum MUI Pusat. Ulama pewaris Nabi harus terhindar dari sifat cela dan noda. Jangan anggap remeh dan halalkan risywah.
Kejutan lain adalah nama Juri Adriantoro yang masuk dalam “bromocorah politik” tersebut. Wamensesneg saat ini, mantan Ketua KPUD DKI yang meloloskan Jokowi sebagai Cagub DKI tahun 2012 dan Ketua KPU Pusat menggantikan alm Husni Malik ini sedang mendapat sorotan terkait dugaan pembuatan ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka. Juri Adriantoro adalah figur yang terduga kuat terlibat dalam persekongkolan penggunaan dokumen palsu Jokowi.
Ungkapan Gus Lilur patut untuk menjadi bahan pengusutan terjadinya suap menyuap tersebut. Siapa pihak yang membawa uang sebesar 480 milyar rupiah di dalam 2 land cruiser yang diangkut 2 kendaraan towing ? Hal ini harus dibongkar habis. Momennya KPK untuk bertindak lebih serius. Sementara Presiden Prabowo sepatutnya menindak tegas ketiga menterinya yang telah merusak kredibillitas pemerintahannya.
Copot Nusron Wahid. Saefullah Yusuf dan Juri Adriantoro.
Ganti dengan orang-orang yang lebih kredibel, bersih, dan jujur.




