Jakarta, 23 Februari 2026
Hari ini Senin (23/2/2026) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang kedua permohonan uji konstitusionalitas dari Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan (RRT).
Uji konstitusionalitas tersebut terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 ini, Refly Harun selaku kuasa hukum menyebutkan telah menambahkan bagian kewenangan Mahkamah dalam mengadili permohonan. Selanjutnya para Pemohon memperkuat kedudukan hukum yang telah dikaitkan dengan hal yang dialaminya disertai beberapa bukti berupa penetapan para Pemohon sebagai tersangka

Ada pula uraian terkait kerugian konstitusional yang dialami, baik potensial dan faktual akibat adanya norma a quo. Lalu, ada pengurangan pasal yakni Pasal 32 ayat (2) yang tidak masuk dalam penersangkaan. Kami telah menambahkan pasal yang diuji yakni Pasal 243 ayat (3) UU 1/2023. Dan pada pokok-pokok permohonan telah ada penambahan batu uji Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sampai Refly dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir dari Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman MKRI.

Sekedar Infomasi,Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 diajukan Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan. Para Pemohon ini mengujikan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di antaranya Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) KUHP; Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Kemudian, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.
Pasal 310 ayat (1) KUHP menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 311 ayat (1) KUHP menyatakan, “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru menyatakan, “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru menyatakan, “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 27A UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE menyatakan, “(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.”
Pasal 35 UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Status Tersangka
Berikutnya para Pemohon juga mendalilkan konstitusionalitas Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 35 UU ITE. Sebab keberlakuan norma tersebut dinilai telah melanggar hak konstitusional para Pemohon yang saat ini telah ditersangkakan menggunakan ketentuan pasal a quo. Pengenaan dalil norma tersebut dinilai membungkam para Pemohon dalam menyuarakan kepentingan publik atas keabsahan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Dengan demikian, eksistensi pasal a quo berpotensi menghambat kebebasan menyatakan pendapat dan membungkam suara rakyat yang mengkritisi tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara dari pejabat negara atau pejabat negara yang telah purnatugas.
Dalam pandangan para Pemohon, sebagai negara hukum yang memberikan jaminan terhadap kebebasan menyatakan pendapat, seharusnya pasal a quo tidak diberlakukan terhadap pendapat yang didasarkan pada hasil penelaahan data dan tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik semata. Sehingga para pegiat demokrasi yang telah menyatakan gagasan/pendapat dengan didasarkan pada hasil penelaahan data dan fakta atau penelitian dengan mengedepankan kepentingan publik serta didasarkan pada niat baik tidak dengan mudahnya ditersangkakan menggunakan ketentuan tersebut. Pengecualian ini diperlukan sebagai wujud nyata perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya antara lain memohon Mahkamah menyatakan Pasal 311 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.




