Tiktok-Tokopedia Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawannya, Mardani Ali Sera: Jangan Tunggu Badai PHK Semakin Besar
Jakarta, 3 Juli 2026
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali melanda sektor ekonomi digital Indonesia. Kali ini menimpa Tokopedia, di mana pemegang saham mayoritas TikTok/ByteDance melakukan penyesuaian struktur organisasi bagian Riset & Pengembangan (R&D). Kabar yang beredar menyebutkan hingga 90 persen karyawan terdampak, meski pihak perusahaan menyatakan langkah ini diambil demi efisiensi dan keberlanjutan bisnis, serta berjanji memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena dampak.
TikTok melalui Juru Bicaranya memberikan tanggapan.
penyesuaian tersebut dilakukan dengan menyelaraskan fungsi R&D pada area yang dinilai mampu mendukung pertumbuhan berkelanjutan bagi bisnis perusahaan, komunitas kreator, serta para penjual di platformnya.
Kami tengah menyelaraskan organisasi riset dan pengembangan (R&D) pada ranah yang dapat mendorong pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan bagi bisnis kami, komunitas kreator, dan penjual di platform kami, kata juru bicara E-commerce tersebut yang dikutip hari Jumat (3/7/2026).
Dirinya Melanjutkan, Kami akan terus berinvestasi untuk menjadikan Tokopedia sebagai platform yang lebih baik bagi pengguna dan penjual kami, serta terus memberdayakan pelaku usaha lokal dalam membangun ekosistem e-commerce yang berkelanjutan di Indonesia.
Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Tik-tok-Tokopedia tersebut justru terjadi pasca terbitnya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh yang berlaku sejak 1 Mei 2026. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan angka PHK justru tetap tinggi dan meluas ke berbagai sektor. Hal itu membuat Mardani Ali Sera mengeluarkan statemen tegas
Mardani Ali Sera : Jangan Tunggu Badai PHK Semakin Besar
“Jangan tunggu badai PHK datang lebih besar. Bertindak sekarang. Kita harus menjaga agar angkatan kerja Indonesia tidak terus berkurang. Sudah saatnya dibentuk Satgas Penanganan PHK yang nyata dan efektif. Setiap pekerja yang terkena PHK harus bisa segera melapor, mendapatkan pendampingan hukum, pelatihan ulang, dan akses penempatan kerja baru — target maksimal 3 bulan sudah kembali bekerja. Di saat yang sama, ancaman AI dan otomatisasi tidak boleh diabaikan. Pemerintah dan DPR harus mempercepat program reskilling dan upskilling agar pekerja Indonesia siap menghadapi gelombang perubahan. Dengan kebijakan tepat, AI justru jadi peluang baru, bukan sekadar ancaman,” kata Mardani Ali Sera melalui akun X Twitter miliknya https://x.com/MardaniAliSera pada hari ini Jumat (3/7/2026).
Lalu bagaimana pernyataan tersebut bila dipandang dari sisi hukum, Undang-Undang Ketenagakerjaan serta Penanggulangan Ekonomi?.
TINJAUAN HUKUM & UU KETENAGAKERJAAN
Secara yuridis, perlindungan pekerja saat PHK sudah diatur dalam:
✅ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja)
- Pasal 156: Pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan jika terjadi PHK
- Pasal 151 & 152: PHK tidak boleh dilakukan sepihak; harus ada alasan sah, pemberitahuan tertulis, dan dapat melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
✅ PP No.35 Tahun 2021: Mengatur rincian prosedur dan perhitungan hak pekerja saat efisiensi, restrukturisasi, atau tutup usaha
Masalah mendasar saat ini:
- Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2026 hanya bersifat kerangka koordinasi, tidak menambah atau memperkuat sanksi bagi pelanggar hak pekerja
- Banyak kasus di sektor digital & e-commerce: proses PHK berjalan cepat, seringkali tidak sesuai prosedur lengkap dan pekerja kesulitan mengakses pendampingan hukum secara cepat
- Satgas yang dibentuk belum beroperasi merata di daerah, sehingga hak pekerja sering terlambat atau tidak terpenuhi sepenuhnya. PENANGGULANGAN DALAM KONTEKS EKONOMI NASIONAL
Dari sisi ekonomi, PHK saat ini didorong oleh faktor struktural:
1. Restrukturisasi pasca-akuisisi: Seperti kasus Tokopedia-TikTok, integrasi perusahaan biasanya memotong posisi yang tumpang tindih
2. Tekanan daya beli masyarakat & biaya usaha tinggi
3. Masuknya AI & otomatisasi: Menggantikan peran administrasi, layanan pelanggan, analisis data, hingga sebagian fungsi R&D
4. Kecepatan transformasi bisnis yang jauh lebih cepat dibanding pembaruan kebijakan dan program pelatihan pemerintah
Kebijakan penanggulangan yang ada saat ini (insentif pajak, bantuan pelatihan, jaminan sosial) sifatnya umum dan jangka menengah, belum memiliki mekanisme khusus untuk menangani gelombang PHK akibat teknologi dan konsolidasi usaha besar seperti yang terjadi sekarang .
PENILAIAN TERHADAP STATEMENT MARDANI ALI SERA
Pernyataan beliau sangat tepat, relevan, dan menjawab celah nyata dalam sistem yang berjalan saat ini:
✔️ Satgas Penanganan PHK yang konkret & terukur → Melengkapi Keppres No.10/2026 yang saat ini belum punya target waktu jelas (3 bulan kembali bekerja) dan jangkauan pendampingan yang luas hingga tingkat daerah
✔️ Pendampingan hukum & administrasi → Memastikan hak pesangon dan hak lainnya sesuai UU Ketenagakerjaan benar-benar diterima pekerja, bukan sekadar tertulis di aturan
✔️ Reskilling & upskilling terarah → Menjawab tantangan AI dan otomatisasi, sehingga pekerja tidak hanya bergantung pada lapangan kerja lama, tapi siap masuk ke sektor baru yang tumbuh
✔️ Keseimbangan perlindungan & produktivitas → Tidak menolak efisiensi usaha, tapi memastikan transisi berjalan adil dan negara hadir menopang warganya yang terdampak
Kesimpulan:
Aturan hukum dan kerangka kebijakan sudah ada, namun pelaksanaan di lapangan masih lemah dan lambat. Usulan Mardani adalah langkah lanjutan yang dibutuhkan saat ini: mengubah aturan di atas kertas menjadi tindakan nyata, cepat, dan berpihak pada pekerja, agar gelombang PHK tidak terus membesar dan angkatan kerja Indonesia tetap produktif di tengah perubahan zaman.




