PKS BERSAMA GMKR SIAP ADVOKASI PEMAKZULAN GIBRAN
Oleh : Marwan Batubara, (Gerakan Merebut-Kembali Kadaulatan Rakyat, GMKR)
Jakarta, 14 Oktober 2026
Pada hari ini, Rabu 14 Oktober 2026, Gerakan Merebut-kembali Kadaulatan Rakyat (GMKR) telah menyampaikan aspirasi kepada DPP PKS di MD Building, Jl. TB Simatupang No.82 Jakarta Selatan. Hal pokok yang menjadi aspirasi GMKR adalah agar PKS mengambil peran penting dan optimal di DPR guna segera tercapainya target proses pemkazulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI. Sehingga, awal tahun 2027 GMKR berharap Indonesia mempunyai Wakil Presiden yang baru.
Sementara itu, PKS menyatakan memahami dan satu frekwensi dengan esensi aspirasi yang disampaikan GMKR dan siap melanjutkan upaya pemakzulan tersebut dengan semua pihak terkait, termasuk dengan partai-paratai lain dan juga Presiden Prabowo. PKS pun berharap dan siap menampung aspirasi dari lebih banyak kalangan dan kelompok masyarakat lain agar advokasi pemakzulan Gibran bisa mencapai target yang diinginkan.
Dalam pertemuan tersebut GMKR diwakili oleh presidium dan sejumlah anggota, yaitu Mayjen Purn. Soenarko, M. Said Didu, Marwan Batubara, Laksda Purn. Moeriono, Rizal Fadillah, Edy Mulyadi dan M. Mursalin. Sedangkan dari PKS, pejabat DPP yang menerima kedatangan dan berdialog dengan GMKR antara lain adalah Presiden PKS Almuzzammil Yusuf, Sekjen M. Kholid, Ketua KSP Pipin Sopian dan Wasekjen Hukum & Advokasi, Zainudin Paru.
Sejak Putusan MK No.01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan, GMKR telah melakukan berbagai langkah advokasi pemakzulan Gibran. Hal ini termasuk permohonan menyampaikan aspirasi kepada seluruh fraksi di DPR. Karena DPR sedang memasuki masa reses, GMKR belum memperoleh kepastian jadwal pertemuan penyampaian aspirasi tersebut akan terlaksana.
Namun terlepas masa reses, Presiden PKS Almuzzammil justru menawarkan kepada GMKR untuk langsung berdialog dengan Pimpinan DPP PKS. Tentu saja tawaran ini langsung disambut baik dan sangat diapresiasi GMKR. Dicatat pula sikap PKS yang siap bergabung bersama dan menyuarakan aspirasi rakyat agar masalah penting terkait ijazah Gibran dan berbagai kejahatan seputar ijazah Gibran untuk pencapresan dapat segera dituntaskan.
GMKR menyatakan urusan pemakzulan dapat terlaksana straight forward, tanpa bertele-tele melalui pembentukan pansus untuk mencari alasan pemakzulan. Sebab, sesuai Pasal 7A UUD NRI 1945 alasan (delik) dimaksud, yakni bahwa Gibran telah melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat (pendidikan) untuk menjadi Wapres, telah terungkap dalam Putusan MK No.1/2026. Sehingga, yang dibutuhkan hanya kesediaan dan komitmen fraksi/partai menggunakan kedua alasan di atas untuk menyatakan pendapat, agar proses pemakzulan sesuai amanat Pasal 7B UUD NRI 1945 dapat segera dimulai.
GMKR juga mengingatkan, proses seputar pencapresan dan isu ijazah Gibran menyangkut kejahatan moral dan etika yang serius dan tidak bisa ditoleransi. Prinsip-prinsip moral dan etika yang dilanggar Jokowi yang didukung oligarki telah merusak berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, sehingga perlu segera diperbaiki dan dipulihkan sesuai Pancasila, konstitusi dan peraturan yang berlaku. Pintu masuk utama perbaikan ini adalah memutus dinasti Jokowi, dengan segera melengserkan Gibran.
Pada kesempatan dialog juga diutarakan pentingnya memulihkan citra DPR yang selama sepuluh tahun terakhir terasa semakin buruk dan berada di bawah bayang-bayang kekuasaan Jokowi. Sejumlah partai dinilai tidak berdaya bersuara atau bersikap, karena dicengkeram dan disandera rezim oligarkis Jokowi, yang dinilai menghalalkan segala cara untuk mempertahankan kekuasaan, membentuk dinasti Jokowi atau memegang sebagian kekuasaan, meskipun Presiden RI telah berganti. GMKR berharap seluruh partai berupaya optimal untuk membebaskan diri.
GMKR mengapresiasi posisi PKS, yang karena bebas dari penyanderaan rezim Jokowi, telah lebih leluasa dan independen bersikap dan menjalankan agenda politik pro rakyat dan bebas moral hazard. Namun demikian, GMKR juga menyatakan dan meminta seluruh partai lain di parlemen menggunakan momentum seputar skandal ijazah Gibran untuk melepaskan diri, serta memulihkan citra partai dan DPR dari cengkeraman oligarki pimpinan Jokowi.
GMKR tidak berminat membahas isu pemakzulan Presiden Prabowo. Hal yang menjadi tuntutan utama GMKR adalah agar Presiden Prabowo mendengar aspirasi rakyat yang telah semakin luas dan nyaring menyuarakan pemakzulan Gibran. Dalam hal ini, GMKR meminta Presiden Prabowo memperjelas sikap pemihakan. Saat yang sama, GMKR juga berharap PKS dapat berkomunikasi optimal dan bersinergi dengan pemerintahan Prabowo guna menuntaskan agenda mendesak tersebut.
GMKR mengapresiasi sikap PKS yang selalu siap menampung dan sangat welcome atas aspirasi rakyat. GMKR sepakat dengan sikap PKS yang akan melakukan advokasi berkelanjutan atas proses pemakzulan Gibran, termasuk menggalang suara rakyat dan dukungan berbagai kalangan di seluruh Indonesia. Minimal, GMKR akan menggerakkan simpul-simpul GMKR yang telah terbentuk di puluhan daerah di Indonesia agar semakin intensif an massif menyuarakan segera dimulainya proses pemkazulan Gibran oleh DPR.




