HukumKajian HukumOpini

4 Orang Advokat Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Yang Dilaporan Oleh Jokowi, Kuasa Hukum TPUA Sampaikan Hal Ini

Jakarta, 11 Mei 2025

Dalam proses dugaan ijazah palsu Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada ( UGM), Adv.Prof.Eggi Sudjana dan Adv. Meidi Juniarto, juga akan dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Sementara rekan Adv.Damai Hari Lubis dan Adv.Kurnia Tri Royani, telah menjalani pemeriksaan (16/5/25), dan akan dilanjutkan minggu depan oleh Polda Metro Jaya.

Pelaporan polisi tersebut dilakukan sendiri oleh mantan presiden Jokowi bersama pengacaranya dan kelompok masyarakat pro Jokowi.

Terkait pemeriksaan terhadap 4 orang Advokat tersebut ,Adv. Juju Purwantoro selaku Advokat TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktifis) memberikan tanggapan

Hal itu bisa menjadi ‘obstruction of justice” bagi sistim kepastian dan penegakkan hukum di masyarakat.
Seperti kita ketahui, Jokowi juga menjabat sebagai salah seorang Dewan Pengawas di perusahaan milik negara Danantara. Sebagai pejabat publik, wajib membebaskan dirinya dari urusan kritik masyarakat dan hukum publik (pidana), kata Juju melalui keterangan tertulis yang diterima oleh redaksi persuasi-news.com pada hari ini Ahad (11/5/2025).

Juju menjelaskan, Berdasarkan Undang-Undang Advokat; Pasal 16 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur perihal hak imunitas advokat (pengacara). Yang dimaksud Hak Imunitas advokat adalah hak khusus (kekebalan hukum) yang bertujuan untuk melindungi advokat agar dapat menjalankan tugasnya secara independen dan profesional. Dalam menjalankan tugas profesinya advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, selama beriktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar persidangan secara independen dan mandiri.

Jaminan kepastian dan perlindungan hukum dalam membela klien tanpa rasa takut akan tuntutan hukum.
Juga agar bebas dari pengaruh Eksternal/intervensi dari pihak lain dalam bertugas, kecuali tindakan yang “melanggar hukum atau tidak dengan iktikad baik”, kata juju.

Sebagai advokat, yang juga dimintakan keterangan oleh pihak kepolisian sebatas harus objektif dan independen, sesuai UU Advokat No. 18 tahun 2003 yaitu profesional, proporsionalitas, independen dan akuntabel. Mereka para advokat juga sedang menjalankan fungsi dan tugas, berdasarkan sumpah profesinya sesuai perintah Undang-Undang, sambungnya.

Sesuai sumpah dan jabatannya sebagai penegak hukum (pasal 5 UU Tentang Advokat), dalam mendampingi kliennya seorang advokat memiliki kekebalan hukum dan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, baik secara lisan maupun tertulis, secara individu maupun kelompok,pungkasnya.

Walaupun aparat penyidik memiliki hak memeriksa seseorang sesuai sistem hukum pidana dalam KUHAP, tentunya tetap harus mematuhi fatsoen dan “kekebalan hukum seorang advokat”. Setidaknya secara prioritas, bisa memprosesnya terlebih dahulu sesuai (kode etik advokat) ke induk organisasinya masing- masing,tegas juju.

Selain memberikan tanggapan terhadap pemeriksaan 4 orang Advokat tersebut, dirinya juga menanggapi terkait laporan terhadap DR.Rismon Sianipar dan DR. Roy Suryo

Menurut Juju Purwantoro, apa yang dilakukan oleh DR.Rismon Sianipar dan DR. Roy Suryo merupakan penelitian berbasis latar belakang ilmu pengetahuan Digital Forensik yang dimiliki oleh DR.Rismon Sianipar, Serta Ilmu Telematika yang dipunyai oleh DR. Roy Suryo menggunakan perangkat modern digital (IT). Penelitian mereka dengan referensi yang mereka miliki menunjukan dugaan kuat bahwa “Skripsi dan Ijazah Sarjana UGM Jokowi adalah diduga palsu”.

Oleh karenanya berdasarkan konsitusi pasal 28E UUD 1945 dan semua sistim (norma hukum) yang berlaku mereka menyampaikan Kebebasan berpendapat secara lisan dan tertulis sesuai referensi dan ilmu pengetahuannya, kata Juju Purwantoro.

Menurut dia, Sebagai kata pakar/ahli tersebut, mereka berpendapat secara ilmiah semata, guna menghasilkan manfaat kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Sesuai juga UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 ayat (1) menegaskan bahwa “setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas serta bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Jokowi Tidak Menunjukan Ijazah Aslinya Di Pengadilan

Juju mengungkap, Dalam dua kali persidangan yang telah dilakukan secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu kali persidangan pidana di Pengadilan Surakarta.

Pihak Jokowi tidak pernah punya itikad baik (good will) berdasarkan ‘azas legalitas’ menunjukkan ijazah aslinya di muka persidangan, kata dia.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956, disebutkan dalam Pasal 1 bahwa: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan adanya suatu hal perdata atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”, pungkasnya.

Seharusnya sudah menjadi kepastian hukum bahwa dalam terjadinya perkara perdata dan pidana, harus menunggu keputusan (vonis) terlebih dahulu perkara perdatanya, sebelum memproses perkara pidananya. Oleh karenanya dalam perkara Adv.Kurnia dkk (in casu) pemeriksaan pidananya oleh Polda Metro Jaya, seyogyanya ‘harus ditangguhkan’ terlebih dahulu. Hal tersebut terkait kasus ijazah palsu Jokowi, yang juga sedang disidangkan secara perdata (due process of law) di Pengadilan Negeri Surakarta, tutup Advokat TPUA tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button