Dijadikan Salah Satu Tersangka Dalam Kasus Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, M. Rizal Fadillah : “Ini Pemerkosaan Hukum”
Jakarta, 7 November 2025
Polda Metro Jaya Menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus laporan dugaan Ijazah Palsu Jokowi.
8 orang orang tersebut dibagi dalam 2 kluster, hal tersebut disampaikan oleh
saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada hari Jum’at (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, Delapan tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama : Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadilah.
Dirinya melanjutkan,Klaster kedua : Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifa Tyassuma.
Terkait penahanan ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka, tambah dia.
Sementara itu,Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara, itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan.
Terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rizal Fadillah Memberikan tanggapan
M. Rizal Fadillah : Ini “Pemerkosaan Hukum”
Ini “pemerkosaan hukum”. Substansi ijazah palsu Jokowi dibelokkan menjadi pencemaran atau penghasutan. Sama saja mencoba untuk menghukum ilmu pengetahuan. Kajian ilmiah kepalsuan ijazah tidak terbantahkan. Namun hukum diperalat untuk menghukumnya, kata Rizal Fadillah saat dihubungi redaksi persuasi-news.com pada hari ini Jum’at (7/11/2025).
Dirinya melanjutkan, Tenang saja, ini bukan kasus hukum murni tetapi politik kekuasaan, menyangkut orang yang pernah berkuasa dan masih cawe-cawe mempengaruhi kekuasaan. Presiden Prabowo ikut bertanggungjawab atas proses politik yang memperalat hukum di rezimnya.
Polisi semua tahu memang mesti di reformasi. Pemaksaan penetapan tersangka untuk kasus ijazah yang semestinya diuji secara forensik terlebih dahulu dan dinyatakan status keasliannya, nyatanya tidak, justru membuktikan perlu dan mendesaknya reformasi tersebut. Polisi sangat tidak profesional dan tidak independen. Bekerja seperti sebuah partai politik. Partai penguasa (The rulling party), pungkasnya.
Rizal Menegaskan,Kami meski berstatus tersangka akan tetap gigih melanjutkan perjuangan dalam menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Di medan apapun dan kapanpun. Keyakinan berbasis pengetahuan bahwa ijazah Joko Widodo itu palsu akan sampai pada pembuktiannya. Rakyat akan menang ke depan.
Kuasa hukum mungkin akan melakukan gugatan pra-peradilan sebagai pihak yang merasa diperlakukan tidak adil. Hak warga negara untuk melindungi diri dari a bus de droit atau kesewenang-wenangan penguasa. Pertarungan hukum dan politik untuk memberi sanksi pada pelaku tindak kriminal sesungguhnya yaitu Joko Widodo akan terus berlanjut, tutupnya.




