Forum Tanah Air : “Bahaya Serius Jika UU KUHAP Memberi Kekuasaan Lebih Besar Kepada Kepolisian”
Jakarta, 18 Januari 2026
Dialog & diskusi kebangsaan digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) Sabtu 17 Januari 2026, melalui webinar yang dihadiri oleh diaspora beberapa negara dan juga aktivis dari dalam negeri, dengan nara sumber; Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, SH., MH., Ahli Tata Negara Dr. Refly Harun, SH., MH. Pengamat Politik/ Akademisi UI Dr. Mulyadi.
Ketua Umum FTA Tata Kesantra dari New York menjelaskan bahwa kegiatan Dialog & Diskusi Kebangsaan ini dilakukan secara berkala, khususnya bila ada issu-issu besar di tanah air. Kali ini tema yang diangkat FTA tentang “Benarkah KUHP& KUHAP baru jadi ancaman terhadap demokrasi dan konstitusi rakyat?” dengan moderator oleh Radhar Tribaskoro, Ketua Kajian Ilmiah FTA selama 3 jam penuh.
Hadir juga Jenderal TNI Purn. Gatot Nurmantiyo sebagai pembicara terakhir mengingatkan UU KUHP dan UU KUHAP baru yang diproses era rejim Jokowi berkuasa akan menjadi bom waktu bagi pemerintahan Prabowo.
Selanjutnya dari penyampaian pada dialog dan diskusi diuraikan para narsum dan peserta sebagai berikut; bahwa pasal-pasal UU KUHP & KUHAP yang baru, dianggap bermasalah sudah ada yang diajukan untuk uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Fokus diskusi dititikberatkan kepada UU KUHAP (20 Desember 2025) yang dianggap berbahaya bukan karena terlalu teknis, tetapi karena terlalu politis.
UU KUHAP baru memperbesar kekuasaan polisi, mengecilkan perlindungan warga, dan melemahkan kontrol yudisial. Jika dibiarkan, KUHAP baru ditenggarai menggagalkan agenda Reformasi Polri. Padahal Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dibentuk untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang, memperkuat akuntabilitas, menegakkan kontrol sipil. Namun UU KUHAP baru justru memperluas diskresi penyidik, melemahkan pengawasan hakim, meminggirkan hak tersangka. Ini kontradiksi terbuka terhadap mandat KPRP.
Secara historis KUHAP 1981 merupakan koreksi terhadap hukum kolonial, KUHAP 2025 kemunduran pasca-Reformasi. Alih-alih memperkuat HAM dan kontrol sipil, UU ini menormalkan negara koersif dalam bahasa hukum modern.
Karena KUHAP baru tersebut bergeser dari Due Process ke Police-Centered Justice. KUHAP lama (1981) dibangun untuk membatasi negara. KUHAP baru justru memusatkan negara di tangan polisi. Karena Polisi tidak lagi sekadar penyidik, tetapi penentu awal kebenaran, pengendali alat bukti, pengendali akses tersangka ke keadilan. Ini bukan reformasi, ini restorasi negara otoriter berbaju hukum.
Diskresi Kepolisian Membengkak, Akuntabilitas Mengecil. Dengan dalih “efektivitas” dan “penyederhanaan proses”, UU KUHAP ini memperluas ruang diskresi, mempersempit ruang kontrol. Masalahnya diskresi tanpa pengawasan sama saja berpotensi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam sistem hukum Indonesia yang lemah pengawasan dan impunitas tinggi, diskresi adalah bom waktu.
Hak Tersangka Dipangkas Secara Sistemik. Beberapa pola berbahaya, penundaan atau pembatasan akses penasihat hukum, dominasi BAP polisi sebagai “kebenaran awal”, legitimasi tindakan paksa yang lebih longgar. Akibatnya tersangka diposisikan sebagai objek, bukan subjek hukum. Ini membalik asas praduga tak bersalah menjadi praduga bersalah.
Pra-Peradilan Dipreteli, Kontrol Hakim Dilemahkan. Alih-alih memperkuat peran hakim sebagai pengawas tindakan paksa, KUHAP baru justru mempersempit ruang uji sah-tidaknya penangkapan/ penahanan, mengukuhkan tindakan polisi sebagai “administratif”, bukan konstitusional. Artinya hakim datang terlambat, setelah kerusakan terjadi.
Potensi Kriminalisasi Politik dan Pembungkaman Sipil. Dalam konteks Indonesia saat ini aktivis, jurnalis, akademisi, oposisi politik, akan berhadapan dengan alat represif yang lebih legal, lebih cepat, dan lebih sulit digugat. KUHAP baru adalah infrastruktur hukum bagi kriminalisasi, bukan sekadar hukum acara.
Polri Jadi “Super-Body” Tanpa Reformasi Internal. Ironinya KUHAP memperbesar kewenangan Polri, tanpa menyelesaikan masalah lama tentang kekerasan, rekayasa perkara, impunitas, konflik kepentingan. Ini seperti memberi senjata baru pada institusi yang luka lamanya belum diobati.
Satu hal yang menarik yang muncul pada diskusi tentang Restorative Justice dalam tahap penyelidikan. RJ (Restorative Justice) dalam tahap penyelidikan tidak tepat karena peristiwa pidananya belum jelas. Masalah prinsipil belum ada peristiwa pidana, pada tahap penyelidikan, aparat baru mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Artinya belum pasti ada tindak pidana, belum pasti ada pelaku, belum pasti ada korban dalam arti hukum pidana. RJ mensyaratkan kepastian peristiwa pidana, bukan dugaan.
Melanggar asas due process of law, RJ di penyelidikan mengaburkan batas penyelidikan vs penyidikan menghilangkan mekanisme kontrol formil, membuka ruang pemaksaan damai oleh apparat. Ini bertentangan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, asas perlindungan hak asasi (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).
New York/ Jakarta, 18 Januari 2026




