HukumKajian HukumPeristiwa

LAPORAN INVESTIGASI: DIAKUI MILIK, TAPI TIDAK TERCATAT, PELANGGARAN SERIUS KEWAJIBAN LAPORAN HARTA FEBRIE ADRIANSYAH

JAKARTA, 10 Juli 2026

Pengakuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bahwa kediaman di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor adalah milik pribadinya yang sudah dimiliki sejak lama.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan:

“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama.”

FAKTA YANG TIDAK BISA DIPUNGKIRI

Rumah Febrie Adriansyah kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor tidak Ada Di LHKPN KPK.

Redaksi Persuasi-news.com melakukan penelusuran melalui laman resmi elhkpn kpk , Namun penelusuran seluruh dokumen LHKPN yang dipublikasikan KPK menunjukkan hal berbeda.

  • Tahun 2018, 2020, hingga 2021: Tidak ada satupun catatan aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Sentul City atau wilayah Kabupaten Bogor. Daftar aset hanya terbatas di Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bandung.
  • Periode 2022–2025: Sampai saat ini belum ada bukti resmi dari KPK maupun pihak Febrie bahwa aset tersebut sudah dicantumkan dalam laporan tahunan periode selanjutnya.

Berhadapan langsung dengan data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran aturan hukum yang serius, yang wajib dipahami oleh seluruh rakyat.

ATURAN & PASAL HUKUM YANG SERIUS DILANGGAR

Berikut adalah aturan yang jelas dan tidak bisa ditawa, bahkan bagi pejabat penegak hukum sekalipun:

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi

Ini adalah undang-undang induk yang mengatur kewajiban semua pejabat negara:

1. Pasal 2 Ayat (1): “Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan harta kekayaannya kepada masyarakat secara terbuka dan dapat diawasi.”
→ Tidak ada pengecualian: Baik aset baru dibeli maupun sudah dimiliki puluhan tahun, wajib dilaporkan semuanya. Alasan “sudah lama punya” tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mencantumkannya.
2. Pasal 14: “Laporan harta kekayaan memuat seluruh harta kekayaan penyelenggara negara, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia.”
→ Rumah di Sentul City jelas merupakan harta kekayaan yang harus masuk laporan secara lengkap.
3. Pasal 20 (Sanksi Pidana): “Penyelenggara negara yang dengan sengaja tidak melaporkan harta kekayaannya atau melaporkan harta kekayaannya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
→ Ini bukan sekadar kesalahan administrasi: Tidak melaporkan aset yang diakui miliknya adalah perbuatan yang diancam pidana.

Peraturan KPK No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN

1. Pasal 11 Ayat (1): “Laporan harta kekayaan wajib disampaikan secara lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
2. Pasal 12 Ayat (2): “Setiap perubahan harta kekayaan wajib dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah perubahan terjadi.”
→ Jika rumah itu benar sudah dimiliki sejak lama, seharusnya sudah ada di laporan pertama saat ia menjabat jabatan tinggi. Jika baru diperoleh setelah 2021, harusnya sudah masuk laporan tahun berikutnya.

PERTANYAAN KUNCI YANG HARUS DIPASTIKAN

Berdasarkan pasal di atas, masyarakat berhak menuntut jawaban jelas:

1. Kapan secara pasti rumah di Sentul City itu diperoleh?
2. Apakah aset ini sengaja tidak dicantumkan, atau ada kelalaian yang tidak dimaafkan?
3. Mengapa pejabat yang tugas utamanya memeriksa kelengkapan laporan aset orang lain, justru tidak memenuhi kewajiban yang sama?

KESIMPULAN UNTUK RAKYAT

Tidak ada hukum yang berlaku dua arah. Aturan yang sama yang digunakan Kejagung untuk menuntut tersangka korupsi, juga wajib ditaati sepenuhnya oleh pejabat Kejagung sendiri.

Mengakui aset tapi tidak mencantumkannya dalam laporan resmi adalah pelanggaran serius yang mencoreng kredibilitas penegakan hukum. Rakyat berhak menuntut verifikasi cepat dari KPK dan proses hukum yang adil tanpa pandang jabatan.

KPK : Rumah Febrie Adriansyah Di Kawasan Sentul Bogor Mengunakan Nama Orang lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menggunakan nominee atau nama pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin.

Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button