LBH Street Lawyer Kirim Surat Ke Babeh Haikal, Apa Isinya ?

Jakarta, 25 April 2025
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan 9 (sembilan) produk jajanan anak yang beredar di pasaran dengan label halal palsu dan mengandung unsur babi.
Kesembilan produk jajanan tersebut yakni :
a. Corniche Fluffy Jelly, diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, diimpor oleh PT. Dinamik Multi Sukses, Sertifikasi Halal BPJPH
ID00410000229550422;
b. Corniche Masrshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, diimpor oleh PT. Dinamik Multi Sukses, Sertifikasi Halal BPJPH ID00410000229550422;
c. ChompChomp Car Mallow, diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co.,Ltd., China, diimpor oleh PT. Catur Global Sukses, Sertifikasi Halal BPJPH
ID00410000233780821;
d. ChompChomp Flower Mallow, diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko, Foodstuffs Co.,Ltd., China, diimpor oleh PT. Catur Global Sukses, Sertifikasi
Halal BPJPH ID00410000233780821;
e. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung, diproduksi oleh Shandong
Qingzhou Erko, Foodstuffs Co.,Ltd., China, diimpor oleh PT. Catur Global
Sukses, Sertifikasi Halal BPJPH ID00410000233780821;
f. Hakiki Gelatin, diproduksi oleh PT. Hakiki Donarta, Sertifikasi Halal BPJPH
ID00410001345360922;
g. TYL Marshmallow isi Selai Vanila, diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China, diimpor oleh Budi Indo Perkasa, Sertifikasi Halal BPJPH
ID00410000476551022;
h. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co.,td, diimpor oleh PT. Aneka Anugrah Abadi;
i. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co,.
Lt., China, diimpor oleh Brother Food Indonesia.
LBH Street Lawyer Kirim Surat Ke “Babe Haikal”
LBH Street Lawyer menilai, demi menjaga perlindungan konsumen, kepercayaan masyarakat dan
kesucian nilai halal, sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 huruf a Undang-undang RI No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH dan instansi terkait Memberikan sanksi administratif hingga pencabutan sertifikat halal.
Hal tersebut, disampaikan LBH Street Lawyer dengan Mengirimkan Surat Ke Haikal Hassan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) .
LBH Street Lawyer dalam press release yang diterima redaksi persuasi-news.com pada kamis (24/4/2025) mendesak BPJPH dan instansi terkait untuk , Memberikan sanksi administratif hingga pencabutan sertifikat halal ,kedua Melaporkan pelaku usaha ke pihak Kepolisian guna proses pidana, selain itu LBH Street Lawyer juga Meminta Haikal Hassan atau yang biasa disapa “Babe Haika” selaku kepala BPJPH agar memastikan langkah tegas ini menjadi peringatan keras dan pelajaran bagi pelaku usaha lain agar tidak terulang dikemudian hari.
Mereka ( LBH Street Lawyer ) menjelaskan, bahwa temuan BPOM dan BPJPH terkait 9 (sembilan) produk jajanan anak yang mencantumkan label halal palsu dan mengandung unsur babi yang tersebar luas di pasaran membuktikan bahwa Pelaku Usaha tidak menjaga kehalalan produknya yang telah memperoleh sertifikasi halal, serta memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dugaan tindak
pidana perlindungan konsumen sebagaimana Pasal 8 huruf a, b, d, e, f, dan h jo Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
Pasal 378 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”
Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, dan h UU Perlindungan Konsumen ,berbunyi :
(1). Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang
dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau
kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses
pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,
etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka
waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan
dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang
yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan,
akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut
ketentuan harus di pasang/dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen berbunyi : “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah)”.
Pelaku Usaha Yang Telah Memperoleh Sertifikasi Halal Wajib Menjaga Kehalalan Produk !
Sebagai infomasi, Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikasi Halal wajib menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh Sertifikasi Halal sebagaimana diatur dalam Pasal
25 huruf b ,Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Pasal 25 huruf b Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menyatakan : menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan : Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk
yang telah memperoleh Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).