Opini

#Seri 3; Tanpa Reformasi Radikal Sulit Prabowo Subianto Melakukan Perubahan

Oleh : Syafril Sjofyan Koord ( Tim Kajian Forum Tanah Air ( FTA )

Bandung, 16 September 2025

Forum Tanah Air (FTA) diundang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI (27/8). Sebanyak 20 orang delegasi FTA hadir untuk menyampaikan hasil kajian FTA yang dihimpun dari aspirasi masyarakat. Lebih awal dari tuntutan 18+7 dari Mahasiswa.

RDPU dipimpin/ dibuka oleh Ketua BAM DPR-RI Dr. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si, didampingi oleh Wakil Ketua Adian Napitupulu dan beberapa anggota BAM mengikuti secara daring.

Delegasi FTA yang terdiri dari Ketua Harian Donny Handricahyono, Sekjen Ida NKusdianti, Kabid Organisasi Iskundiarti, Koord. Tim Kajian Syafril Sjofyan, dan beberapa Dewan Pakar; Dr. Refly Harun, Dr. Chusnul Mariyah, Tim Ahli; Dr. Anthony Budiawan, Dr. Marwan Batubara, HM. Rizal Fadillah, SH dan Edy Mulyadi, disertai perwakilan FTA Jatim, Jabar, Yogya, Karina Joedo (FTA diaspora Timteng), Jhon Masli (FTA diaspora USA). Berikut tentang Kasus Hukum:

Masalah penegakan hukum menjadi barometer yang bisa jadi ukuran keberhasilan pemerintahan Prabowo. Sayangnya, banyak momentum yang terlewat begitu saja karena penanganan kasus-kasus hukum hanya dipermukaan saja, tidak menyentuh substansi delik dan permasalahannya. Beberapa kasus yang menjadi sorotan adalah penanganan korupsi di ranah pengadilan.

PIK2 di era Jokowi dijadikanPSN dimana melibatkan banyak pihak, sehingga terjadi kasus pemagaran Laut di Tangerang sepanjang 30 Kilometer, sangat mengherankan dan sangat memalukan bisa terjadi, tanpa adanya pengawasan dan tindakan. Pada saat kasus terekspos institusi pemerintah terlihat “ambigu dan ketakutan” untuk menertibkan karena dalangnya punya kaitan/ hubungan yang sangat erat dengan para pejabat tinggi Negara.

Sampai sekarang penyelesaiannya tidak tuntas. Padahal privatisasi laut atau garis pantai sangat riskan dan membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, yang dapat dimanfaatkan untuk penyelundupan senjata, penyelundupan narkoba dan barang import seperti tekstil yang telah membuat ketahanan industri hancur.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod (Arsin), sekretaris desa, dan dua penerima kuasa, atas dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263, 264, 266 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP) pada Februari 2025. Pada April 2025, penahanan terhadap keempatnya ditangguhkan karena masa penahanannya telah habis, sementara berkas perkara masih dikembalikan ke penyidik karena dinyatakan kurang lengkap(P19). Sekalipun pemerintahan PrabowoSubianto cukup tanggap dan tegas dalam menanggapi kasus kasus yang terjadi diawal pemerintahannya namun penyelesaian kasusnya tidak tuntas sampai ke akarnya, termasuk siapa yang membiayai dan mendalangi pembuatan pagar laut serta menerbitkan sertifikat tanah diatas laut.

Hal ini menimbulkan persepsi masyarakat, bahwa pemerintah Prabowo tidak berdaya, atau masih melindungi kepentingan oligarki yang terlibat dalam PIK 2. Tidak ada ganti rugi kepada rakyat yang sudah menjadi korban dari PIK 2 akibat transaksi yang disinyalir memakai intimidasi dan paksaan, malah terjadi kasus kriminalisasi hukum melalui pengadilan sesat terhadap Charlie Candra yang memiliki tanah yang kemudian dirampas oleh PIK2. Untuk kasus PIK 2 yang sudah menjadi issue nasional dan global, sangat disayangkan tidak ada satupun dari pihak DPR maupun Parpol yang mengawasi untuk memfollow up agar kasus ini bisa selesai secara tuntas.

Sejak empat tahun yang lalu Jokowi tidak transparan terhadap ijazahnya, pada hal pengadilan pidana Bambang Tri dan Gusnur (yang baru saja diberi Amnesti oleh Presiden Prabowo), Jokowi seharusnya memperlihatkan ijazahnya, sehingga tidak berlarut dan menimbulkan kegaduhan sampai saat ini. Sebagai pejabat publik dan mantan pejabat publik, tindakan Jokowi menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kejujuran. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan memiliki hak untuk meminta penjelasan kepada pejabat publik.

Perkembangan kasus pembuktian ijazah ini terseret keranah politik setelah Jokowi mengadukan orang­ orang yang menuntut pembuktian keaslian ijazahnya ke Polda Metro Jaya. Pada hal dengan mudah dia dapat memperlihatkan ijazahnya kepada masyarakat untuk diuji keasliannya serta dapat memulihkan kredibilitasnya jika terbukti ijazah tersebut asli. Dilain pihak, aduan masyarakat tentang ijazah Jokowi melalui TPUA dihentikan begitu saja oleh Bareskrim POLRI, dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Oleh karena kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sudah menjadi perbincangan masyarakat secara luas bahkan global, FTA berharap DPR-RI bisa memanggil pihak pihak terkait Kapolri, khususnya Kapolda Metro, Pihak UGM, pihakpelapor Jokowi maupun aktivis dan akademisi yang meneliti dan meragukan ijazah dan skripsi Jokowi, sehingga masalah ini segera selesai dan tidak terus menerus menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kasus hukum yang sudah inkrah Silfester Matutina, selama 6 tahun tidak di eksekusi oleh pihak Kejaksaan, membuat marwah Kejaksaan jatuh. Seharusnya DPR segera memanggil Jaksa Agung mengusut kenapa sampai terjadi selama6 tahun tidak dieksekusi dan menindak aparat kejaksaan yang lalai melakukan tugasnya.

Kasus pengadilan Tom Lembong merupakan peradilan sesat yang mendapat sorotan masyarakat dalam dan luar negeri, sehingga Presiden Prabowo dengan sepengetahuan DPR memberikan Abolisi merupakan hak istimewa Presiden yang sangat jarang digunakan, patut di apresiasi. Kedepannya DPR harus aktif mendorong perbaikan integritas penegakan hukum yang profesional, agar tidak lagi berbasis motivasi politik, sehingga kasus peradilan sesat seperti ini tidak lagi terjadi.

Dari kasus-kasus tersebut menggambarkan betapa Aparat Penegak Hukum; Kepolisian, Kejaksaan serta Kehakiman perlu di reformasi secara besar besaran. Perlu dibuat road map untuk penertiban ketiga institusi tersebut, agar terjadi penyegaran penegakan hukum di Indonesia. Tanpa reformasi radikal pada pelaksanaan/ penerapan hukum maka akan sulit bagi Prabowo Subianto dan kabinetnya untuk melakukan perubahan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik. (Bersambung #seri 4 Kasus-kasus Politik).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button