Bukan Pidana Ini Jurnalisme, Aliansi Masyarakat Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babeh Aldo,Analisa Hukum Terhadap Kriminalisasi Kerja Jurnalistik Investigasi

Oleh: Tim Investigasi Persuasi Media
Banjarmasin, 21 Juli 2026
Ketika seorang jurnalis dipanggil penyidik karena mencoba membongkar dugaan penyimpangan, maka yang sedang diuji bukan hanya satu orang. Yang diuji adalah nadi demokrasi kita: kebebasan pers.
Kasus yang menjerat Ali Ridho alias Babe Aldo, jurnalis CINEWS.ID, kini naik ke tahap penyidikan di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Padahal jika dibedah dengan kacamata hukum, perkara ini sejak awal tidak seharusnya masuk ke ranah pidana.
I. FAKTA HUKUM YANG TERUNGKAP
- Subjek Hukum: Babe Aldo adalah jurnalis CINEWS.ID. Konten yang dipersoalkan adalah produk redaksi,atau Karya Jurnalistik bukan akun pribadi.
- Objek Pemberitaan: Dugaan praktik penyimpangan di Lapas Karang Intan. Informasi yang menyertainya menyebut adanya keterkaitan dengan narapidana kasus narkoba yang putusannya telah inkrah dengan konten Babeh Aldo Ajah 135
- Dasar Laporan: 2 LP terkait dugaan UU ITE yang dilayangkan awal Juni 2026. Status kini: Penyidikan.
- Respon Institusi: Beberapa Aliansi sudah menghubungi komisi III, Dewan Pers dan juga Komnas HAM. Sementara itu muncul 2 kubu desakan publik: ada yang minta percepat, ada yang minta hentikan/alihkan ke Bareskrim.
II. ANALISA HUKUM: 4 ALASAN KUAT KASUS HARUS DIHENTIKAN
1. Lex Specialis: UU Pers Harus Didahulukan dari UU ITE
Ini prinsip dasar. UU No. 40/1999 tentang Pers adalah lex specialis untuk sengketa pers.
Pasal 18 ayat 2 UU Pers jelas: perusahaan pers yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif. Pasal 5: pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 juga menegaskan, kriminalisasi terhadap kegiatan jurnalistik harus dicegah.
Jika penyidik memaksakan UU ITE, maka terjadi “pemindahan rezim hukum”. Padahal produk http://CINEWS.ID jelas memenuhi unsur produk jurnalistik: dibuat jurnalis, diterbitkan perusahaan pers, untuk kepentingan publik.
2. Gugur Unsur “Dengan Sengaja Tanpa Hak Mencemarkan” Pasal 27 ayat 3 UU ITE
Untuk menjerat UU ITE, harus ada 3 unsur: sengaja, tanpa hak, dan mencemarkan.
Di kasus ini:
- Sengaja: Ada. Tapi niatnya adalah “menyampaikan informasi untuk pengawasan publik”, bukan menghina.
- Tanpa Hak: Gugur. Jurnalis punya “hak” konstitusional Pasal 28F UUD 1945 untuk mencari dan menyampaikan informasi.
- Mencemarkan: Gugur jika yang disampaikan adalah fakta. Asas exceptio veritatis berlaku. Data seorang terpidana narkoba yang inkrah dan sedang di Lapas adalah data terbuka. Menyampaikan fakta ≠ mencemarkan.
3. Melanggar Prinsip Ultimum Remedium dan Proporsionalitas
Hukum pidana adalah obat terakhir. Sebelum ke pidana, harus habis dulu mekanisme non-pidana.
Di kasus pers, mekanismenya: mediasi, hak jawab, lalu Dewan Pers.
Langsung ke penyidikan menciptakan chilling effect. Efek jera bagi jurnalis lain untuk tidak lagi berani mengkritik atau mengawasi lembaga negara seperti Lapas.
4. Potensi Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM
Membungkam jurnalis yang sedang melakukan watchdog journalism adalah bentuk pembungkaman.
Ini bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi. Fungsi pers adalah mengawasi. Jika pengawas dipidana, siapa yang mengawasi?
III. MENGAPA HARUS KE BARESKRIM ATAU DIHENTIKAN?
Desakan ke Bareskrim bukan tanpa alasan. Ada 2 tujuan:
- Menjamin Netralitas: Agar penanganan tidak terpengaruh tekanan lokal.
- Menyamakan Standar: Bareskrim punya pengalaman menangani perkara yang menyangkut kebebasan pers dan UU ITE secara nasional.
Opsi terbaik secara hukum: SP3 – Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Karena sejak awal tidak ada peristiwa pidana.
IV. KESIMPULAN HUKUM
Mengadili jurnalisme di ruang penyidikan adalah kemunduran.
Kasus Babe Aldo adalah ujian bagi Polda Kalsel: memilih melindungi konstitusi atau memilih membungkam pers.
Fakta, data, dan asas hukum menunjuk ke satu arah:
Konten Babe Aldo adalah metode jurnalistik investigasi. Tujuannya mengawasi, bukan menyerang. Sasarannya lembaga, bukan pribadi. Dasarnya fakta, bukan fitnah.
Maka, demi hukum dan demokrasi, kasus ini harus dihentikan.
“Pers yang bebas adalah syarat negara yang sehat. Kriminalisasi pers adalah gejala negara yang sakit.”




