ADA WACANA MINIMAL 2 FRAKSI USUNG CAPRES, PKS INGATKAN PUTUSAN MK FINAL DAN MENGIKAT
Jakarta, 22 September 2026
Wacana baru mencuat dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nantinya wajib didukung sedikitnya dua fraksi di DPR. Wacana itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang pertama kali mengungkap wacana tersebut.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Paloh, model itu layak dipertimbangkan karena tetap akan menghasilkan basis suara besar jika parliamentary threshold ditetapkan tinggi. “Menurut saya itu baik. Sama saja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga,” ujarnya.
Respons Partai Dan Data Terkini
Wacana ini langsung mendapat respons lintas partai:
- PKS Ingatkan Putusan MK: Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengingatkan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat. “Mahkamah Konstitusi telah mengetok putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, dan sifatnya sudah final dan mengikat,” kata Mardani, Senin (21/9/2026).
- PAN Mendukung: Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai wacana dua partai tidak bertentangan dengan putusan MK. “Usulan dua partai merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang,” kata Viva, Senin (21/9/2026). Menurut PAN, yang dilarang MK adalah ambang batas berbasis persentase kursi/suara, bukan jumlah partai pengusung.
- PDIP Dorong Batas Atas: PDIP justru mengusulkan sebaliknya, perlu diatur batas atas koalisi. “Tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya 2 partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3-4 pasangan calon,” kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Tujuannya mencegah koalisi gemuk dan pilpres hanya dua poros.
- Kritik Pengamat dan Partai Baru: Pengamat politik Adi Prayitno menilai jika model dua fraksi diterapkan, kendali tetap di partai parlemen. “Kendali permainan itu tetap di partai politik parlemen,” kata Adi. Partai Gerakan Rakyat bahkan menyebut wacana itu sebagai “pembangkangan konstitusi”.
Perspektif Hukum: Apa Kata MK?
Untuk menilai apakah wacana 2 fraksi bertentangan dengan konstitusi, harus kembali pada amar Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan 2 Januari 2025.
Dalam putusan itu MK menyatakan norma Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK bersifat final dan mengikat atau erga omnes.
Poin penting dari pertimbangan hukum MK:
a. Rezim Threshold Dihapus Total. MK menegaskan bukan soal besaran angkanya, melainkan rezim presidential threshold itu sendiri yang inkonstitusional. “Berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
b. Open Legal Policy yang Terbatas. MK memberikan ruang rekayasa konstitusional (constitutional engineering) kepada pembentuk UU untuk mengatur agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, namun dengan catatan: tidak boleh menghidupkan kembali pembatasan berbasis persentase kursi/suara, dan tidak boleh mengurangi hak partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan.
Inilah celah perdebatan hukum saat ini. Kubu PAN menilai syarat minimal 2 partai adalah open legal policy yang diperbolehkan karena bukan berbasis persentase. Kubu kritikus menilai syarat harus dari fraksi DPR justru kembali membatasi hak partai non-parlemen yang baru lolos verifikasi KPU, sehingga bertentangan dengan semangat Putusan 62 yang ingin membuka akses pencalonan.
c. Berkait dengan Parliamentary Threshold. Wacana 2 fraksi tidak bisa dilepaskan dari pembahasan ambang batas parlemen. Saat ini, revisi UU Pemilu juga membahas kenaikan parliamentary threshold. Data termutakhir per 16-19 September 2026:
- Gerindra, Golkar dan PKS mendorong PT 5 persen. “Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar menyampaikan, PKS juga menyampaikan,” kata Sekjen Gerindra Sugiono.
- NasDem mengusulkan lebih tinggi, 7 persen. “NasDem mendorong selected party agar demokrasi lebih efektif,” kata Surya Paloh.
- Penolakan datang dari partai baru dan ormas. Gerakan Rakyat mencatat pada Pemilu 2024 ada 17.304.303 suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR akibat PT 4 persen.
Pemerhati hukum Muhammad Ridwan menilai pembentuk UU tidak boleh sekadar mengganti angka. “Yang diberikan MK adalah parameter konstitusional yang harus menjadi pedoman pembentuk undang-undang dalam menentukan kembali besaran ambang batas parlemen,” ujarnya, merujuk pada Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 tentang parliamentary threshold.
Analisis Redaksi:
Jika wacana minimal 2 fraksi DPR diterapkan, ada konsekuensi hukum:
- Potensi bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyebut paslon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu, bukan harus parpol yang punya kursi di DPR. Artinya, parpol peserta pemilu 2029 yang tidak lolos PT tetap berhak mengusung secara konstitusional.
- MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk menormakan putusan dalam revisi UU Pemilu. Penormaan alternatif diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan putusan. Uji konstitusionalitasnya akan terlihat apakah norma baru menciptakan presidential threshold dengan nama lain.
Untuk itu, revisi UU Pemilu harus memuat naskah akademik yang menjelaskan parameter objektif: mengapa dua fraksi, bagaimana mencegah dominasi koalisi besar, dan bagaimana menjamin putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 terlaksana secara substantif, bukan hanya formalitas.




