Peristiwa

Komisi Yudisial Bahas Penguatan Kewenangan Dan Kelembagaan Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman

Solo, 23 September 2026

Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., membuka secara resmi acara Seminar Zona I KY bertajuk,  “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan”. Sambutan juga disampaikan oleh Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwana XIII Purbaya. Beliau mendukung penuh nilai-nilai luhur adat isitiadat menjadi penguat penerapan etik.

Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., membuka secara resmi acara Seminar Zona I KY bertajuk,  “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan”


Dalam keynote speech, Abdul Chair menjelaskan posisi strategis KY dalam sistem kekuasaan kehakiman, khususnya melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan terwujudnya peradilan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa. Keberadaan Komisi Yudisial menunjuk kebutuhan primer yakni mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dengan demikian keberadaannya sangat diperlukan guna bekerjanya penerapan hukum dan keadilan. Demikian itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence). Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh Komisi Yudisial, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai.


Pengawasan oleh Komisi Yudisial merupakan “penyempurna” bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dimaksudkan guna terwujudnya peradilan yang mandiri dan imparsial dan itu menunjuk pada perilaku hakim. Hal ini sesuai dengan kaidah, “ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib”. Artinya, suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib. Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan sesuatu hal yang bersifat wajib dalam negara hukum. Terwujudnya hal itu pastinya membutuhkan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Dengan kata lain, sempurnanya kekuasaan kehakiman yang bersifat wajib itu membutuhkan Komisi Yudisial dan oleh karenanya keberadaan Komisi Yudisial adalah juga bersifat wajib.

Sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, Komisi Yudisial tidak lagi semata-mata ditempatkan dalam hubungan prinsipal-agen antara Mahkamah Agung sebagai prinsipal organ dan Komisi Yudisial sebagai auxiliary organ yang bersifat supporting element. Pengawasan internal oleh Mahkamah Agung tidak lagi dimaknai sebagai pengawasan etika yang mereduksi kewenangan Komisi Yudisial. Hal demikian itu akan mempersempit kewenangan Komisi Yudisial yang pada gilirannya akan menyulitkan terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Beberapa hal yang memerlukan penguatan KY dalam revisi UU KY, antara lain sebagai berikut:

  1. Pemantauan pada pengadilan tingkat pertama dilakukan oleh Komisi Yudisial bersifat aktif, tanpa harus adanya permohonan dari pelapor dan tanpa pula disertai dengan pemberitahuan kepada pengadilan terkait.
  2. Pemeriksaan terhadap putusan pengadilan terkait dengan dugaan pelanggaran atas prinsip disiplin tinggi dan/atau profesionalisme (pelanggaran dalam penerapan hukum acara) menjadi domain Komisi Yudisial.
  3. Putusan Komisi Yudisial dalam hal sanksi ringan dan sedang tidak bersifat usulan, melainkan berlaku final and binding.
  4. Sidang Pleno Komisi Yudisial bersifat terbuka dan untuk umum. Adapun menyangkut potensi sanksi berat dilakukan pemeriksaan bersama. Dalam kepentingan ini perlu dibangun Badan Pengawasan Hakim Terpadu (BPHT) yang menggabungkan antara Biro Waskim dan Bawas Mahkamah Agung. Hal ini penting untuk mengakhiri adanya dualisme pemeriksaan antara Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Di sisi lain, forum tersebut akan bermanfaat dalam hal didapati adanya indikasi tindak pidana.
  5. Terhadap pelanggaran etik yang bersintuhan dengan tindak pidana, maka diteruskan kepada aparat penegak hukum yang akan melakukan proses penegakan hukum lebih lanjut. Komisioner Komisi Yudisial pada BPHT tersebut berkedudukan sebagai pengendali pengawasan.
  6. Struktur kelembagaan Komisi Yudisial harus pula diperbesar dengan membentuk Deputi dan Direktorat. Begitu juga keberadaan Kantor Penghubung perlu penyesuaian yang memadai.
  7. Komisi Yudisial juga berwenang untuk mengawasi Hakim Konstitusi. Dalam praktiknya, pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilakukan dengan komposisi (keanggotaan) dari unsur: Komisioner Komisi Yudisial, Hakim Konstitusi, dan Akademisi Hukum.

Kedudukan Komisi Yudisial sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman dengan berbagai kepentingannya harus diakomodir dalam revisi kedua atas Undang-Undang Komisi Yudisial. Semuanya itu, tentu diawali dengan terbitnya Pendapat dan Sikap Keagamaan DPP MUI. Kemudian akan dipadukan dengan Pendapat dan Sikap Akademik. Peranan Komisi Yudisial dalam judicial independence sangat terhubung dengan upaya mewujudkan good governance di dalam sistem demokrasi konstitusional.

Diskusi juga menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Ketua Bidang Rekrutmen KY Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., Ketua Baleg DPR Dr. Bob Hasan S.H., M.H., Guru Besar Univ. Muhammadiyyah Surakarta & Mantan Ketua KY Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.H., Ketua Komisi Hukum & HAM DPP Majelis Ulama Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Tokoh Agama Habib Ali Bin Abubakar Al-Attas, S.H., M.H. Tampak pula hadir Pengageng Sasana Wilalapa Gusti Kanjeng Ratu Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat beserta pendamping. Tidak ketinggalan dari unsur MUI Daerah.

Diskusi publik ini melibatkan para Dekan Fakultas Hukum yang telah MoU dengan KY, sebanyak 100 lebih Universitas/Perguruan Tinggi di Pulau Jawa. Untuk selanjutnya dilakukan di Makasar dan Palembang. Tiga zona itu mencakup wilayah Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button