HukumPeristiwa

APAKAH GEELY MAI SLIPI MENYANDERA DP CUSTOMER?, DUGAAN PENAHANAN DANA RP 29,9 JUTA KONSUMEN GEELY EX5

Oleh: Farid Fathur (Investigasi)

Bekasi, 21 September 2026

Pertanyaan itu muncul setelah seorang konsumen bernama Fajrina Tsania Qatrunnada / Ibu Rina harus berjuang selama hampir enam bulan untuk meminta kembali uangnya sendiri. Total dana yang diduga ditahan oleh dealer PT MAI Mobil Indonesia (Geely MAI Group Tomang / Geely MI Slipi) mencapai Rp 29.910.310.

Dana itu terdiri dari dua transaksi yang bukti autentiknya ada di redaksi:

  1. Rp 5.000.000 – Tanda Jadi Awal SPK No. 1553 tanggal 14-07-2026, dibayar ke Rek BCA No. 503 537 2854 a/n PT Mai Mobil Indonesia.
  2. Rp 24.910.310 – Transfer via blu by BCA Digital pada 28 Maret 2026 pukul 12:28 WIB ke PT MAI MOBIL INDONESIA JA, Ref. 0000 0000 0104.

Kendaraan yang dipesan: GEELY EX5 1 UNIT, Harga Rp 709.900.000, keterangan “HARGA TIDAK MENGIKAT”.

Kronologi Hukum: Kredit Ditolak, Uang Tak Kembali

Pembelian dilakukan dengan skema kredit. Berdasarkan Surat Pesanan Kendaraan (SPK), pembiayaan diajukan via leasing.

Pada 27 Juli 2026, PT Sunindo Kookmin Best Finance menerbitkan surat resmi No. 149/SKBF-CA/VII/2026 yang pada pokoknya menyatakan: “belum dapat melanjutkan pengajuan pembiayaan atas nama Fajrina Tsania Qatrunnada karena belum memenuhi kriteria pembiayaan.”

Secara hukum, ini adalah kegagalan pemenuhan syarat (condition precedent). Perjanjian jual-beli kredit menjadi tidak dapat dilaksanakan bukan karena kesalahan konsumen.

Namun, dana tidak kembali. Pada 11 September 2026, Sales penanggung jawab bernama Eko Geely melalui WhatsApp menjanjikan: “Sore ka, kayanya gak bisa ka, tgl 18 ka, maaf ya ka” – merujuk janji pencairan tanggal 18 September 2026.

Janji itu ingkar. Hingga 21 September 2026, dana tak cair.

Pada tanggal tersebut, pendamping konsumen Farid Fathur mendampingi Ibunda Rina mendatangi langsung Geely MI Slipi. Di sana mereka bertemu Pak Asa di Service Center dan berkomunikasi via telepon dengan Pak Eko. Menurut keterangan Farid, tidak ada jawaban pasti kapan dana akan dikembalikan.

“Saya katakan bahwa ini akan saya naikkan di media saya dan juga mengirimkan surat somasi jika besok belum juga ada kepastian. Hal ini dikarenakan sudah sejak lama dimana DP sudah diberikan atau di transfer bulan Juli,” tegas Farid Fathur

Analisis Hukum: 3 Pelanggaran Serius yang Diduga Dilakukan Dealer

1. Pelanggaran KUHPerdata Pasal 1320 & 1266
Jual beli kredit adalah perjanjian bersyarat. Syaratnya adalah persetujuan leasing. Jika leasing menolak (27 Juli 2026), maka perjanjian batal demi hukum. Konsekuensinya, Pasal 1266 KUHPerdata mewajibkan pengembalian kepada keadaan semula. Menahan Rp 29,9 juta adalah wanprestasi.

2. Dugaan Klausul Baku Terlarang – UU Perlindungan Konsumen No.8/1999 Pasal 18
Kejanggalan paling fatal ada di SPK No.1553 Poin 6 KETENTUAN yang ditulis dealer sendiri. Dokumen asli yang kami miliki berbunyi:

“…Uang Tanda Jadi / Uang Muka akan dikembalikan ke pembeli dengan ketentuan: 50% apabila pesanan dibatalkan secara sepihak oleh pembeli. Tidak dikenakan potongan / dikurangi PPN 12% apabila kendaraan tidak tersedia atau pengajuan kredit tidak dapat diproses”

Ada dua masalah hukum:
a. Kasus Ibu Rina jelas masuk kategori “pengajuan kredit tidak dapat diproses”, bukan pembatalan sepihak. Seharusnya kembali 100%.
b. Frasa “dikurangi PPN 12%” adalah cacat hukum. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hanya timbul jika ada penyerahan barang kena pajak (UU PPN No.42/2009). Barang tidak pernah diserahkan, tidak ada STNK, tidak ada faktur. Memotong PPN 12% dari DP yang gagal adalah klausul baku yang merugikan konsumen dan dilarang Pasal 18 ayat (1) huruf g UUPK. Pelanggarannya diancam pidana Pasal 62 UUPK.

3. Dugaan Penggelapan Pasal 372 KUHP
Jika dana konsumen Rp 29,9 juta sudah diminta kembali sejak Juli, sudah dijanjikan 18 September, sudah didatangi langsung ke Slipi, namun tetap tidak dikembalikan tanpa alasan hukum yang sah, maka unsur “menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum” patut diduga terpenuhi.

Tuntutan Konsumen

Melalui kuasa pendamping, konsumen memberikan somasi terakhir 1×24 jam hingga 23 September 2026 pukul 15.00 WIB untuk mengembalikan Rp 29.910.310 UTUH ke rekening blu BCA Digital a/n Fajrina Tsania Qatrunnada.

Jika tidak, langkah hukum yang akan ditempuh:

  1. Laporan ke BPSK Jakarta Barat & Kota Bekasi
  2. Laporan ke Polda Metro Jaya
  3. Laporan ke Geely Auto Indonesia sebagai APM untuk evaluasi dealer MAI Group
  4. Gugatan Perdata Sederhana dengan tuntutan ganti rugi materil dan immateril

Hak Jawab

Redaksi memberikan ruang hak jawab penuh kepada PT MAI Mobil Indonesia, Geely MI Slipi, Sdr. Eko dan Sdr. Asa untuk memberikan klarifikasi. Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi masih dilakukan.

Prinsip jurnalistik kami: asas praduga tak bersalah tetap dihormati, namun fakta dokumen SPK 1553, bukti transfer Rp 24.910.310, surat reject leasing SKBF 149/SKBF-CA/VII/2026, dan screenshot janji cair 18 September adalah autentik dan telah diverifikasi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button