Kajian HukumOpini

PRESIDEN TAK BOLEH BERIKAN AMNESTI UNTUK TERPIDANA SILFESTER MATUTINA

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. ( Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis )

Jakarta, 7 Agustus 2025

Pasca menguat tuntutan publik agar Terpidana SILFESTER MATUTINA segera dieksekusi penjara, Frederick Damanik selaku Waketum Projo (Pro Jokowi), mewacanakan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti kepada koleganya tersebut. Frederick Damanik dan SILFESTER MATUTINA, diketahui memang sama-sama pembela Jokowi.

Terpidana SILFESTER MATUTINA sendiri, telah lama mengangkangi hukum. Menuntut Roy Suryo dkk untuk taat hukum, dirinya sendiri tidak taat hukum. Mengintimidasi Roy Suryo dkk bakal tersangka dan masuk penjara, dirinya sendiri telah berstatus Terpidana dan mangkir dari menjalankan putusan.

Kapuspenkum Kejagung, Nanang Supriyatna (Senin, 4/8), memastikan SILFESTER MATUTINA harus dieksekusi karena putusan sudah inkrah. Namun, sampai hari ini (Kamis, 7/8) belum ada kabar tentang kepastian eksekusi tersebut.

Akan tetapi, munculnya wacana pemberian Amnesti yang dilontarkan Frederick Damanik, memunculkan keraguan publik. Publik khawatir, hukum kembali dipermainkan oleh Terpidana SILFESTER MATUTINA dengan dalih mendapatkan Amnesti dari Presiden.

Dalam konteks penegakan hukum, Presiden Prabowo Subianto tak boleh gegabah dalam kasus ini, apalagi mengorbankan asas kepastian dan keadilan hukum dengan mengumbar Amnesti untuk terpidana SILFESTER MATUTINA. Alasannya sederhana: SILFESTER MATUTINA belum sehari pun menjalani hukumannya. Terpidana SILFESTER MATUTINA, dalam komunikasi publik justru seringkali mengulang ulang narasi fitnah dan provokasi diruang publik.

Rakyat wajib marah kepada Presiden, jika sampai Presiden terbitkan Amnesti untuk terpidana SILFESTER MATUTINA. Tak ada satupun alasan yang dapat melegitimasi pemberian Amnesti.

Sebaliknya, Presiden Prabowo Subianto harus segera mendorong institusi Kejaksaan untuk menjalankan tugasnya untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tak boleh, ada individu warga negara yang kebal terhadap hukum.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, wajib mengontrol pelaksanaan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa yang menuntut, maka jaksa yang wajib mengeksekusi putusan.

Presiden Prabowo Subianto, tidak boleh diintervensi oleh Frederick Damanik dalam memimpin Negara dalam menjalankan Konstitusi untuk menegakkan hukum. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, wajib dijalankan, bukan diberikan Amnesti.

Jangan sampai, wibawa hukum dan pengadilan luruh dihadapan SILFESTER MATUTINA. Meskipun SILFESTER MATUTINA pendukung berat Jokowi, tapi hukum tidak boleh pandang bulu.

Indonesia adalah negara hukum. Bukan negara milik SILFESTER MATUTINA. Negara tidak boleh kalah dengan seorang SILFESTER MATUTINA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button