Opini

MUSTAHIL BERHARAP ARSIN CS MEMBONGKAR KEJAHATAN AGUAN, RAKYAT HARUS TERUS BERSUARA

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR))

Jakarta, 1 Oktober 2025

Kasus pagar laut, akhirnya sampai ke meja hijau. Sidang perdana tindak pidana korupsi Pagar Laut dengan terdakwa Arsin sebagai Kades Kohod, Sekdes Ujang Karta, Septian Prasetyo (pengacara), dan Chandra Eka Agung Wahyudi (wartawan), digelar di Pengadilan Negeri Serang, Selasa kemarin (30/9).

Keempat terdakwa dijerat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Nur Fiqri Sofa, Irfan Sastra Dwi Putra, Rosandi, dan Erika dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut, Arsin didakwa jaksa menerima jatah Rp 500 juta dari hasil penjualan perairan seluas 300 hektar di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, kepada PT Cakra Karya Semesta. Terdakwa Septian Prasetyo yang berperan sebagai pengacara mendapat Rp 250 juta, dan terdakwa Chandra Eka Agung Wahyudi yang berprofesi sebagai wartawan juga menerima Rp 250 juta.

Sejumlah dokumen dipalsukan oleh Arsin dkk, agar bisa diterbitkan Sertifikat diatas laut. Wilayah yang diterbitkan sertifikat, diklaim milik sejumlah warga, yang dulunya depergunakan untuk tambak dan terkena abrasi.

Lalu, dari PT Cakra Karya Semesta tanah itu dijual kepada PT Intan Agung Makmur (PT IAM), anak usaha Agung Sedayu Group (ASG). Dalam dokumen dakwaan, muncul nama Nono Sampono dan Indriani Sawitri.

Nono Sampono adalah direktur Agung Sedayu Group dan sejumlah anak usaha ASG. Di kasus perampasan tanah Charlie Chandra oleh PIK-2, Nono Sampono menjadi direktur PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) yang melaporkan Charlie Chandra hingga divonis 4 tahun penjara. Sementara Indrarini Sawitri, adalah notaris yang banyak terlibat dalam dokumen transaksi ASG dan anak usahanya.

Mulanya penulis yang juga menghadiri persidangan dengan sejumlah tokoh dan aktivis Banten (Nelayan Holid, Warga Kampung Encle korban PIK-2, Said Didu, Aktivis Serang, dll), berharap melalui kasus ini kejahatan Aguan dibongkar. Namun, faktanya tidak demikian.

Dakwaan jaksa, hanya membatasi deskripsinya pada pemain ditingkat desa, Arsin dkk. Jaksa, tak menuntaskan deskripsi dakwaannya hingga terbitnya SHGB. dilaut dan siapa penikmat SHGB laut tersebut.

Padahal, melalui Kementerian ATR/BPN kita semua tahu. Di sepanjang pagar laut di perairan Tangerang Utara dengan luas 300 ha ini, telah diterbitkan 263 bidang SHGB terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

Lalu, kenapa PT Intan Agung Makmur (PT IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS) yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) milik Aguan, yang bekerjasama dengan Salim Group (Anthony Salim) mengembangkan kawasan PIK-2, tidak diproses hukum?

Konstruksi hukum dakwaan jaksa, diputus hanya ditingkat desa. Rangkaian kejahatan BPN Tangerang selaku penerbit SHGB dilaut dan korporasi penikmat SHGB laut yakni Agung Sedayu Group (ASG) melalui PT IAM dan PT CIS, perannya digelapkan. Sehingga, kita patut curiga ada desain besar menyelamatkan Agung Sedayu Group dalam kasus ini, dan hanya akan berhenti pada penjahat kelas teri, Arsin cs.

Meskipun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (9/3/2) mengatakan hak atas 210 bidang yang terdaftar terkait pagar laut Tangerang telah dilepaskan secara sukarela oleh pemiliknya (Agung Sedayu Group), namun pengembalian barang hasil kejahatan tidak menghapus pidana kejahatan yang dilakukan. Ibaratnya, maling tidak bisa dibenarkan begitu saja hanya karena telah mengembalikan barang curiannya.

Saat selesai sidang, Arsin cs dan tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang, terkesan akan dipercepat, dengan jadwal seminggu dua kali (Selasa, Kamis). Arsin cs seperti telah mendapatkan kompromi putusan, sehingga tidak melawan dakwaan jaksa.

Itu artinya, kita semua tak bisa berharap Arsin dkk ‘nyanyi’ di persidangan, dan menjelaskan bahwa penikmat wilayah laut yang dirampas itu adalah Agung Sedayu Group melalui PT IAM dan PT CIS.

Sehingga, mau tidak mau kita semua segenap rakyat khususnya rakyat Banten yang wilayahnya dirampas oleh Aguan, harus terus bersuara. Hingga Negara berpihak pada rakyat dan menghukum oligarki rakus Perampas Tanah Rakyat.

Nb. Setelah menghadiri sidang, kami geser ke PT Banten untuk mengirimkan surat Amicus Curiae untuk kasus Charlie Chandra. Keluarga Charlie Chandra, berterima kasih pada 38 pihak yang mengirimkan surat, juga kepada seluruh masyarakat yang mendukung perjuangan Charlie Chandra.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button