HukumPeristiwa

PN Surakarta Kembali Gelar Gugatan Citizen Lawsuit ,Majelis Hakim Diganti Dan Pihak Polri Kembali Absen Dari Persidangan

Surakarta, 30 September 2025

Hari ini Selasa (30/9/2025) Pengadilan Negeri Surakarta kembali mengelar sidang gugatan Citizen Lawsuit, dengan nomor perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

Perkara yang diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Mereka menggugat Jokowi sebagai tergugat pertama, disusul Rektor UGM Prof. Dr. Ova Emilia, Wakil Rektor Prof. Dr. Wening, serta Polri sebagai tergugat keempat.

Berdasarkan pantauan persuasi-news.com , sidang yang dimulai sekitar jam 10:20 WIB mengagendakan pemanggilan pihak tergugat IV yakni Kepolisan Republik Indonesia, pada sidang perdana yang digelar pada 16 September 2025 lalu pihak tergugat IV tidak hadir.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan kali ini berbeda dengan persidangan sebelumnya.

Majelis Hakim yang sedianya memimpin persidangan tersebut adalah Putu Gde Hariadi bersama dua hakim anggota, Sutikna dan Fatarony. Namun, pada jalannya persidangan diganti dengan Achmad Satibi didampingi Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

PN Solo mengganti ketiga hakim tersebut karena salah satu hakim sebelumnya, yaitu Sutikna, mendapatkan promosi di Pengadilan Tinggi Kupang.

Penggantian Majelis Hakim tersebut mendapatkan respons dari Kuasa hukum penggugat.

Muhammad Taufiq, menyambut baik adanya rotasi hakim. “Awalnya kami tidak yakin permintaan pergantian disetujui. Namun dengan alasan mutasi, kami melihat ada nuansa baru di PN Solo,” ujarnya.

Senada dengan Taufiq, kuasa hukum penggugat lainnya, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan perjuangan akan terus berlanjut.

“Kami akan tetap jalan. Kalau pun putusannya sama seperti sebelumnya, kami tidak akan berhenti sampai Presiden Jokowi menunjukkan ijazah asli,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan turut menanggapi penggantian majelis hakim , dirinya menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan siapa pun yang duduk di kursi majelis hakim.

“Yang penting bagi kami adalah fokus pada objek sengketa. Siapa pun hakimnya, tidak menjadi soal,” kata dia.

Sampai saat persidangan selesai , pihak tergugat IV tidak tampak hadir,padahal surat pemanggilan telah dikirim dan telah diterima.

Sidang sendiri hanya berjalan sekira 20 menit saja, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (14/10/2025) ,dengan agenda pemanggilan kembali pihak tergugat IV.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) Achmad Satibi yang mengetuk palu untuk menunda sidang karena tergugat IV Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hadir.

“Sidang kita tunda hingga tanggal 14 Oktober 2025,” kata Achmad Satibi Ketua Majelis Hakim persidangan tersebut yang sekaligus ketua Pengadilan Negeri Surakarta.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button