Opini

KPK Harus Segera Usut Raja Juli Antoni

Oleh : Syafril Sjofyan (Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP Bangsa, Sekjen Forum Tanah Air)

Bandung, 6 Juli 2026

Walaupun belum terjadi korupsi tetapi sudah ada niat, adalah pelanggaran etika setidak-tidaknya penyelenggara tersebut harus dicopot dari jabatannya

Berdasarkan ketentuan mengenai gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seorang penyelenggara negara yang menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya mempunyai kewajiban untuk melaporkannya kepada KPK dalam mekanisme yang telah ditentukan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Sekretaris Dewan Pembina PSI partainya Jokowi) mengakui bahwa Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, meninggalkan sebuah amplop saat pertemuan terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan. Raja Juli Antoni menyatakan amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya.

KPK menyatakan bahwa apabila benar terdapat pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau pengurusan suatu kepentingan, maka pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa penyidik akan mendalami hubungan antara pemberian tersebut dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.

Langkah yang semestinya dilakukan seorang penyelenggara negara ketika menerima amplop dugaan gratifikasi adalah melaporkannya kepada KPK, bukan mengembalikan kepada pemberi suap. Amplop tersebut berada dalam penguasaan Juli Antoni selama beberapa hari sebelum dikembalikan.

Pertanyaannya. Mengapa tidak langsung ditolak atau dikembalikan saat itu juga? Mengapa tidak segera dilaporkan kepada KPK sebagai dugaan gratifikasi? Apa alasan penyimpanan amplop tersebut selama beberapa hari? Bahwa adanya jeda waktu menunjukkan “niat menerima” (mensrea). Apalagi
KPK menyatakan bahwa pengembalian kepada pemberi bukanlah prosedur yang semestinya apabila terdapat dugaan gratifikasi.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang apabila terdapat jeda waktu antara diterimanya suatu pemberian dengan tindakan pengembaliannya. Pertanyaan mengenai alasan penyimpanan, kronologi, serta langkah yang diambil merupakan bagian yang wajar untuk diuji dalam proses penyidikan. Semua fakta tersebut harus dibuka secara transparan.

Tidak boleh ada satu pun pejabat yang merasa kebal hukum. Apakah itu Menteri Juli Antoni petinggi PSI orangnya Jokowi, atau Menteri lainnya, kepala daerah, anggota legislatif, pejabat BUMN, maupun aparatur negara memiliki kewajiban moral dan hukum yang sama untuk menjaga integritas. Jabatan bukan tameng untuk menghindari pemeriksaan, melainkan amanah yang menuntut standar etika lebih tinggi dibandingkan warga negara biasa.

Untuk hal tersebut KPK segera mengusut tuntas seluruh pihak termasuk Raja Juli Antoni yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini, tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti menerima gratifikasi, melakukan suap, atau menyalahgunakan kewenangan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Presiden Prabowo Subianto harus membuktikan komitmennya sebagaimana yang berulang kali disampaikan kepada publik, tidak akan melindungi bawahan yang terlibat korupsi dan tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan jabatan. Walaupun belum terjadi tetapi sudah ada niat, adalah pelanggaran etika setidak-tidaknya penyelenggara tersebut harus dicopot.

Rakyat akan menilai keseriusan pemberantasan korupsi bukan dari pidato, melainkan dari keberanian menindak pejabat di lingkungan pemerintahan sendiri apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum ataupun pelanggaran etika.

Korupsi bukan sekadar pencurian uang negara. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat, perampasan masa depan generasi bangsa, dan penghancuran kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, perang melawan korupsi harus dimulai dari keteladanan para pemegang kekuasaan. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dapat menjadi kenyataan.

Kasus ini mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar tidak pernah menjadikan kewenangan sebagai barang dagangan. Jangan menjual tanda tangan. Jangan menjual rekomendasi. Jangan menjual izin. Jangan menjual pengaruh.

Apalagi memperjualbelikan kebijakan negara yang menentukan nasib hutan, lingkungan hidup, dan kekayaan alam Indonesia. Setiap kebijakan yang lahir karena transaksi gelap bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak generasi mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button