Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat & Aktivis)
Jakarta, 4 Februari 2026
Ada perbedaan yang sangat signifikan antara pertemuan para aktivis (Jum’at, 30/1) vs Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Presiden Prabowo Subianto (3/2). Dalam pertemuan dg para aktivis (Abraham Samad, Sa’id Didu, dll), tampak jelas Presiden mendengar dan mengapresiasi aspirasi para aktivis.
Dalam konteks penanganan kasus ijazah palsu Jokowi, para aktivis menyampaikan aspirasi agar Presiden memberikan perhatian sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap anak bangsa yang sedang menggunakan hak konstitusinya untuk menyampaikan pendapat. Presiden mengapresiasi dengan memberikan arahan kepada aparat penegak hukum khususnya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar berhati-hati dan tidak berlebihan dalam menangani perkara tersebut.
Dampaknya, Kejaksaan DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kepada penyidik (2/2). Bahkan, jaksa memberikan petunjuk agar penyidik melengkapi berkas dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli dan barang bukti (Konpers Humas Polda Metro Jaya, Senin 2/2).
Itu artinya, pertemuan dengan para aktivis menghasilkan arahan Presiden yang mendengar masukan aktivis dan menindaklanjutinya dengan kebijakan kongkrit.
Berbeda dengan aktivis, pasca pertemuan dengan Presiden, Majelis Ulama Indonesia (MUI) malah mendukung keputusan Indonesia bergabung ke Board of Peace atau Dewan Perdamaian bentukan Donald Trump. Padahal, sebelumnya MUI mengecam keras keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace bentukan Trump tersebut.
Dalih demi kemaslahatan yang menjadi dasar dukungan MUI tidak memiliki legitimasi syar’i, tak sejalan dengan konstitusi dan bunuh diri secara politik.
Pertama, membantu negara kafir (Darul Kufur) Amerika untuk membela kezaliman Israel dan melegitimasi pendudukan bumi Palestina jelas secara syar’i adalah perbuatan yang haram. Perbuatan yang haram dengan dalih apapun, tidak dapat dibenarkan.
Ibarat haramnya riba, meskipun bisa memberikan modal bagi dunia usaha dan dapat didalihkan mengandung maslahat, tetap saja tidak bisa memberikan pembenaran atas aktivitas memakan dan menjadikan riba sebagai asas transaksi ekonomi dan keuangan.
MUI semestinya fokus pada tahkik manath (pendalaman terhadap fakta), bahwa hakekat Dewan Perdamaian Trump itu adalah untuk memuluskan perampasan tanah palestina untuk Israel, mengusir warga Palestina dari kampung halamannya, dan menjadikan dunia ketiga (termasuk Indonesia) untuk menampung rakyat Palestina yang diusir Trump dan Israel.
Adapun janji kemaslahatan Trump dan Israel dalam Board Of Peace, itu ibarat janji Jokowi. Sudah dapat dipastikan bohong dan dusta belaka.
MUI semestinya mengecek rekam jejak Trump dan Israel. Bukan janji manis yang disampaikan kepada Prabowo dan diteruskan kepada MUI.
Lihatlah ! Ratusan gencatan senjata diteken Israel. Ratusan kali pula diingkari oleh zionis Israel laknatullah. Amerika selalu tutup mata.
Terannyar, Israel tetap menyerang Gaza meski telah bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza inisiasi Donald Trump. Serangan udara Israel pada Sabtu (31/1) menghantam tenda pengungsian warga Palestina di Al Mawasi hingga mengakibatkan sekira 31 orang tewas.
Itu artinya, secara manath (faktual), dukungan MUI pada gabungnya Indonesia di Dewan Perdamaian Trump hanyalah MELEGITIMASI kezaliman Israel dan makin menzalimi saudara muslim di Palestina. MUI secara sadar mendukung penumpahan darah rakyat palestina melalui bergabungnya Indonesia di kubu Donald Trump.
Kedua, secara konstitusi Indonesia tegas menyatakan penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Tindakan zionis Israel yang merebut tanah palestina dan mengusir penduduknya jelas merupakan penjajahan secara nyata.
Bergabung dengan Board Of Peace bentukan Trump, jelas hanya melegitimasi penjajahan. Bukan dalam kerangka membebaskan rakyat Palestina dari penjajahan.
Ketiga, politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, tidak terwujud dengan bergabung bersama Trump. Indonesia justru menjadi inlander, sub ordinat dan dibawah kendali ketiak Amerika.
Padahal, politik bebas aktif harus memposisikan Indonesia mengambil posisi politik yang merdeka, tidak berada dalam kendali negara manapun dan selalu menjadikan konstitusi sebagai asas dalam menjalin interaksi dengan seluruh umat dan bangsa. Faktanya, bergabung dengan Trump sama saja telah membelenggu Indonesia dan terikat dengan kebijakan luar negeri Amerika penganut ideologi kapitalisme yang menjajah, yang selalu kontra dengan kepentingan Islam dan kaum muslimin.
Jika lalat yang hinggap di kotoran lebih mulia ketimbang ulama yang mendatangi pintu penguasa, maka dukungan MUI pada kebijakan Presiden yang bergabung dengan Dewan Perdamaian bentukan Trump lebih hina ketimbang kotoran itu sendiri. MUI secara sadar telah memberikan dukungan pada Amerika dan Israel untuk membantai saudara Muslim di Palestina.
Sungguh, kelak di akhirat penulis akan menjadi saksi bagi rakyat Palestina, untuk ikut mengajukan tuntutan dihadapan Allah SWT, terhadap dukungan MUI pada lembaga bentukan Donald Trump.
Ya Allah, saksikanlah hamba telah menyampaikan !.




