Jakarta, 15 November 2025
Dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota KY periode 2020–2025 pada 21 Desember mendatang, Presiden secara resmi mengajukan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal tersebut berdasarkan surat presiden nomor R-65/Pres/1-/2025 .Pengajuan itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014.
Berdasarkan hasil pemilihan oleh Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota KY, Presiden menyampaikan tujuh orang calon anggota KY.
Tujuh calon anggota KY yang diajukan Presiden adalah Willem Saija (mantan hakim), Setyawan Hartono (mantan hakim), Anita Kadir (praktisi hukum), Desmihardi (praktisi hukum), Andi Muhammad Asrun (akademisi hukum), Abdul Chair Ramadhan (akademisi hukum), Abhan (tokoh masyarakat).
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Prof. Mukti Fajar Nur Dewata berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan baik serta mempertahankan integritas lembaga pengawas hakim itu.
Dirinya mengatakan, Secara normatif ya selamat atas terpilihnya mereka, semoga bisa kerja dengan baik. Memang ada beberapa PR, terutama soal RUU KY yang dari dulu kami perjuangkan. Dari zaman saya, berganti DPR, dan tidak selesai-selesai. Itu sebenarnya bisa diperjuangkan lagi.
Dia juga menyoroti agenda kelembagaan KY yang masih menyisakan pekerjaan. Beberapa hal yang menurutnya perlu diperkuat antara lain keberadaan kantor daerah serta penguatan kewenangan yang sempat diperjuangkan pada periode sebelumnya.
Saya pikir PR-nya itu ya. Kalau soal tugas dan fungsi, sebisa mungkin jaga integritas, katanya saat kegiatan di Bandung, Jum’at (14/11/2025).
Prof Mukti Fajar Nur Dewata berpesan, integritas para calon sangat penting untuk dijaga, mengingat tantangan dan risiko etik yang dihadapi komisioner KY tidaklah kecil. Kami dulu menjaga standar, tidak menerima suap, tidak korupsi. Berisiko, tapi itu yang harus dijaga.
Juru Bicara Komisi Yudisial itu menyinggung tunjangan kinerja yang sejak 2013 tidak lagi mengalami pembaruan serta rencana pembangunan kantor daerah. Pada periode sebelumnya, KY berhasil menambah delapan kantor daerah, menjadikan total 20 kantor dari target 25. Beberapa rencana ekspansi, termasuk pembukaan kantor daerah di Yogyakarta, belum terlaksana karena pertimbangan efisiensi.
Prof. Mukti berharap para komisioner baru dapat melanjutkan program-program tersebut dan membawa KY memasuki fase baru yang lebih kuat dan berdaya.
Mungkin teman-teman komisioner baru bisa menjalankan, harapnya
Diantara 7 orang calon anggota Komisi Yudisial tersebut, ada nama Abdul Chair Ramadhan yang merupakan dosen Hukum Tata Negara di STIH Iblam dan Universitas Islam Assyafiiyah.
Dirinya juga merupakan pakar hukum tata negara dan acapkali diminta menjadi ahli dalam berbagai persidangan.
Abdul Chair Ramadhan menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI ).
Prial kelahiran 18 oktober 1973 itu tercatat sebagai Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center .




