Peristiwa

Petisi Bubarkan Ormas Grib Jaya, Sebagai Respon Keras Kesewenang-Wenangan Ormas

Jakarta, 3 September 2026

Sebagaimana diketahui pada tanggal 27 Agustus 2026, terjadi kerusuhan besar pasca demontrasi di depan Gedung DPR RI.

GRIB Jaya diduga pengeroyok yang menyebabkan Bambang Setiyawan tukang kaca meninggal dunia, Menurut keluarganya Bambang tidak ikut demo apapun apakah mahasiswa, ojol, Pati, atau lainya.
Ia korban kebrutalan kelompok preman yang sengaja untuk beradu dengan pendemo murni.

7 truk mengangkut kelompok preman yang turun di kawasan Slipi bertindak seperti aparat yang membubarkan aksi. Demikian juga tindakan brutal di area pejompongan dan petamburan. Bambang Setiyawan dipukuli dan diseret oleh kelompok orang yang diduga anggota GRIB pimpinan Rosario Marshall alias Hercules, Hercules sendiri nampak berada di lapangan aksi.

Petisi Bubarkan Organisasi Kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Telah Ditandatangani Lebih Dari 26 Ribu TandaTangan

Muncul petisi agar organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dibubarkan pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Dikutip dari halaman Bubarkan Ormas Grib Jaya , tersebut dibuat pada Minggu, 30 Agustus 2026 oleh akun bernama Want Safe Home.

Dirinya menjelaskan bahwa pembuatan petisi ini lantaran GRIB Jaya dianggap sebagai salah satu pihak yang mengakibatkan terjadinya kericuhan usai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, yang digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026 pekan lalu.

Alih-alih membantu mengendalikan situasi, mereka turun ke jalan dan menyerang siapa saja yang ada di sana, tulis akun bernama Want Safe Home, tersebut.

GRIB Jaya telah beroperasi layaknya penegak hukum tetapi dengan cara yang semena-mena, yang sering kali menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan di kalangan masyarakat. Tindakan-tindakan mereka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan sosial yang serius. Ini bukan kali pertama GRIB Jaya terlibat dalam insiden berbahaya dan meresahkan. Rekam jejak mereka penuh dengan laporan intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia, tuturnya.

Sudah saatnya pemerintah bertindak tegas dengan membubarkan organisasi ini sebelum lebih banyak nyawa tak berdosa menjadi korban. Kami tidak dapat membiarkan ormas yang mengklaim berjuang untuk kepentingan masyarakat, tetapi kenyataannya membahayakan keselamatan publik. Kepada pemerintah dan aparat kepolisian, kami mendesak agar tindakan segera diambil untuk menindaklanjuti dan membubarkan ormas GRIB Jaya, pintanya.

Dirinya melanjutkan, Kami menginginkan lingkungan yang aman di mana hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada kelompok yang mengklaim kekuasaan untuk bertindak di luar batas legal. Masyarakat Indonesia berhak hidup tanpa ketakutan akan kekerasan dari ormas tidak bertanggung jawab.

Tolong tandatangani petisi ini agar suara kita didengar dan tindakan segera diambil untuk membubarkan ormas GRIB Jaya. Kita semua memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang aman dan beradab. Mari bertindak sekarang untuk perlindungan dan keselamatan kita bersama, tutupnya.

Sampai dengan berita ini dimuat, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 26.460 tandatangan

GRIB Jaya Akan Somasi Pembuat Petisi Pembubaran Ormasnya

Terkait Petisi https://www.change.org/p/bubarkan-organisasi-ormas-grib-jaya tersebut, GERAKAN Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya akan melakukan somasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, sebagaimana dikutip dari , Tempo

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dengan adanya petisi tersebut. “Itu nanti akan kami somasi (pembuat petisinya), sedang kami siapkan,” ujar Wilson saat ditemui Tempo, Selasa, 1 September 2026.

Petisi Bubarkan Ormas Grib Jaya, Sebagai Respon Keras Kesewenang-Wenangan

Apa yang dilakukan oleh Ormas Grib Jaya dalam Keterlibatan membubarkan massa demontrasi merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang
Nomor 2 Tahun 2O17 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 59 ayat (3) huruf C Berbunyi : Ormas Dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;

Lalu dalam Pasal 59 ayat (3) huruf D berbunyi : Ormas Dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan
wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button