Penetapan Tersangka Terhadap 8 Orang Terkait Laporan Jokowi, FORUM TANAH AIR (FTA): Ada “Abuse Of Power”
Jakarta, 10 November 2025
Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya Menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus laporan dugaan Ijazah Palsu Jokowi.
8 orang orang tersebut dibagi dalam 2 kluster, hal tersebut disampaikan oleh
saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada hari Jum’at (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, Delapan tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama : Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadilah.
Dirinya melanjutkan,Klaster kedua : Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifa Tyassuma.
Terkait penahanan ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka, tambah dia.
Sementara itu,Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara, itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan.
Pada kamis (14/11/2024) Polda Metro Jaya Memanggil 3 orang yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifa Tyassuma sebagai tersangka.
Forum Tanah Air (FTA) : Ada “Abuse Of Power”
Terkait Penetapan Aktivis TPUA dan Para Peneliti sebagai Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terhadap mantan presiden Joko Widodo, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tersebut, Forum Tanah Air (FTA) yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, peneliti, dan Diaspora Indonesia di 22 negara serta perwakilan dari 38 provinsi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan 8 aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA); M. Rizal Fadillah,SH., Prof. Dr. Eggi Sudjana,SH. Kurnia Tri Royani, SH. Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, SH.,MH. serta 3 peneliti, Dr. KRMT Roy Suryo, Dr. Rismon Sianipar dan Dr. Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka, hal tersebut disampaikan melalui keterangan tertulisa yang diterima redaksi persuasi-news.com hari Ahad (9/11/2025) malam.
FTA menegaskan bahwa:
Pertama, kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, dan mengemukakan kritik merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta UU No. 39/1999 tentang HAM. Hak ini menjadi fondasi demokrasi. Pemidanaan terhadap ekspresi, sebelum substansi persoalan diuji kebenarannya, merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.
Kedua, pokok perkara yang menjadi dasar pelaporan—yaitu pertanyaan mengenai keaslian ijazah seorang mantan presiden—belum pernah diuji secara hukum melalui mekanisme pembuktian yang transparan di pengadilan. Tanpa adanya penetapan keabsahan objek yang dipersoalkan, penetapan tersangka terhadap pihak yang mempertanyakannya tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi melanggar asas “due process of law” (proses hukum yang adil) dan azas praduga tak bersalah.
Ketiga, penggunaan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, terutama Pasal 160 KUHP dan pasal-pasal UU ITE yang tidak berhubungan langsung dengan kasus pencemaran nama baik, menimbulkan dugaan adanya “abuse of power” dan upaya pembungkaman kritik publik serta dugaan POLRI dengan sengaja ingin menahan para tersangka pada saat proses penyidikan untuk menghentikan dan menghambat usaha mereka mencari kebenaran.
Dalam pernyataan sikapnya Forum Tanah Air menyatakan :
Pertama, Mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk menjunjung tinggi independensi, profesionalitas, dan objektivitas dalam penanganan perkara ini.
Lalu yang kedua Meminta penghentian seluruh proses kriminalisasi dan intimidasi terhadap peneliti dan aktivis yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mencari dan menyebarkan informasi.
Ketiga, Untuk memberi rasa keadilan, menuntut agar keabsahan objek perkara (ijazah) diuji terlebih dahulu di pengadilan sebelum proses pidana terhadap para peneliti dan aktivis ini dilanjutkan, kata pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Tata Kesantra (Ketua Umum) serta Donny Handricahyono (Ketua Umum Ketua Harian)
Terakhir, Menyatakan bahwa Forum Tanah Air akan terus mengawal kasus ini, membangun solidaritas nasional serta internasional, dan apabila diperlukan mengajukan laporan pada lembaga-lembaga hukum internasional, bila terbukti adanya tindakan kriminalisasi oleh aparat dan pihak penguasa di Indonesia terhadap aktivis aktivis yang mencari keadilan dan kebenaran.
Pernyataan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga agar demokrasi di Indonesia tidak kehilangan ruhnya; kebebasan berpendapat, transparansi, dan keadilan hukum, kata FORUM TANAH AIR .
Forum Tanah Air tidak berafiliasi dengan partai politik, organisasi massa atau figur tertentu. Sikap ini lahir semata-mata dari komitmen menjaga martabat negara hukum dan kecintaan kepada tanah air, tutup mereka.




