Rehabilitasi Kilat Ira: Pesan Keras Prabowo Pada Rezim Lama?
Oleh : Edy Mulyadi, (Jurnalis Senior)
Jakarta, 26 November 2025
Kasus Ira Puspadewi bukan sekadar drama hukum biasa. Ia adalah titik temu antara hukum, kekuasaan, dan dendam politik yang terpendam lama.
Pada 20 November 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry itu 4,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Ira dan dua direksi lain terbukti menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019–2022. Namun lima hari kemudian, 25 November, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi. Kecepatan itu mencengangkan, bahkan oleh standar politik Indonesia yang sudah terbiasa dengan kejutan.
Di permukaan, ini soal pembelian 53 kapal tua dan 11 kapal afiliasi dengan harga yang dipandang tidak wajar. Di lapis yang lebih dalam, banyak kalangan elite BUMN dan pelaku usaha pelayaran melihatnya sebagai eksekusi terencana. Ira menolak menyetorkan “kontribusi politik” yang diminta lingkaran Menteri BUMN Erick Thohir pada masanya. Penolakan itu membuatnya masuk daftar hitam. KPK, yang di era Jokowi kerap berfungsi sebagai palu politik, kemudian mengayunkan tugasnya. Pola yang sama pernah terlihat pada pemecatan-pemecatan di Pertamina, kasus oplosan BBM, dan beberapa drama BUMN lain yang berakhir dengan desakan mundur Erick pada Maret 2025.
Tolak setoran politik
Tak ada dokumen resmi yang membuktikan aliran “setoran”. Namun, di koridor-koridor kekuasaan dan grup WhatsApp tertutup para eksekutif pelabuhan, cerita itu diulang-ulang dengan detail yang terlalu konsisten untuk sekadar rumor kosong. Asap setebal ini biasanya memang lahir dari api.
Lalu mengapa Prabowo bergerak secepat kilat? Karena kasus ini menyentuh tiga titik rawan sekaligus. Pertama, citra pemerintahan baru. Kedua, stabilitas koalisi. Ketiga, warisan busuk pengelolaan BUMN era sebelumnya. Tagar #BebaskanIra yang viral, masukan Komisi III DPR, serta kajian hukum yang menemukan absennya unsur pengayaan diri, memberi Prabowo landasan sempurna untuk menggunakan hak prerogatifnya berdasarkan Pasal 67 KUHAP.
Secara politik, ini brilian. Prabowo membersihkan “ranjau” Jokowi tanpa harus berhadapan langsung dengan Erick Thohir yang masih duduk di kabinet. Dia juga sekaligus mengirim pesan keras bahwa KPK tak lagi boleh jadi senjata faksi tertentu.
Kerugian Rp1,25 triliun memang bukan angka kecil. Ia cukup untuk mengoperasikan ratusan ribu penumpang feri per tahun. Atau untuk membangun puluhan pelabuhan kecil di Indonesia timur. Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak sistemik: kapal-kapal tua itu mengacaukan logistik pangan dan obat-obatan di wilayah terpencil, persis di saat Prabowo sedang menggenjot program swasembada pangan lewat jalur laut. Membiarkan Ira tetap dipenjara berarti membiarkan bom waktu itu terus berdetak.
Rehabilitasi ini bukan sekadar belas kasihan kepada seorang perempuan. Ia adalah operasi pembersihan selektif yang sangat terukur: membebaskan figur yang dianggap “bersih” sekaligus menampar praktik culas rezim lama. Semua itu dilakukan tanpa harus membongkar seluruh struktur yang masih ia butuhkan untuk menjalankan pemerintahan.
Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: jika Prabowo benar-benar ingin memutus rantai impunitas dan kriminalisasi selektif, mengapa langkah serupa belum menyentuh ratusan kasus lain yang menimpa rakyat kecil? Perampasan tanah dan kriminalisasi pemiliknya di PIK 2, Tempang, dan sejenisnya, misalnya. Jawabannya pahit, tapi jujur: karena kasus Ira memberi keuntungan politik langsung.
Pada akhirnya, rehabilitasi kilat Ira Puspadewi adalah sinyal kuat bahwa rezim Prabowo tak akan lagi membiarkan hukum dijadikan alat pembunuhan karakter demi kepentingan segelintir elite. Pertanyaannya sekarang bukan apakah Prabowo berani menghentikan praktik culas itu, melainkan seberapa jauh dia bersedia melakukannya ketika tak ada lagi keuntungan politik di ujungnya. Itulah tes sesungguhnya!.




