HukumNasionalPeristiwa

Keberatan TPUA Perkara Uji Forensik Ijazah Jokowi

Jakarta, 24 Mei 2025

Sebagaimana diberitakan , Bareskrim Mabes Polri menyampaikan bahwa Ijazah Milik Jokowi Asli.

Dari hasil penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) yang diadukan oleh Eggi Sudjana, bahwa Ijazah milik Jokowi Asli, sehingga aduan TPUA tidak ditemukan tindak pidana.

Ijazah milik Joko Widodo sudah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik, hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama, kata Djuhandhani dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, pada Kamis (22/5/2025).

Terkait hal tersebut Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi Dan Aktivis Menyampaikan sejumlah hal.

Pertama, Bahwa tahapan, proses dan prosedur penyelidikan perkara dugaan pidana pemalsuan Ijazah Saudara JOKO WIDODO, dilaksanakan secara tidak transparan, tidak kredibel dan tidak akuntabel. Mengingat, proses tersebut dilaksanakan secara sepihak tanpa melibatkan peran serta masyarakat, padahal penyelidikan perkara dugaan pidana pemalsuan Ijazah Saudara JOKO WIDODO bermula dari adanya Aduan Masyarakat (Dumas) yang dilakukan oleh DR Eggi Sudjana, SH, MSi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis ( TPUA ).

Kedua, Bahwa Pengumuman Hasil penyelidikan perkara dugaan pidana pemalsuan Ijazah Saudara JOKO WIDODO, yang pada pokoknya menyatakan Ijazah yang dimiliki Saudara JOKO WIDODO identik dan penyelidikan perkara dugaan tindakan pidana pemalsuan Ijazah Saudara JOKO WIDODO dihentikan, tidak sesuai dengan tahapan, proses dan prosedur penanganan perkara pidana dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) yang selama ini menjadi acuan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam menangani sejumlah perkara yang menyita perhatian publik.

Konferensi Pers Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi Dan Aktivis Keberatan TPUA Perkara Uji Forensik Ijazah Jokowi, yang digelar pada hari ini Sabtu ( 24/5/2025 ) di kawasan Matraman Jakarta Pusat

Lalu, Dalam Konferensi Pers yang digelar pada hari ini Sabtu ( 24/5/2025 ) di kawasan Matraman Jakarta Pusat tersebut, mereka juga mengatakan, Bahwa penyelidikan perkara dugaan pidana pemalsuan Ijazah Saudara JOKO WIDODO, yang menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), setidaknya memenuhi syarat-syarat berupa penggunaan disiplin ilmu forensik, pemeriksaan laboratorium forensik, analisis ilmiah, dokumentasi lengkap dan melibatkan ahli forensik.

Konferensi Pers Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi Dan Aktivis Keberatan TPUA Perkara Uji Forensik Ijazah Jokowi, yang digelar pada hari ini Sabtu ( 24/5/2025 ) di kawasan Matraman Jakarta Pusat

Selain itu, Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Petrus Selestinus, S.H. ,selaku Koordinator Litigasi dan Ahmad Khozinudin, S.H., sebagai Koordinator Non Litigasi tersebut menegaskan, Bahwa ketentuan Pasal 31 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, BAB IV tentang GELAR PERKARA, menyatakan:

“Gelar Perkara dilaksanakan dengan cara: a. gelar perkara biasa; dan b. gelar perkara khusus.”

Bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyatakan:

(1) Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dilaksanakan untuk:

a. Merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari Atasan Penyidik;

b. membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan; dan

c. menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

(2) Pelaksanaan Gelar Perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli.

Konferensi Pers Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi Dan Aktivis Keberatan TPUA Perkara Uji Forensik Ijazah Jokowi, yang digelar pada hari ini Sabtu ( 24/5/2025 ) di kawasan Matraman Jakarta Pusat

Terakhir, Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 Jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, maka kami menuntut agar dilakukan Gelar Perkara Khusus terhadap hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait dugaan pidana pemalsuan Ijazah Saudara JOKO WIDODO.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button