Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis: Pelaporan Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Konfirmasi Strategi Pecah Belah Dan Adu Domba Kubu Jokowi
Jakarta, 29 Januari 2026
Hari ini Kamis (29/1/2026)Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis mendatangi Polda Metro Jaya Jakarta,Selain mendampingi Wajib Lapor Rizal Fadilah, Rustam Efendi & Kurnia Tri Royani, mereka juga mengelar konfrensi pers terkait Pelaporan Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
Berdasarkan pantauan redaksi persuasi-news.com mereka tiba di Polda Metro Jaya sekitar jam 11:00 wib.
Dalam pers releasenya Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis mengatakan, Sebagaimana diketahui, Eggi Sudjana bersama pengacaranya Ellidaneti, telah melaporkan Roy Suryo & Ahmad Khozinudin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026. Menyusul kemudian, Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin. Materi laporan adalah dugaan pencemaran dan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan Pasal 434 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaporan Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Konfirmasi Strategi Pecah Belah Dan Adu Domba Kubu Jokowi
Dalam pernyataan hukumnya mereka menyatakan pelaporan yang dilakukan oleh Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis adalah konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba kubu JOKOWI telah, sedang dan akan terus dilakukan. Awalnya JOKOWI memecah-belah dengan terbitnya SP-3 diduga atas instruksinya, selanjutnya JOKOWI diduga melakukan adu domba dengan adanya laporan polisi terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Tujuannya, agar publik teralihkan perhatiannya dari kasus ijazah palsu sehingga JOKOWI dapat selamat dari potensi pidana saat perkara bergulir di pengadilan.

Dalam pernyataan hukum yang dibacakan oleh Kurnia Tri Royani, S.H ., mereka juga menyampaikan,Laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana bersama pengacaranya Elidaneti dan Damai Hari Lubis selain mempertontonkan karakter pengkhianat juga membuktikan bahwa ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari ‘Termul’ yang melayani kepentingan politik JOKOWI,
Posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekjen TPUA, telah merusak wibawa, marwah dan kehormatan TPUA. Karena TPUA, bisa dipersepsikan publik bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, tapi justru pelaku kriminalisasi pada aktivis dan melayani kepentingan Jokowi. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati dan penuh penghormatan, kami menghimbau kepada otoritas yang memiliki kendali atas Organisasi TPUA dapat menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sekaligus segera memerintahkan kepada keduanya untuk mencabut laporan,tutur mereka.
Atas dasar pembelaan diri dan hak untuk membalas kezaliman, kami berencana melaporkan Eggi Sudjana, Ellidaneti dan Damai Hari Lubis atas tuduhan ‘Sok Jago’, merendahkan fisik dan martabat serta kehormatan orang yang sedang berjuang, sekaligus dugaan pencemaran dan fitnah yang telah dilakukan, yang bukti videonya telah beredar luas dan sempat kami dokumentasikan, kendati ada sebagian yang telah di take down (dihapus) oleh akun YouTube pengunggah, tutup pernyataan sikap dan Hukum yang ditandatanggani oleh Petrus Selestinus, S.H., selaku
Koordinator Litigasi serta Ahmad Khozinudin, S.H., selaku Koordinator Non Litigasi tersebut.




