Opini

Benarkah Pengkritik Pemerintah Tidak Patriotik Dan Tidak Mencintai Indonesia?

Oleh : Syafril Sjofyan (Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP Bangsa, Sekjen Forum Tanah Air)

Bandung, 21 Juli 2026

Pemerintah akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat apabila mampu menunjukkan keterbukaan terhadap kritik

Dalam taklimat Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo tampaknya memosisikan kritik publik seolah-olah merupakan penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), bantuan kepada ibu hamil, balita, maupun kelompok rentan lainnya. Padahal, jika mencermati berbagai kritik dari akademisi, ekonom, pakar kebijakan publik, dan sebagian masyarakat, sasaran kritik utamanya bukanlah tujuan program tersebut.

Persoalannya justru adalah tata kelola (governance), efektivitas anggaran, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaannya. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat pada prinsipnya merupakan investasi sumber daya manusia yang dapat memberikan manfaat jangka panjang. Namun, manfaat tersebut hanya akan tercapai apabila pelaksanaannya bersih, efisien, dan bebas dari penyimpangan.

Munculnya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG serta kritik terhadap pembiayaan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih menunjukkan bahwa persoalan utama berada pada aspek manajemen kebijakan, bukan pada tujuan sosial program itu sendiri. Apabila terdapat pemborosan, tumpang tindih, atau mekanisme yang tidak efisien, maka pemerintah justru berkewajiban melakukan evaluasi menyeluruh dan melakukan perbaikan.

Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap tata kelola anggaran merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik. Kritik semacam itu tidak identik dengan penolakan terhadap program pemerintah, melainkan merupakan dorongan agar uang negara digunakan secara lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukanlah mempertentangkan antara “mendukung rakyat” dan “mengkritik pemerintah”. Yang dibutuhkan adalah memastikan bahwa setiap rupiah APBN benar-benar sampai kepada penerima manfaat tanpa dikurangi oleh kebocoran, korupsi, atau pemborosan birokrasi.

Pemerintah akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat apabila mampu menunjukkan keterbukaan terhadap kritik, melakukan audit independen, menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, dan memperbaiki tata kelola program berdasarkan masukan para ahli. Dengan demikian, tujuan sosial program tetap tercapai sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Jika dianalisis dari perspektif kebijakan publik, pengelolaan keuangan negara, dan tata kelola pemerintahan (good governance), terdapat beberapa kelompok risiko yang dapat menyebabkan kebocoran anggaran, korupsi, maupun pemborosan birokrasi.

Program MBG memiliki anggaran yang sangat besar sehingga secara teori termasuk program dengan tingkat risiko korupsi tinggi. Potensi titik kebocoran meliputi pengadaan bahan pangan yang dimark-up. Penunjukan pemasok tanpa persaingan yang memadai. Pengurangan kualitas atau kuantitas makanan. Penerima manfaat yang tidak sesuai data. Distribusi yang tidak efisien. Penyalahgunaan dana operasional. Terjadinya nepotisme terlibatnya aparat yang punya imunitas.

Apabila benar terdapat pejabat atau aparat yang diproses hukum terkait pelaksanaan program ini, maka persoalannya bukan tujuan programnya, melainkan lemahnya pengawasan internal dan sistem pengadaan. Hal itu menunjukkan perlunya evaluasi tata kelola, bukan serta-merta penghentian tujuan peningkatan gizi masyarakat.

Kritik terhadap Koperasi Merah Putih program ini banyak berkisar pada desain kebijakan. Beberapa risiko yang sering disoroti antara lain. Pembentukan koperasi secara seragam tanpa mempertimbangkan kesiapan daerah. Potensi tumpang tindih dengan koperasi yang sudah ada. Biaya pembentukan organisasi yang besar. Pengadaan gedung, kendaraan, komputer, dan perlengkapan administrasi. Potensi koperasi menjadi tidak aktif apabila tidak memiliki kegiatan usaha yang berkelanjutan.

Jika biaya administratif lebih besar daripada manfaat ekonomi yang dihasilkan, maka dari perspektif kebijakan publik dapat disebut sebagai inefisiensi atau pemborosan anggaran. Apakah itu merupakan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui audit atau proses penegakan hukum.

Indonesia masih menghadapi tantangan berupa tingginya proporsi belanja operasional dibandingkan belanja yang langsung dirasakan masyarakat. Contohnya perjalanan dinas, rapat, konsultansi, pengadaan kendaraan dinas, renovasi kantor, belanja seremonial. Apabila belanja-belanja tersebut tidak menghasilkan peningkatan pelayanan publik yang sepadan, maka dapat dikategorikan sebagai pemborosan dari sudut pandang efisiensi anggaran, meskipun tidak selalu merupakan tindak pidana.

Pengadaan Barang dan Jasa secara umum, area ini merupakan salah satu sumber risiko korupsi terbesar dalam pengelolaan APBN maupun APBD. Modus yang sering diungkap dalam berbagai perkara korupsi antara lain mark-up harga, pengaturan pemenang tender, perusahaan pinjaman (nominee), spesifikasi yang diarahkan, pekerjaan fiktif, suap dalam proses pengadaan. Karena nilainya besar dan melibatkan banyak pihak, sektor ini memerlukan sistem pengawasan yang kuat.

Tentang program bantuan sosial memiliki risiko seperti data penerima yang tidak akurat, penerima ganda, pemotongan bantuan, penyaluran kepada pihak yang tidak berhak. Digitalisasi data dan integrasi basis data penerima menjadi salah satu cara mengurangi risiko tersebut.

Tentang proyek Infrastruktur yang sering menjadi perhatian meliputi risiko perubahan kontrak yang tidak perlu, keterlambatan proyek, biaya yang membengkak (cost overrun), kualitas pekerjaan yang rendah, pemeliharaan yang kurang memadai. Audit teknis dan audit keuangan diperlukan untuk memastikan proyek memberikan manfaat sesuai biaya yang dikeluarkan.

Pertanyaannya mengapa kritik publik sering salah dipahami? Dalam banyak kasus, kritik masyarakat bukan ditujukan pada tujuan program, melainkan pada cara program dijalankan. Tujuan program memberi makan anak sekolah, tata kelola anggaran harus transparan. Membantu ibu hamil, pengadaannya harus bebas korupsi. Mengurangi kemiskinan, bantuan harus tepat sasaran. Mengembangkan koperasi, hindari pemborosan dan tumpang tindih.

Dengan demikian, seseorang dapat mendukung tujuan program sosial sekaligus mengkritik pelaksanaannya apabila terdapat indikasi inefisiensi atau penyimpangan. Apabila pemerintah ingin meningkatkan kepercayaan publik terhadap program-program strategis, beberapa langkah yang lazim direkomendasikan adalah melakukan audit berkala oleh lembaga yang berwenang.

Mempublikasikan penggunaan anggaran dan capaian program secara transparan. Memperkuat sistem pengadaan yang kompetitif dan terdokumentasi. Menindak tegas setiap pelanggaran yang telah terbukti melalui proses hukum. Melakukan evaluasi berbasis hasil (outcome), sehingga program yang tidak efektif dapat diperbaiki atau dihentikan.

Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program sosial dan prinsip akuntabilitas, sehingga kritik publik dapat dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki tata kelola, bukan sebagai penolakan terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button