#Seri 2 ; Korupsi Kasus Jokowi (OCCRP), Riza Chalid, Yagut, Nadiem, Budi Arie Dan Bobby

Oleh : Syafril Sjofyan ( Koordinator Tim Kajian Forum Tanah Air ( FTA )
Bandung, 15 September 2025
Forum Tanah Air (FTA) diundang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI (27/8). Sebanyak 20 orang delegasi FTA hadir untuk menyampaikan hasil kajian FTA yang dihimpun dari aspirasi masyarakat. Lebih awal dari tuntutan 18+7 dari Mahasiswa.
RDPU dipimpin/ dibuka oleh Ketua BAM DPR-RI Dr. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si, didampingi oleh Wakil Ketua Adian Napitupulu dan beberapa anggota BAM mengikuti secara daring.
Delegasi FTA terdiri dari Ketua Harian Donny Handricahyono, Sekjen Ida NKusdianti, Kabid Organisasi Iskundiarti, Koord. Tim Kajian Syafril Sjofyan, dan beberapa Dewan Pakar; Dr. Refly Harun, Dr. Chusnul Mariyah, Tim Ahli; Dr. Anthony Budiawan, Dr. Marwan Batubara, HM. Rizal Fadillah, SH dan Edy Mulyadi, disertai perwakilan FTA Jatim, Jabar, Yogya, Karina Joedo (FTA diaspora Timteng), Jhon Masli (FTA diaspora USA). Berikut lanjutan tentang Kasus Korupsi:

Pada Februari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal mega korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun dalam periode 2018-2023. Pada 10 Juli 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka. Riza Chalid diduga kabur ke luar negeri, diyakini berada di luar Indonesia dan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. la masuk dalam daftar cekal dan didorong dilakukan ekstradisi, terutama dari Singapura atau Malaysia. Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka adalah momen penting dalam pemberantasan mafia migas yang sebelumnya dianggap kebal hukum.
FTA sepakat dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menyatakan bahwa korupsi besar ini dilakukan saat pandemi, peluang tuntutan hukuman mati pun terbuka. Karena kasus ini merupakan permasalahan menyangkut mafia, yang tentu saja dikhawatirkan akan adanya perlawanan, untuk itu kami dar iFTA meminta kepada DPR RI untuk lebih pro aktif mendorong pihak Kejaksaan menuntaskan kasus korupsi ini sampai ke akarnya.
OCCRP memasukkan nama Joko Widodo ke dalam daftar finalis Person of the Year 2024 untuk kategori Organized Crime and Corruption, sampai sekarang OCCRP tidak pernah menghapus nama Jokowi dari daftar finalis yang pernah dirilis, ini akan menjadi catatan buruk wajah Indonesia di mata dunia. Sekalipun Jokowi membantah tudingan tersebut dan meminta agar bukti konkret diajukan. Reaksi dari KPK adalah jika pihak yang memiliki bukti terkait korupsi oleh Jokowi untuk segera melaporkan melalui jalur hukum resmi seperti KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan, kurang pantas karena seharusnya mereka penegak hukum dari ketiga institusi tersebut yang harus giat mencari bukti, bukan masyarakat.
Karena perkara ini sangat memalukan bangsa khususnya bagi masyarakat Indonesia baik didalam maupun bagi para diaspora yang berada di Luar Negeri. Maka FTA mendorong institusi DPR dan Partai politik untuk bersuara danjuga mendorong agar penegak hukum aktif mencari bukti-bukti terkait tuduhan serius dari OCCRP. Jika ternyata tuduhan tersebut tidak terbukti maka pemerintah Indonesia dapat menuntut OCCRP, namun bila sebaliknya tentu mantan Presiden Jokowi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Dugaan penyalahgunaan wewenang korupsi kuota haji, termasuk kemungkinan gratifikasi dan aliran keuntungan kebiro perjalanan. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama belum ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan sudah berjalan, penggeledahan dilakukan, dan pencekalan diberlakukan. Kasus ini sangat sensitif karena menyangkut kepentingan peribadatan ummat Islam. FTA meminta DPR harusaktif mengawasi proses hukum ini secara ketat hingga tuntas agar penyalahgunaan wewenang seperti ini tidak meresahkan masyarakat, khususnya ummat Islam yang dapat dengan mudah memicu kerusuhan sosial (social unrest).
Kasus dugaan korupsi judi online yang melibatkan Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan lnformatika sekarang Menteri Koperasi. Sekitar 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada 19 Desember 2024, Budi Arie diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Dalam sidang pengadilan, nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan disebut mendapatkan 50% dari total uang penjagaan situs judi online. Meski nama Budi Arie muncul dalam dakwaan dan disebut menerima bagian besar dari uang penjagaan, hingga sekarang Agustus 2025 sudah 8 bulan, yang bersangkutan tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
Masyarakat menyatakan keheranan bahwa Budi Arie tidak menjadi tersangka meskipun bukti ada dalam berita acara pemeriksaan dan dakwaan sehingga timbul ketidak percayaan kepada institusi penegak hukum. Kedekatan Budi Arie dengan mantan presiden Jokowi, sehingga muncul istilah geng Solo, dimana Kapolri Listyo Sigit juga dianggap bagian geng Solo, memunculkan spekulasi yang tidak perlu di masyarakat bahwa masih ada kekuatan diluar pemerintahan yang berupaya mendikte jalannya proses kasus judi online ini. Menurut hemat kami dari FTA, DPR seharusnya segera memanggil Kapolri dan Kejaksaan dan meminta penjelasan mengenai hal ini.
Proyek pengadaan Chromebook dilakukan oleh Kemendikbudristek antara 2019-2022, dengan total anggaran sekitar Rp9,9 triliun. Tanggal 15 Juli 2025 Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka, sekitar 40 saksi telah diperiksa termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan stafnya. Kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Menteri Nadiem sendiri membantah adanya korupsi. FTA mendorong DPR RI untuk aktif mengawasi agar kasus ini selesai dan tidak menimbulkan skeptisisme masyarakat dalam pemakaian dan transparansi anggaran yang digunakan.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi pada enam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar. Topan diketahui merupakan orang dekat Bobby Nasution Gubernur Sumut yang juga adalah atasan tersangka. Namun hingga saat ini Bobby belum dimintai keterangan terkait kasus ini. Bobby Nasution berpotensi menjadi tersangka selaku atasan Topan, karena tentu saja lalu lintas proyek ini berada dalam kewenangannya sebagai Gubernur Sumut.
(Bersambung #Seri3 Kasus-kasus Hukum)